BOGOR, WT – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah hukum terhadap kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane dengan mengajukan gugatan perdata senilai sekitar Rp27 miliar. Selain itu, proses pidana atas kasus tersebut juga masih berjalan dan ditangani aparat penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen Pol. Rizal Irawan saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup dalam kegiatan sarasehan bersama komunitas peduli sungai di Yayasan Bambu Indonesia, Cibinong, Bogor, Minggu (14/6/2026).
Menurut Rizal, nilai gugatan tersebut merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim ahli berdasarkan dampak yang ditimbulkan dari dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Sungai Cisadane.
“Kami sudah mengajukan gugatan ke pengadilan. Nilai gugatan kurang lebih Rp27 miliar. Untuk proses pidananya ditangani oleh Polres, sehingga penanganan pidana tetap berjalan, sementara dari sisi perdata juga kami tempuh melalui gugatan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan bahwa pemerintah berpihak kepada masyarakat dan komunitas yang selama ini aktif mengawal kelestarian Sungai Cisadane.
Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup akan terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berada di pihak teman-teman komunitas peduli Cisadane. Kami mendukung pihak yang benar dan akan melihat bagaimana proses pengadilan berjalan nantinya,” tegas Jumhur.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) sekaligus penasihat Jaringan Jurnalis Lingkungan (EJN), Ade Yunus, menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane hingga adanya kepastian hukum.
Ade menegaskan pihaknya tidak hanya mengawasi pelaksanaan sanksi administratif dan gugatan perdata yang telah ditempuh KLH, tetapi juga akan mengawal proses pidana hingga adanya penetapan tersangka dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane ini hingga proses pidananya tuntas, termasuk sampai adanya penetapan tersangka dan putusan hukum,” pungkasnya.
Diketahui, PT Biotek Saranatama berlokasi di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan mengalami kebakaran hingga berdampak kebocoran cairan pestisida yang mencemari Sungai Cisadane pada 9 Februari 2026. (RIZ)














Discussion about this post