JAKARTA, WT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Tersangka diduga kuat menerima setoran rutin hasil pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang dilakukan secara berkelanjutan sejak dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023–2024 hingga menduduki kursi Wamen pada 2025–2026.
Informasi awal tersebut diperoleh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan maraton pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 2–3 Juni lalu. Keterangan didapatkan dari sejumlah saksi, tersangka lain, serta pengakuan dari Silmy Karim sendiri.
“Penyelidikan dalam tempo 1×24 jam ini mengungkap bahwa praktik ini telah berlangsung sejak yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen dan terus berlanjut hingga menduduki posisi Wamen,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026) malam.
Aliran Dana dan Jatah Rutin Mingguan
Dalam rentang waktu 2022 hingga 2026, KPK mengendus adanya aliran dana dari praktik lancung di lingkungan Ditjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas yang mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Dana haram tersebut mengalir baik melalui penyerahan tunai, transfer perbankan, maupun lewat perantara.
Khusus untuk Silmy Karim, lembaga antirasuah menduga sang Wamen menerima jatah tetap senilai Rp100 juta yang disetorkan secara rutin setiap hari Jumat. “Sistemis, sudah mengakar,” kata Asep menggambarkan parahnya praktik pungutan liar tersebut.
Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan bahwa KPK akan mengembangkan kasus ini guna melacak keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk membuka peluang mengarahkannya ke delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik juga sedang mendalami apakah praktik serupa dilakukan oleh pejabat-pejabat di periode sebelumnya.
Kronologi Penyerahan Diri
Sebelumnya, dalam giat OTT awal pekan ini, Silmy Karim sempat dicari keberadaannya oleh tim penindak KPK. Mantan Dirut Krakatau Steel tersebut akhirnya datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) menjelang tengah malam tanpa memberikan pernyataan kepada media.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Silmy resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pagi. Saat digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol, ia memilih bungkam dan mengabaikan rentetan pertanyaan wartawan. Hingga saat ini, pihak Silmy maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi mengenai status hukum tersebut.
Daftar 8 Pejabat Imigrasi yang Ditahan
Dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi periode 2022–2026 ini, KPK total menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya dari lingkungan keimigrasian adalah:
Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024–2025)
Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal)
Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)
Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)
Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakarta Pusat 2024–2025 / Kakanim Jakarta Barat 2025–2026)
Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas/ITAS)
Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)
Kedelapan tersangka kini menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2026, di Rutan KPK Cabang C1 dan Rutan Gedung Merah Putih.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (RIZ)
















Discussion about this post