TANGERANG, WT – Polresta Tangerang menggelar pertemuan bersama sedikitnya 23 perusahaan pembiayaan atau leasing untuk membahas mekanisme penagihan kredit dan penyelesaian persoalan jaminan fidusia.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Polresta Tangerang, Rabu (26/8/2026), tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Kegiatan itu menjadi forum koordinasi sekaligus penyamaan persepsi mengenai ketentuan hukum dalam proses penagihan, terutama di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap praktik penghentian dan penarikan kendaraan di jalan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, koordinasi tersebut bukan ditujukan untuk menghambat kegiatan perusahaan pembiayaan ataupun menghilangkan hak kreditur. “Kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Indra Waspada.
Penagihan Tak Boleh Disertai Ancaman dan Kekerasan
Menurut Indra, perusahaan pembiayaan tetap memiliki hak untuk menagih kewajiban debitur berdasarkan perjanjian pembiayaan dan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, kepolisian memiliki tanggung jawab memastikan aktivitas tersebut tidak berubah menjadi tindakan yang melanggar hukum. Hal itu menjadi perhatian khusus apabila proses penagihan dilakukan dengan cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan.
Indra menyebut praktik penghentian kendaraan di jalan dan penagihan secara langsung belakangan menjadi persoalan yang cukup banyak mendapat perhatian publik. Sebagian masyarakat, kata dia, merasa resah ketika menyaksikan atau mengalami sendiri tindakan penghentian kendaraan maupun penarikan secara paksa oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector.
Persoalan juga dapat muncul setelah kendaraan dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai penagih, terutama ketika status administrasi maupun keberadaan kendaraan tidak dapat dijelaskan secara transparan. “Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Perusahaan Diminta Pastikan Kewenangan Debt Collector
Polresta Tangerang meminta perusahaan pembiayaan memperketat pengawasan terhadap petugas internal maupun pihak ketiga yang dilibatkan dalam kegiatan penagihan. Setiap pihak yang menjalankan tugas di lapangan harus memiliki hubungan kerja dan kewenangan yang jelas serta sah dari perusahaan pembiayaan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai identitas dan legalitas pihak yang melakukan penagihan. “Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” kata Indra.
Penarikan Kendaraan Harus Perhatikan Putusan MK
Dalam pertemuan tersebut, Kapolresta Tangerang juga mengingatkan perusahaan pembiayaan mengenai ketentuan pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, termasuk perkembangan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang berkaitan dengan mekanisme eksekusi jaminan fidusia. Menurutnya, perusahaan leasing maupun kuasanya tidak dapat melakukan eksekusi objek jaminan fidusia secara sepihak apabila terdapat persoalan mengenai penyerahan objek jaminan dan keberadaan unsur wanprestasi yang masih diperselisihkan. “Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” ujarnya.
Karena itu, perusahaan pembiayaan diminta memahami serta menerapkan prosedur yang sesuai ketentuan dalam setiap proses penyelesaian kredit bermasalah.
Polresta Tangerang Tegaskan Lawan Premanisme
Selain aspek hukum, Polresta Tangerang mendorong perusahaan pembiayaan menggunakan pendekatan yang humanis dan persuasif ketika menghadapi debitur bermasalah.
Indra menekankan bahwa persoalan kredit dan hubungan keperdataan tidak semestinya diselesaikan melalui tindakan yang dapat menimbulkan rasa takut atau keresahan di tengah masyarakat. “Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak,” tambahnya.
Polresta Tangerang juga memastikan akan mengambil tindakan hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam aktivitas penagihan, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun pemaksaan. “Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegas Indra. (RIK)
















Discussion about this post