• Tentang Kami
  • Contact
Kamis, 21 September 2023
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Surat Edaran Kepala BKN: PNS Yang Sampaikan Ujaran Kebencian Diancam Hukuman Berat

Oleh: wartatangerang.com
Minggu, 3 Juni 2018 / 11:53 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

READ ALSO

Pemimpin Industri Energi di Asia Bakal Berkumpul di Hari Listrik Nasional ke-78 dan Enlit Asia 2023

Usung Konsep Arch Style, GNA Group Luncurkan Rumah Seharga Rp488 Jutaan di Tangerang 

Dalam rangka menegaskan fungsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan untuk menjaga situasi dan kondisi yang tertib dalam pelaksanan tugas, Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pada 31 Mei 2018, telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: K.26-30/V.t2-2/99 mengenai Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada: 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan 2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Melalui surat tersebut, Kepala BKN mengimbau mereka untuk membina PNS di lingkungannya agar bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan peka terhadap perubahan situasi dan kondisi di lingkungannya yang mengarah pada terjadinya potensi konflik sosial.

“Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah diminta untuk menyampaikan kepada PNS di lingkungannya adanya larangan menyebarluaskan berita yang berisi ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” bunyi poin b nomor 2 Surat Edaran itu.

Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah, tegas Kepala BKN, agar membina dan mengawasi seluruh PNS termasuk Calon PNS di lingkungannya agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang teguh pada 4 (empat) pilar kebangsaan, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam hal terjadi indikasi adanya aktivitas dan kegiatan yang mengarah atau berpotensi mengganggu ketertiban dalam pelaksanaan tugas di lingkungannya, menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, harus ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan oleh Kepala BKN, bahwa pegawai yang terbukti menyebarkan berita hoax yang bermuatan ujan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud, jelas Kepala BKN dalam surat tersebut, antara lain berupa:

  1. menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
  2. menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
  3. menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regran, dan sejenisnya).
  4. mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
  5. mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
  6. menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf b dengan memberikan likes, love, retweet, atau comment di media sosial.

“Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dijatuhi hukuman disiplin berat dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan,” bunyi poin b nomor 7 Surat Edaran Kepala BKN itu.

Adapun pelanggaran terhadap huruf e dan huruf f, menurut Surat Edaran tersebut, dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan.

Tembusan surat edaran tersebut disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (EN/ES)

Previous Post

Apa yang Perlu Dilakukan Ibu Hamil Saat Didiagnosis Mengidap Diabetes Gestasional?

Next Post

3 Resep Camilan Nikmat dan Sehat dari Olahan Singkong

Related Posts

Nasional

Pemimpin Industri Energi di Asia Bakal Berkumpul di Hari Listrik Nasional ke-78 dan Enlit Asia 2023

Oleh: Rizki
Kamis, 21 September 2023 / 14:18 WIB
Nasional

Usung Konsep Arch Style, GNA Group Luncurkan Rumah Seharga Rp488 Jutaan di Tangerang 

Oleh: Rizki
Rabu, 20 September 2023 / 17:27 WIB
Nasional

Majukan Olahraga di Kabupaten Tangerang, Zaki Iskandar Didapuk Penghargaan dari KONI

Oleh: Rizki
Rabu, 20 September 2023 / 07:01 WIB
Nasional

Dua Mobil Listrik Honda Mejeng di IEMS 2023

Oleh: Rizki
Selasa, 19 September 2023 / 14:47 WIB
Nasional

Hadapi Ancaman Perubahan Iklim, Presiden Ajak Semua Pihak Jaga Lingkungan

Oleh: wartatangerang.com
Senin, 18 September 2023 / 21:09 WIB
Nasional

Presiden Jokowi Dukung Digitalisasi di NU untuk Tingkatkan Kualitas Nahdliyin

Oleh: wartatangerang.com
Senin, 18 September 2023 / 16:00 WIB
Next Post

3 Resep Camilan Nikmat dan Sehat dari Olahan Singkong

Discussion about this post




WARTA TERKINI

Modernland Cilejit Laku Keras, Gandeng Konsultan Pemasaran Property Ternama Luncurkan Super Cluster Great Britania

Kamis, 21 September 2023 / 18:59 WIB

Gantikan Zaki Iskandar, Kabiro Administrasi Kemendagri Jabat Pj Bupati Tangerang

Kamis, 21 September 2023 / 17:54 WIB

Pemimpin Industri Energi di Asia Bakal Berkumpul di Hari Listrik Nasional ke-78 dan Enlit Asia 2023

Kamis, 21 September 2023 / 14:18 WIB

Paramount Eazyhome 2023 di Living World Mall: Promo Kemudahan Pembayaran dan Penjualan Istimewa 

Kamis, 21 September 2023 / 11:37 WIB

Diiringi Alunan Musik, BBQ All You Can Eat di Hotel Santika Premiere Bintaro

Kamis, 21 September 2023 / 09:30 WIB

Penerima Program RUTLH Tangsel: Sekarang Bisa Tidur Tenang Ga Bocor Lagi

Kamis, 21 September 2023 / 09:22 WIB

FKS 2023 Berlanjut, Sajikan 90 Jenis Kuliner Khas Jalur Mudik Jateng-Jatim

Kamis, 21 September 2023 / 09:14 WIB

Kemarau Panjang, Pemkab Tangerang Shalat Istisqa Bersama

Kamis, 21 September 2023 / 09:05 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist