• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 18 September 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp145 Miliar di Imigrasi, Setoran ke Silmy Karim Mengalir Sejak Menjabat Dirjen

Oleh: Rizki
Jumat, 5 Juni 2026 / 09:34 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Tersangka diduga kuat menerima setoran rutin hasil pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang dilakukan secara berkelanjutan sejak dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023–2024 hingga menduduki kursi Wamen pada 2025–2026.

Informasi awal tersebut diperoleh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan maraton pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 2–3 Juni lalu. Keterangan didapatkan dari sejumlah saksi, tersangka lain, serta pengakuan dari Silmy Karim sendiri.

READ ALSO

KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Pertanahan, Ada Dirjen ATR/BPN dan Kepala Kantah Tangerang

Kedubes Swedia Hadirkan Kembali Jejak Budaya Jawa-Bali Lewat Pameran Tyra Kleen

“Penyelidikan dalam tempo 1×24 jam ini mengungkap bahwa praktik ini telah berlangsung sejak yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen dan terus berlanjut hingga menduduki posisi Wamen,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026) malam.

Aliran Dana dan Jatah Rutin Mingguan

Dalam rentang waktu 2022 hingga 2026, KPK mengendus adanya aliran dana dari praktik lancung di lingkungan Ditjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas yang mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Dana haram tersebut mengalir baik melalui penyerahan tunai, transfer perbankan, maupun lewat perantara.

Khusus untuk Silmy Karim, lembaga antirasuah menduga sang Wamen menerima jatah tetap senilai Rp100 juta yang disetorkan secara rutin setiap hari Jumat. “Sistemis, sudah mengakar,” kata Asep menggambarkan parahnya praktik pungutan liar tersebut.

Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan bahwa KPK akan mengembangkan kasus ini guna melacak keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk membuka peluang mengarahkannya ke delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik juga sedang mendalami apakah praktik serupa dilakukan oleh pejabat-pejabat di periode sebelumnya.

Kronologi Penyerahan Diri

Sebelumnya, dalam giat OTT awal pekan ini, Silmy Karim sempat dicari keberadaannya oleh tim penindak KPK. Mantan Dirut Krakatau Steel tersebut akhirnya datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) menjelang tengah malam tanpa memberikan pernyataan kepada media.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Silmy resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pagi. Saat digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol, ia memilih bungkam dan mengabaikan rentetan pertanyaan wartawan. Hingga saat ini, pihak Silmy maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi mengenai status hukum tersebut.

Daftar 8 Pejabat Imigrasi yang Ditahan

Dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi periode 2022–2026 ini, KPK total menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya dari lingkungan keimigrasian adalah:

Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024–2025)

Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal)

Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)

Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)

Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakarta Pusat 2024–2025 / Kakanim Jakarta Barat 2025–2026)

Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas/ITAS)

Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)

Kedelapan tersangka kini menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2026, di Rutan KPK Cabang C1 dan Rutan Gedung Merah Putih.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (RIZ)

Tags: Asep Guntur Rahayu KPKDaftar tersangka korupsi imigrasiKasus pemerasan imigrasi Rp145 miliarKorupsi izin tinggal WNA imigrasiOTT KPK Ditjen Imigrasi 2026Silmy Karim tersangka KPKWamen Imigrasi Pemasyarakatan korupsi

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Ditemukan 8 Luka Sabetan, Polisi Selidiki Kematian Pedagang Cilok di Cikupa

Next Post

Reno Salampessy hingga Arkhan Kaka Cetak Gol, Garuda Muda Bungkam Timor Leste 3-0

Related Posts

Kabar OTT di Tangsel, KPK: Tidak Ada
Nasional

KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Pertanahan, Ada Dirjen ATR/BPN dan Kepala Kantah Tangerang

Oleh: Rizki
Selasa, 15 September 2026 / 12:19 WIB
Kedubes Swedia Hadirkan Kembali Jejak Budaya Jawa-Bali Lewat Pameran Tyra Kleen
Nasional

Kedubes Swedia Hadirkan Kembali Jejak Budaya Jawa-Bali Lewat Pameran Tyra Kleen

Oleh: Rizki
Selasa, 15 September 2026 / 11:42 WIB
IFHA dan ID Humanity Dompet Dhuafa Jajaki Kolaborasi Kemanusiaan Lintas Negara
Nasional

IFHA dan ID Humanity Dompet Dhuafa Jajaki Kolaborasi Kemanusiaan Lintas Negara

Oleh: Rizki
Jumat, 4 September 2026 / 16:36 WIB
IPW: Polisi Harus Diajak Dialog, Kita Harus Menjadi Sahabat Polisi untuk Mendidik
Nasional

Sugeng Teguh Santoso Desak Polri Usut Aktor Intelektual provokator di Balik Kerusuhan Demo DPR

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 2 September 2026 / 17:39 WIB
Merawat Tradisi di Tanah Rantau, Masyarakat Paliko Gelar Silaturahmi Akbar di TMII
Nasional

Merawat Tradisi di Tanah Rantau, Masyarakat Paliko Gelar Silaturahmi Akbar di TMII

Oleh: Rizki
Senin, 31 Agustus 2026 / 20:12 WIB
Sinar Mas Land dan Komdigi Kolaborasi Bangun Pusat Ekosistem Digital di BSD City
Nasional

Sinar Mas Land dan Komdigi Kolaborasi Bangun Pusat Ekosistem Digital di BSD City

Oleh: Rizki
Jumat, 28 Agustus 2026 / 19:20 WIB
Next Post
Reno Salampessy hingga Arkhan Kaka Cetak Gol, Garuda Muda Bungkam Timor Leste 3-0

Reno Salampessy hingga Arkhan Kaka Cetak Gol, Garuda Muda Bungkam Timor Leste 3-0

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Bukan Sekadar Hunian, Paramount Petals Tangerang Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Pasar Modern dan Komunitas

Bukan Sekadar Hunian, Paramount Petals Tangerang Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Pasar Modern dan Komunitas

Kamis, 17 September 2026 / 19:17 WIB
Petugas BPBD Masih Lakukan Pendinginan Kebakaran Pabrik di Batuceper

Petugas BPBD Masih Lakukan Pendinginan Kebakaran Pabrik di Batuceper

Kamis, 17 September 2026 / 15:15 WIB
Persija Cetak Rekor Jumlah Penonton Tertinggi BRI Liga 1 Musim 2024/2025

Jaga Tren Positif, Shin Tae-yong Waspadai Mobilitas Java United FC jelang Laga Kontra Persija

Kamis, 17 September 2026 / 15:06 WIB
Semarakkan Bulan Kemerdekaan, Hotel Santika Premiere Bintaro Tawarkan Promo Ini

Mulai Rp950 Ribu, Cek Promo Menginap September Staycation Treats di Hotel Santika Premiere Bintaro

Kamis, 17 September 2026 / 14:50 WIB
Alam Sutera Group Rilis Nexen Business Park Balaraja, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banten

Alam Sutera Group Rilis Nexen Business Park Balaraja, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banten

Kamis, 17 September 2026 / 14:39 WIB
Gedung High School MNS Segera Rampung, Sekolah Berbasis Teknologi, Karakter dan Kurikulum Internasional

Gedung High School MNS Segera Rampung, Sekolah Berbasis Teknologi, Karakter dan Kurikulum Internasional

Rabu, 16 September 2026 / 19:31 WIB
J&T Express Resmi Buka Outlet Pertama di Bandara Soekarno-Hatta

J&T Express Resmi Buka Outlet Pertama di Bandara Soekarno-Hatta

Selasa, 15 September 2026 / 15:51 WIB
Kabar OTT di Tangsel, KPK: Tidak Ada

KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Pertanahan, Ada Dirjen ATR/BPN dan Kepala Kantah Tangerang

Selasa, 15 September 2026 / 12:19 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang