• Tentang Kami
  • Contact
Minggu, 11 Oktober 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kabupaten Tangerang

Perusahaan Pembiayaan Dipanggil Polresta Tangerang, Bahas Aturan Penarikan Kendaraan

Oleh: Rizki
Rabu, 26 Agustus 2026 / 22:39 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, WT – Polresta Tangerang menggelar pertemuan bersama sedikitnya 23 perusahaan pembiayaan atau leasing untuk membahas mekanisme penagihan kredit dan penyelesaian persoalan jaminan fidusia.

Pertemuan yang berlangsung di Aula Polresta Tangerang, Rabu (26/8/2026), tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Kegiatan itu menjadi forum koordinasi sekaligus penyamaan persepsi mengenai ketentuan hukum dalam proses penagihan, terutama di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap praktik penghentian dan penarikan kendaraan di jalan.

READ ALSO

Jalan Kiasnawi Kota Tangerang Ditata, PKL Bertahap Dipindahkan ke Pasar Anyar

Proyek Rekonstruksi Jalan Ramp Cikokol Tangerang Mencapai 70 Persen

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, koordinasi tersebut bukan ditujukan untuk menghambat kegiatan perusahaan pembiayaan ataupun menghilangkan hak kreditur. “Kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Indra Waspada.

Penagihan Tak Boleh Disertai Ancaman dan Kekerasan

Menurut Indra, perusahaan pembiayaan tetap memiliki hak untuk menagih kewajiban debitur berdasarkan perjanjian pembiayaan dan peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, kepolisian memiliki tanggung jawab memastikan aktivitas tersebut tidak berubah menjadi tindakan yang melanggar hukum. Hal itu menjadi perhatian khusus apabila proses penagihan dilakukan dengan cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan.

Indra menyebut praktik penghentian kendaraan di jalan dan penagihan secara langsung belakangan menjadi persoalan yang cukup banyak mendapat perhatian publik. Sebagian masyarakat, kata dia, merasa resah ketika menyaksikan atau mengalami sendiri tindakan penghentian kendaraan maupun penarikan secara paksa oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector.

Persoalan juga dapat muncul setelah kendaraan dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai penagih, terutama ketika status administrasi maupun keberadaan kendaraan tidak dapat dijelaskan secara transparan. “Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Perusahaan Diminta Pastikan Kewenangan Debt Collector

Polresta Tangerang meminta perusahaan pembiayaan memperketat pengawasan terhadap petugas internal maupun pihak ketiga yang dilibatkan dalam kegiatan penagihan. Setiap pihak yang menjalankan tugas di lapangan harus memiliki hubungan kerja dan kewenangan yang jelas serta sah dari perusahaan pembiayaan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai identitas dan legalitas pihak yang melakukan penagihan. “Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” kata Indra.

Penarikan Kendaraan Harus Perhatikan Putusan MK

Dalam pertemuan tersebut, Kapolresta Tangerang juga mengingatkan perusahaan pembiayaan mengenai ketentuan pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, termasuk perkembangan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang berkaitan dengan mekanisme eksekusi jaminan fidusia. Menurutnya, perusahaan leasing maupun kuasanya tidak dapat melakukan eksekusi objek jaminan fidusia secara sepihak apabila terdapat persoalan mengenai penyerahan objek jaminan dan keberadaan unsur wanprestasi yang masih diperselisihkan. “Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” ujarnya.

Karena itu, perusahaan pembiayaan diminta memahami serta menerapkan prosedur yang sesuai ketentuan dalam setiap proses penyelesaian kredit bermasalah.

Polresta Tangerang Tegaskan Lawan Premanisme

Selain aspek hukum, Polresta Tangerang mendorong perusahaan pembiayaan menggunakan pendekatan yang humanis dan persuasif ketika menghadapi debitur bermasalah.

Indra menekankan bahwa persoalan kredit dan hubungan keperdataan tidak semestinya diselesaikan melalui tindakan yang dapat menimbulkan rasa takut atau keresahan di tengah masyarakat. “Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak,” tambahnya.

Polresta Tangerang juga memastikan akan mengambil tindakan hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam aktivitas penagihan, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun pemaksaan. “Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegas Indra. (RIK)

Tags: aturan debt collectorBerita Tangerangdebt collector Tangerangeksekusi fidusiahukum debt collectorJaminan fidusiaKredit Macetleasing Tangerangpenagihan kendaraanpenarikan kendaraanpenarikan kendaraan leasingpenarikan paksa kendaraanperusahaan leasing TangerangPolres TangerangPolresta Tangerangpremanisme debt collectorPutusan MK 18/PUU-XVII/2019

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Sampah Organik Jadi Peluang Usaha, PT IKPP Tangerang Latih KWT Tangsel Belajar Bikin Eco Enzyme

Next Post

Laga Persahabatan Internasional, Dewa United Banten Tantang Brisbane Roar di BIS

Related Posts

Jalan Kiasnawi Kota Tangerang Ditata, PKL Bertahap Dipindahkan ke Pasar Anyar
Kota Tangerang

Jalan Kiasnawi Kota Tangerang Ditata, PKL Bertahap Dipindahkan ke Pasar Anyar

Oleh: Rizki
Kamis, 8 Oktober 2026 / 23:30 WIB
Proyek Rekonstruksi Jalan Ramp Cikokol Tangerang Mencapai 70 Persen
Kota Tangerang

Proyek Rekonstruksi Jalan Ramp Cikokol Tangerang Mencapai 70 Persen

Oleh: Rizki
Rabu, 7 Oktober 2026 / 23:10 WIB
ARYADUTA Lippo Village dan Country Club Genap 32 Tahun, Tebar Benih Ikan hingga Fun Match Padel
Kabupaten Tangerang

ARYADUTA Lippo Village dan Country Club Genap 32 Tahun, Tebar Benih Ikan hingga Fun Match Padel

Oleh: Rizki
Selasa, 6 Oktober 2026 / 22:36 WIB
Tiga Pejabat Eselon II Kabupaten Tangerang Bergeser, Ini Jabatan Barunya
Kabupaten Tangerang

Tiga Pejabat Eselon II Kabupaten Tangerang Bergeser, Ini Jabatan Barunya

Oleh: Rizki
Jumat, 2 Oktober 2026 / 22:57 WIB
Alfamart Sahabat Posyandu Gandeng Morinaga Chil*Go!, Sasar 2.800 Ibu dan Anak
Kabupaten Tangerang

Alfamart Sahabat Posyandu Gandeng Morinaga Chil*Go!, Sasar 2.800 Ibu dan Anak

Oleh: Rizki
Kamis, 1 Oktober 2026 / 17:46 WIB
Atasi Kemacetan, DSDABMBK Tangsel Bangun Median dan Dua U-Turn di Jalan Rawa Buntu
Kota Tangsel

Atasi Kemacetan, DSDABMBK Tangsel Bangun Median dan Dua U-Turn di Jalan Rawa Buntu

Oleh: Rizki
Kamis, 1 Oktober 2026 / 09:29 WIB
Next Post
Wawalkot Pilar Ucapkan Selamat ke Dewa United Promosi ke Liga 1, Apa Kabar Persitangsel?

Laga Persahabatan Internasional, Dewa United Banten Tantang Brisbane Roar di BIS

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Tiga Dekade Hadir untuk Keluarga Indonesia, AZKO Rayakan 31 Tahun Lebih Berarti

Tiga Dekade Hadir untuk Keluarga Indonesia, AZKO Rayakan 31 Tahun Lebih Berarti

Jumat, 9 Oktober 2026 / 19:26 WIB
Cari Inspirasi Pernikahan Tradisional? Atria Hotel Gading Serpong Gelar ‘Heritage of Love’

Cari Inspirasi Pernikahan Tradisional? Atria Hotel Gading Serpong Gelar ‘Heritage of Love’

Jumat, 9 Oktober 2026 / 19:19 WIB
Pekan ke-4 BRI Super League: Persita Siap Layani Tantangan Garudayaksa FC di BIS

Pekan ke-4 BRI Super League: Persita Siap Layani Tantangan Garudayaksa FC di BIS

Jumat, 9 Oktober 2026 / 19:13 WIB
Tuan Rumah Porprov VII Banten 2026 Tak Punya Venue, Tiga Cabor Main di Kota Tangerang

Tuan Rumah Porprov VII Banten 2026 Tak Punya Venue, Tiga Cabor Main di Kota Tangerang

Jumat, 9 Oktober 2026 / 18:56 WIB
Dari Nobar hingga Konser RAN, Intip Kemeriahan 1st Anniversary Hampton Square Gading Serpong

Dari Nobar hingga Konser RAN, Intip Kemeriahan 1st Anniversary Hampton Square Gading Serpong

Jumat, 9 Oktober 2026 / 18:42 WIB
Ditahan Tuan Rumah Bahrain, Shin Tae Yong Kesal dengan Keputusan Wasit

Shin Tae-yong Ungkap Kapan Marselino Ferdinan Diperkirakan Gabung Persija

Kamis, 8 Oktober 2026 / 23:34 WIB
Jalan Kiasnawi Kota Tangerang Ditata, PKL Bertahap Dipindahkan ke Pasar Anyar

Jalan Kiasnawi Kota Tangerang Ditata, PKL Bertahap Dipindahkan ke Pasar Anyar

Kamis, 8 Oktober 2026 / 23:30 WIB
Persib Bandung Cetak Tiga Gol di Akhir Laga dan Taklukkan Port FC 3-1

Persib Bandung Cetak Tiga Gol di Akhir Laga dan Taklukkan Port FC 3-1

Kamis, 8 Oktober 2026 / 23:22 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang