• Tentang Kami
  • Contact
Kamis, 15 Januari 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Opini

KPK versus Kejaksaan: Pemberantasan Korupsi atau Perebutan Panggung?

Oleh: Rizki
Kamis, 25 Desember 2025 / 09:55 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Korupsi sejak lama diposisikan sebagai musuh bersama bangsa. Ia bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan penyakit sistemik yang merusak keadilan, menggerogoti kepercayaan publik, dan menjerumuskan negara ke dalam ketimpangan struktural. Namun, di tengah maraknya operasi tangkap tangan, konferensi pers penegak hukum, dan klaim keberhasilan penindakan, agenda pemberantasan korupsi di Indonesia justru menghadapi paradoks serius: semakin ramai dipertontonkan, semakin rapuh kepercayaannya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar yang layak diajukan secara jujur: apakah yang sedang berlangsung benar-benar upaya konsisten memberantas korupsi, atau justru perebutan panggung dan legitimasi antar-lembaga penegak hukum?
Kontestasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan—terutama dalam penanganan kasus-kasus besar—tidak dapat dibaca semata sebagai problem koordinasi teknis. Ia mencerminkan krisis legitimasi institusional dalam sistem penegakan hukum kita. Ketika dua lembaga negara dengan mandat serupa tampil saling menegaskan kewenangan, publik tidak lagi hanya menilai putusan hukum, tetapi juga membaca motif politik yang mengiringinya.
Korupsi dan Pertarungan Legitimasi
Max Weber mengingatkan bahwa legitimasi adalah fondasi utama otoritas: kekuasaan hanya efektif jika diakui sah oleh masyarakat. Dalam konteks pemberantasan korupsi, legitimasi tidak lahir semata dari kewenangan hukum formal, tetapi dari konsistensi moral, independensi, dan kepercayaan publik.
Pada fase awal berdirinya, KPK memperoleh legitimasi kuat karena dipersepsikan sebagai lembaga independen, relatif steril dari intervensi politik. Sebaliknya, Kejaksaan—sebagai bagian dari cabang eksekutif—sejak lama dibayangi stigma subordinasi kekuasaan. Namun, pasca-revisi Undang-Undang KPK tahun 2019, peta legitimasi itu berubah. KPK kehilangan sebagian otoritas simboliknya, sementara Kejaksaan tampil agresif dengan narasi penindakan korupsi bernilai fantastis.
Di titik ini, yang terjadi bukan sekadar kompetisi kinerja, melainkan kompetisi klaim moral: siapa yang paling berhak menjadi wajah pemberantasan korupsi. Pierre Bourdieu menyebut situasi semacam ini sebagai perebutan modal simbolik—pengakuan, prestise, dan kepercayaan—yang menentukan posisi dominan dalam arena kekuasaan. Ironisnya, korupsi justru berubah menjadi komoditas simbolik dalam pertarungan antar-penegak hukum.
Panggung Penindakan dan Politik Persepsi
Di era media dan politik post-truth, pemberantasan korupsi tidak lagi hanya berlangsung di ruang penyidikan dan persidangan, tetapi juga di ruang publik. Konferensi pers, rilis media, dan narasi heroik penindakan menjadi bagian dari strategi membangun persepsi. Penegakan hukum berisiko tereduksi menjadi performativitas: yang utama terlihat tegas, bukan selalu berdampak sistemik.
Masalahnya, politik panggung ini rawan bias selektif. Sebagian kasus ditangani cepat dan masif, sementara kasus lain—terutama yang menyentuh aktor politik kuat—berjalan lambat atau bahkan menguap. Ketika publik membaca pola tersebut, kepercayaan terhadap integritas pemberantasan korupsi kian tergerus.
Lebih jauh, perebutan panggung antarlembaga justru mengaburkan akar struktural korupsi: relasi kuasa yang timpang, mahalnya biaya politik, serta lemahnya mekanisme akuntabilitas. Korupsi direduksi menjadi kejahatan individual, bukan dipahami sebagai produk dari sistem politik-ekonomi yang cacat.
Implikasi bagi Demokrasi
Dalam perspektif Michel Foucault, hukum dan penegakannya tidak pernah sepenuhnya netral; ia selalu berkelindan dengan relasi kuasa dan produksi wacana. Ketika penegakan hukum dipertontonkan secara berlebihan, yang diproduksi bukan hanya keadilan, tetapi juga citra dan klaim moral. Publik disuguhi drama hukum, sementara pembenahan sistemik—seperti reformasi pembiayaan politik, pembatasan relasi oligarkis, dan penguatan kontrol publik—kerap tersisih.
Padahal, demokrasi membutuhkan penegakan hukum yang bukan hanya kuat, tetapi juga dipercaya. Ketika lembaga penegak hukum saling berkompetisi secara terbuka, yang terancam bukan hanya efektivitas hukum, tetapi juga prinsip checks and balances. Alih-alih saling mengawasi, lembaga-lembaga tersebut justru berisiko terseret ke dalam logika politik kekuasaan.
Dalam jangka panjang, situasi ini melahirkan sinisme publik. Apa pun hasil penindakan akan selalu dicurigai bermotif politik. Tanpa kepercayaan publik, pemberantasan korupsi kehilangan daya dorong sosialnya dan berubah menjadi ritual hukum tanpa legitimasi.
Lebih dari itu, konflik terbuka antarlembaga memicu keletihan publik (public fatigue). Masyarakat yang terus-menerus disodori klaim sepihak dan saling sindir akan semakin apatis. Padahal, legitimasi publik adalah modal utama dalam perang melawan korupsi. Tanpanya, hukum kehilangan daya moral dan hanya berfungsi sebagai prosedur administratif.
Keluar dari Logika Panggung
Pemberantasan korupsi sejatinya menuntut kolaborasi, bukan kompetisi. Yang dibutuhkan bukan siapa paling menonjol di media, melainkan siapa paling konsisten memperkuat sistem pencegahan, transparansi, dan akuntabilitas. Reposisi KPK sebagai lembaga independen yang kuat dalam fungsi koordinasi, supervisi, dan pencegahan perlu dikembalikan secara serius. Sementara itu, Kejaksaan harus membuktikan bahwa agresivitas penindakannya bebas dari konflik kepentingan politik.
Tanpa pembenahan struktural dan etika institusional, pemberantasan korupsi akan terus terjebak dalam logika panggung. Publik disuguhi drama penindakan, sementara korupsi tetap beradaptasi dan bertahan.
Pada akhirnya, pertanyaan “pemberantasan korupsi atau perebutan panggung?” bukan sekadar retoris. Ia adalah cermin bagi demokrasi kita: apakah hukum masih menjadi instrumen keadilan, atau telah berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan.

Penulis:

READ ALSO

Informasi Lengkap tentang KLH dan Dinas Lingkungan Hidup di Indonesia

Integritas Bukan Diwariskan Lewat Kata, Tetapi dengan Keteladanan

Ahmad Chumaedy
Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Tangerang

Tags: Ahmad ChumaedyKejagungKejaksaanKorupsi di IndonesiaKPKpemberantasan korupsiUniversitas Muhammadiyah Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Pasar Modern Paramount Gading Serpong Jadi Pusat Belanja dan Ruang Sosial Warga

Next Post

FGD CSR PT Indah Kiat Tangerang, Warga Diajak Kelola Sampah Organik dan Anorganik

Related Posts

Informasi Lengkap tentang KLH dan Dinas Lingkungan Hidup di Indonesia
Opini

Informasi Lengkap tentang KLH dan Dinas Lingkungan Hidup di Indonesia

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 18 Desember 2025 / 02:53 WIB
Integritas Bukan Diwariskan Lewat Kata, Tetapi dengan Keteladanan
Opini

Integritas Bukan Diwariskan Lewat Kata, Tetapi dengan Keteladanan

Oleh: Rizki
Jumat, 12 Desember 2025 / 16:35 WIB
Hari Santri Tonggak Perjuangan di Indonesia
Opini

Hari Santri Tonggak Perjuangan di Indonesia

Oleh: Rizki
Rabu, 22 Oktober 2025 / 13:30 WIB
Ziarah Makam Tokoh Pendahulu di Kali Pasir Warnai Tradisi Maulid Nabi di Kota Tangerang
Kota Tangerang

Ziarah Makam Tokoh Pendahulu di Kali Pasir Warnai Tradisi Maulid Nabi di Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 4 September 2025 / 20:54 WIB
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Harapan Ekonomi Rakyat
Opini

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Harapan Ekonomi Rakyat

Oleh: Rizki
Senin, 21 Juli 2025 / 08:38 WIB
Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?
Opini

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Oleh: Rizki
Senin, 30 Juni 2025 / 12:07 WIB
Next Post
FGD CSR PT Indah Kiat Tangerang, Warga Diajak Kelola Sampah Organik dan Anorganik

FGD CSR PT Indah Kiat Tangerang, Warga Diajak Kelola Sampah Organik dan Anorganik

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Grooming Sebagai Proses Komunikasi yang Tak Terbaca

Grooming Sebagai Proses Komunikasi yang Tak Terbaca

Kamis, 15 Januari 2026 / 13:16 WIB
Lawan Polusi Udara, AZKO Pondok Cabe Tawarkan Cashback Air Purifier hingga Rp100 Ribu

Lawan Polusi Udara, AZKO Pondok Cabe Tawarkan Cashback Air Purifier hingga Rp100 Ribu

Kamis, 15 Januari 2026 / 13:12 WIB
Hokky Caraka Menggila, Persita Hajar Persik Kediri 3-0

Asa Carlos Pena Bawa Persita ke Papan Atas

Rabu, 14 Januari 2026 / 18:31 WIB
Diterjang Hujan dan Angin Kencang Rumah di Kresek Roboh

Diterjang Hujan dan Angin Kencang Rumah di Kresek Roboh

Rabu, 14 Januari 2026 / 18:28 WIB
Logo HUT ke-33 Kota Tangerang Diluncurkan, Begini Makna dan Filosofisnya

Logo HUT ke-33 Kota Tangerang Diluncurkan, Begini Makna dan Filosofisnya

Rabu, 14 Januari 2026 / 18:24 WIB
Warung Mac Onic, Kuliner yang Lagi Hits di Tangerang

Warung Mac Onic, Kuliner yang Lagi Hits di Tangerang

Rabu, 14 Januari 2026 / 18:20 WIB
Pride Homeschooling Ciputat Jadi Jawaban saat Sekolah Tak Lagi Aman

Pride Homeschooling Ciputat Jadi Jawaban saat Sekolah Tak Lagi Aman

Rabu, 14 Januari 2026 / 17:51 WIB
UIN Jakarta Ukir Sejarah Penguatan Akademik dengan 151 Guru Besar

UIN Jakarta Ukir Sejarah Penguatan Akademik dengan 151 Guru Besar

Rabu, 14 Januari 2026 / 16:40 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang