TANGERANG, WT – Peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia setiap 9 Desember tidak sekadar seremoni tahunan. Momentum ini sesungguhnya mengingatkan kembali komitmen global untuk memerangi korupsi sebagaimana ditegaskan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), konvensi antikorupsi pertama di dunia yang bersifat universal dan mengikat secara hukum. Diadopsi pada 9 Desember 2003 di Mérida, Meksiko, UNCAC menekankan empat pilar utama: pencegahan, kriminalisasi, kerja sama internasional, dan pemulihan aset.
Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 2006. Konsekuensinya, sebagai state party, Indonesia wajib menyesuaikan seluruh kerangka hukum dan kebijakan pemberantasan korupsi sesuai prinsip-prinsip konvensi tersebut. Dalam konteks pencegahan korupsi, UNCAC menekankan tiga elemen kunci: integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Dari ketiga hal itu, integritas selalu menjadi fondasi utama meskipun justru merupakan aspek yang paling berat untuk diwujudkan.
Integritas: Persoalan Moral, Bukan Sekadar Regulasi
Integritas berbicara mengenai manusia, bukan sistem. Ia menyangkut moral, etika, dan kedisiplinan. Bangunan hukum apa pun, seketat apa pun regulasi yang dibuat, pada akhirnya kembali pada karakter individu yang menjalankannya.
Lawrence M. Friedman, ahli hukum terkemuka, menyebut bahwa tegaknya hukum ditentukan oleh tiga faktor:
Substansi hukum (legal substance),
Struktur atau aparat penegak hukum (legal structure),
Budaya hukum (legal culture).
Dari ketiga faktor ini, budaya hukum menempati peran paling menentukan. Seorang pemikir Jerman Friedric Karl Von Savigny mengatakan bahwa sumber hukum tertinggi dalam suatu negara demokrasi modern yang berdasarkan atas hukum itu adalah kesadaran hukum setiap warga negara, sinilah persoalan Indonesia: kesadaran hukum masyarakat kita masih bersifat heteronom, yakni kesadaran yang muncul karena takut sanksi, diawasi, atau dipaksa oleh aturan. Bukan kesadaran hukum otonom, yang tumbuh dari hati nurani, dari kemauan individu untuk taat tanpa harus dipaksa.
Perbedaan ini terlihat dalam perbandingan sederhana:
Jika hukum dicabut di Amerika Serikat, negara itu dikhawatirkan akan kembali pada budaya wild wild west.
Jika hukum dicabut di Jepang, masyarakatnya tetap tertib, karena mereka memiliki kesadaran hukum otonom yang lahir dari budaya dan etika yang mengakar.
Di Indonesia, integritas belum hidup sebagai nilai intrinsik. Ia baru menjadi slogan di seminar, bukan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Padahal, integritas tidak mungkin ditumbuhkan melalui kata-kata, melainkan melalui teladan dan konsistensi perilaku.
Transparansi dan Akuntabilitas: Profesionalisme sebagai Keniscayaan
Jika integritas adalah persoalan karakter pribadi, maka transparansi dan akuntabilitas adalah persoalan sistem dan profesionalisme. Keduanya menuntut keterbukaan, kejelasan proses, dan pertanggungjawaban dalam setiap aspek pelayanan publik maupun sektor privat. Tanpa profesionalisme, langkah pencegahan maupun pemberantasan korupsi tidak akan pernah efektif.
Keberhasilan sistem peradilan pidana modern tidak diukur dari berapa banyak kasus yang berhasil diungkap, melainkan dari seberapa mampu sistem tersebut mencegah kejahatan terjadi. Pencegahan inilah yang menjadi semangat UNCAC: membangun sistem yang bersih sebelum korupsi terjadi, bukan sekadar menghukum pelakunya setelah kerusakan terjadi.
Empat Langkah Strategis Pencegahan Korupsi
Turunan dari nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas menghasilkan empat langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi:
1. Reformasi Birokrasi Berkelanjutan
Reformasi birokrasi bukan proyek lima tahunan, tetapi proses panjang yang menuntut konsistensi, penataan kelembagaan, perbaikan layanan publik, serta penegakan disiplin aparatur negara.
2. Penguatan Peran KPK dan APH, Pendidikan, dan Pelibatan Masyarakat
Deputi bidang pencegahan dan pendidikan KPK memiliki ruang besar melalui kampanye integritas, pendidikan antikorupsi, dan pelibatan masyarakat. Pencegahan hanya efektif bila menjadi gerakan kolektif, bukan tugas satu institusi.
3. Transformasi Digital
Digitalisasi layanan publik menutup ruang interaksi tatap muka yang rawan penyimpangan. Sistem yang terdokumentasi, otomatis, dan dapat diaudit adalah musuh alami korupsi.
4. Penanaman Budaya Integritas Sejak Dini
Ini yang paling fundamental. Integritas tidak muncul tiba-tiba ketika seseorang masuk dunia kerja atau menjabat. Ia ditanam sejak rumah, sekolah, dan lingkungan sosial. Teladan lebih kuat dari pidato; kebiasaan lebih efektif dari seribu aturan.
Integritas Adalah Pilar Peradaban
Korupsi tidak akan hilang hanya dengan regulasi atau lembaga pemberantasannya. Ia hanya dapat ditekan ketika setiap individu menjunjung tinggi integritas sebagai prinsip moral. Integritas tidak diwariskan melalui kata-kata, tetapi melalui keteladanan, konsistensi, dan budaya hukum yang tumbuh dari kesadaran diri.
Indonesia membutuhkan lebih banyak teladan daripada slogan, lebih banyak tindakan daripada seremoni, dan lebih banyak integritas daripada retorika. Sebab ketika integritas hidup dalam diri warganya, maka transparansi dan akuntabilitas akan mengikuti dan korupsi akhirnya kehilangan ruang untuk berkembang.
Penulis:
Rasyid Hidayat, S.H.
(Advokat, Direktur LBH Tangerang)
















Discussion about this post