• Tentang Kami
  • Contact
Kamis, 21 September 2023
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Inilah Penjelasan Menkeu Mengenai THR Bagi Guru dan PNS Daerah

Oleh: wartatangerang.com
Sabtu, 26 Mei 2018 / 12:54 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Melalui fanpage facebook yang diungahnya Jumat (25/5) siang, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan penjelasan mengenai masalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Guru daerah dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah.

READ ALSO

Pemimpin Industri Energi di Asia Bakal Berkumpul di Hari Listrik Nasional ke-78 dan Enlit Asia 2023

Usung Konsep Arch Style, GNA Group Luncurkan Rumah Seharga Rp488 Jutaan di Tangerang 

Ia menegaskan, bahwa kebijakan THR untuk Guru daerah, tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).

“Sesuai Pasal 63 PP No. 58/2005 dan Permendagri No. 13/2006, Pemprov dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk Guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan memperoleh persetujuan DPRD,” jelas Sri Mulyani.

Karena itu, diakui Menkeu, kebijakan pemberian TPP bagi Guru di masing-masing daerah berbeda-beda. Ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada Guru, dan ada daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.

THR Untuk PNS Daerah

Mengenai pemberian THR untuk PNS Daerah, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengemukakan,bawa semua PNS Daerah, termasuk perangkat desa yang berstatus PNS, mendapatkan THR dan Gaji ke-13 sama seperti halnya PNS di Kementerian/Lembaga.

“Hanya besarannya disesuaikan dengan penghasilannya (gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan perbaikan penghasilan di masing-masing daerah),” sambung Menkeu.

Ditegaskan Menkeu, bahwa pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri merupakan kebijakan untuk mempertahankan daya beli dan kesejahteraan PNS/TNI/Polri yang selama ini secara riil masih mengalami penurunan.

Karena itu, lanjut Menkeu, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yang selain dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai (take home pay), juga kebijakan yang lebih efisien dan seminimal mungkin menimbulkan dampak terhadap kapasitas fiskal Pemerintah. (ES)

 

Source

Previous Post

Benarkah Puasa Dapat Menurunkan Berat Badan?

Next Post

Tips Berpuasa Sehat Bagi Orang yang Punya Anemia

Related Posts

Nasional

Pemimpin Industri Energi di Asia Bakal Berkumpul di Hari Listrik Nasional ke-78 dan Enlit Asia 2023

Oleh: Rizki
Kamis, 21 September 2023 / 14:18 WIB
Nasional

Usung Konsep Arch Style, GNA Group Luncurkan Rumah Seharga Rp488 Jutaan di Tangerang 

Oleh: Rizki
Rabu, 20 September 2023 / 17:27 WIB
Nasional

Majukan Olahraga di Kabupaten Tangerang, Zaki Iskandar Didapuk Penghargaan dari KONI

Oleh: Rizki
Rabu, 20 September 2023 / 07:01 WIB
Nasional

Dua Mobil Listrik Honda Mejeng di IEMS 2023

Oleh: Rizki
Selasa, 19 September 2023 / 14:47 WIB
Nasional

Hadapi Ancaman Perubahan Iklim, Presiden Ajak Semua Pihak Jaga Lingkungan

Oleh: wartatangerang.com
Senin, 18 September 2023 / 21:09 WIB
Nasional

Presiden Jokowi Dukung Digitalisasi di NU untuk Tingkatkan Kualitas Nahdliyin

Oleh: wartatangerang.com
Senin, 18 September 2023 / 16:00 WIB
Next Post

Tips Berpuasa Sehat Bagi Orang yang Punya Anemia

Discussion about this post




WARTA TERKINI

Gantikan Zaki Iskandar, Kabiro Administrasi Kemendagri Jabat Pj Bupati Tangerang

Kamis, 21 September 2023 / 17:54 WIB

Pemimpin Industri Energi di Asia Bakal Berkumpul di Hari Listrik Nasional ke-78 dan Enlit Asia 2023

Kamis, 21 September 2023 / 14:18 WIB

Paramount Eazyhome 2023 di Living World Mall: Promo Kemudahan Pembayaran dan Penjualan Istimewa 

Kamis, 21 September 2023 / 11:37 WIB

Diiringi Alunan Musik, BBQ All You Can Eat di Hotel Santika Premiere Bintaro

Kamis, 21 September 2023 / 09:30 WIB

Penerima Program RUTLH Tangsel: Sekarang Bisa Tidur Tenang Ga Bocor Lagi

Kamis, 21 September 2023 / 09:22 WIB

FKS 2023 Berlanjut, Sajikan 90 Jenis Kuliner Khas Jalur Mudik Jateng-Jatim

Kamis, 21 September 2023 / 09:14 WIB

Kemarau Panjang, Pemkab Tangerang Shalat Istisqa Bersama

Kamis, 21 September 2023 / 09:05 WIB

Dukung Program Polisi Sahabat Anak, Korlantas Polri Apresiasi Toys Kingdom dan PMB Toys

Rabu, 20 September 2023 / 20:17 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist