• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 11 September 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri dalam Perkara Haji

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 12 Agustus 2026 / 13:47 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menyatakan akan melawan dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya dalam perkara penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Gus Alex secara tegas membantah tuduhan memperkaya diri sendiri dengan nilai fantastis sebagaimana disebut dalam dakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai tuduhan tersebut tidak benar dan telah melampaui batas.

READ ALSO

IFHA dan ID Humanity Dompet Dhuafa Jajaki Kolaborasi Kemanusiaan Lintas Negara

Sugeng Teguh Santoso Desak Polri Usut Aktor Intelektual provokator di Balik Kerusuhan Demo DPR

“Saya sudah memahami terkait dengan dugaan yang dibacakan KPK. Tentu saya perlu menyampaikan kepada rekan-rekan semua, terutama bahwa dugaan terkait dengan saya memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sangat fantastis, itu tidak benar,” ujar Gus Alex.

Menurut Gus Alex, dirinya memilih untuk memberikan perlawanan melalui proses hukum karena meyakini tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Itu sudah melampaui batas dugaan dan sudah mengarah pada kedzaliman. Saya berkeyakinan kalau saya diam, saya berdosa. Maka saya harus melawan dugaan. Itu tidak benar,” tegasnya.

Pernyataan Gus Alex tersebut sejalan dengan sikap Tim Advokat Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang memberikan tanggapan resmi terhadap surat dakwaan KPK melalui siaran pers tertanggal 11 Agustus 2026.

Tim advokat yang ditandatangani Wa Ode Nur Zainab, S.H. menyatakan pihaknya menghormati proses persidangan, tetapi menilai sejumlah konstruksi dalam dakwaan perlu diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Salah satu pokok bantahan Gus Alex berkaitan dengan dugaan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024.

Gus Alex menyatakan dirinya meyakini tidak terdapat kerugian negara dalam proses penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukannya bersama Menteri Agama.

“Yang kedua, saya punya keyakinan bahwa apa yang sudah saya lakukan bersama Menteri Agama, tidak ada kerugian negara dalam proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 maupun 2024,” katanya.

Argumentasi tersebut kemudian diperkuat oleh Tim Advokat dalam siaran persnya.

Tim Advokat menilai klaim kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 yang disebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Tim Advokat, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler maupun haji khusus bukan bersumber dari APBN. Mereka merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur sumber pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

Tim Advokat berpendapat bahwa apabila dana APBN/APBD tidak digunakan atau berkurang dalam pembiayaan jemaah haji reguler maupun haji khusus tahun 2023–2024, maka konstruksi mengenai kerugian keuangan negara tersebut harus diuji secara serius dalam persidangan.

“Dengan demikian, seluruh transaksi yang dipersoalkan dalam surat dakwaan—termasuk penyerapan kuota haji khusus tambahan maupun biaya operasional PIHK—pada hakikatnya adalah perputaran dana milik jemaah dan Korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bersifat privat, bukan keuangan negara maupun perekonomian negara sebagaimana yang didalilkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum,” demikian pernyataan Tim Advokat.

Tim Advokat juga secara khusus membantah tuduhan bahwa Gus Alex memperkaya diri dengan menerima fee percepatan sebesar USD5.233.800 dan Rp330 juta.

Tim Advokat menyatakan tuduhan tersebut tidak benar dan meminta seluruh bukti yang menjadi dasar dakwaan dibuka secara transparan di persidangan.

“Bahkan klien kami, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex tidak pernah meminta sepeser pun uang kepada pihak-pihak terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023–2024,” tegas Tim Advokat.

Menurut Tim Advokat, tuduhan penerimaan uang dalam jumlah besar semestinya dapat dibuktikan dengan alat bukti yang jelas, antara lain bukti transfer, tanda terima, maupun rekaman elektronik apabila memang terdapat transaksi sebagaimana yang didakwakan.

Karena itu, mereka meminta pembuktian perkara dilakukan secara terbuka agar publik dapat melihat secara objektif dasar dari tuduhan tersebut.

Tim Advokat juga mengingatkan agar proses pemberitaan tidak menempatkan Gus Alex seolah-olah telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags: Gus AlexIshfah Abidal AzizKPK

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Semarak HUT RI ke-81, Paramount Petals Cup 2026 Libatkan 32 Tim Turnamen Antar SSB dan Voli Putri

Next Post

Dikebut 2 Bulan, Pemkot Tangerang Mulai Pengecoran Total Jalan Iskandar Muda Neglasari

Related Posts

IFHA dan ID Humanity Dompet Dhuafa Jajaki Kolaborasi Kemanusiaan Lintas Negara
Nasional

IFHA dan ID Humanity Dompet Dhuafa Jajaki Kolaborasi Kemanusiaan Lintas Negara

Oleh: Rizki
Jumat, 4 September 2026 / 16:36 WIB
IPW: Polisi Harus Diajak Dialog, Kita Harus Menjadi Sahabat Polisi untuk Mendidik
Nasional

Sugeng Teguh Santoso Desak Polri Usut Aktor Intelektual provokator di Balik Kerusuhan Demo DPR

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 2 September 2026 / 17:39 WIB
Merawat Tradisi di Tanah Rantau, Masyarakat Paliko Gelar Silaturahmi Akbar di TMII
Nasional

Merawat Tradisi di Tanah Rantau, Masyarakat Paliko Gelar Silaturahmi Akbar di TMII

Oleh: Rizki
Senin, 31 Agustus 2026 / 20:12 WIB
Sinar Mas Land dan Komdigi Kolaborasi Bangun Pusat Ekosistem Digital di BSD City
Nasional

Sinar Mas Land dan Komdigi Kolaborasi Bangun Pusat Ekosistem Digital di BSD City

Oleh: Rizki
Jumat, 28 Agustus 2026 / 19:20 WIB
Sinar Mas Land Borong 4 Penghargaan Golden Property Awards People’s Choice 2026
Nasional

Sinar Mas Land Borong 4 Penghargaan Golden Property Awards People’s Choice 2026

Oleh: Rizki
Selasa, 18 Agustus 2026 / 22:36 WIB
Dari Star Department Store hingga Lintas Bookstore, Joysparks Group Siapkan Ekspansi Ritel Generasi Baru
Nasional

Dari Star Department Store hingga Lintas Bookstore, Joysparks Group Siapkan Ekspansi Ritel Generasi Baru

Oleh: Rizki
Selasa, 18 Agustus 2026 / 21:51 WIB
Next Post
Dikebut 2 Bulan, Pemkot Tangerang Mulai Pengecoran Total Jalan Iskandar Muda Neglasari

Dikebut 2 Bulan, Pemkot Tangerang Mulai Pengecoran Total Jalan Iskandar Muda Neglasari

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Nobar Liga Eropa Makin Seru dengan Suasana Outdoor di Aviary Hotel Bintaro

Nobar Liga Eropa Makin Seru dengan Suasana Outdoor di Aviary Hotel Bintaro

Jumat, 11 September 2026 / 12:36 WIB
Persija vs Persib di GBK, Macan Kemayoran Bidik Kemenangan di Laga Kandang Perdana

Persija vs Persib di GBK, Macan Kemayoran Bidik Kemenangan di Laga Kandang Perdana

Jumat, 11 September 2026 / 12:31 WIB
IKPP Tangerang dan INKALINDO Kolaborasi Wujudkan Zero Waste 2028

IKPP Tangerang dan INKALINDO Kolaborasi Wujudkan Zero Waste 2028

Jumat, 11 September 2026 / 12:19 WIB
Hari Ketiga Pencarian, 11 Kapal dan 300 Personel Cari 8 Orang Hilang di Perairan Anak Krakatau

Hari Ketiga Pencarian, 11 Kapal dan 300 Personel Cari 8 Orang Hilang di Perairan Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 / 09:06 WIB
PJU Bermasalah di Sejumlah Ruas Jalan Tangerang Segera Ditangani Dishub

PJU Bermasalah di Sejumlah Ruas Jalan Tangerang Segera Ditangani Dishub

Jumat, 11 September 2026 / 09:00 WIB
Pelajari Konservasi Bambu, EJN Siapkan Gerakan Lingkungan Berkelanjutan di Tangerang

Pelajari Konservasi Bambu, EJN Siapkan Gerakan Lingkungan Berkelanjutan di Tangerang

Jumat, 11 September 2026 / 08:52 WIB
Atasi Polusi dan Kelembapan di Rumah, AZKO Perkenalkan Produk NORIUM

Atasi Polusi dan Kelembapan di Rumah, AZKO Perkenalkan Produk NORIUM

Jumat, 11 September 2026 / 08:29 WIB
Grand Boulevard Aniva Usung ‘The Ultimate Grande Concept’, Harga Ruko Mulai Rp3,2 Miliar

Grand Boulevard Aniva Usung ‘The Ultimate Grande Concept’, Harga Ruko Mulai Rp3,2 Miliar

Kamis, 10 September 2026 / 18:38 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang