WARTA TANGERANG – Polres Serang bongkar kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dan mengamankan satu pelaku berinisial NN (43).
Pria asal Linduk, Pontang, Kabupaten Serang ini diciduk berdasarkan informasi pada Sabtu, (18/6/2022) akan ada mobil yang akan memberangkatkan calon pekerja ilegal Indonesian ke luar negeri.
“Jadi NN ini mengirimkan warga kita keluar negeri ke Arab Saudi untuk dipekerjakan,” ucap Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria saat konferensi pers di Mapolres Serang, Rabu (22/6/2022).
“Kami langsung menindkalanjutinya, dan kami memberhentikan sebuah mobil Toyota Ayla dengan Plat nomor A 1274, ditemukan 1 orang atas nama RM Warga Cikesal yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi,” tambahnya.
Kemudian hasil penangkapan itu, diamankan 1 orang tersangka NN. Ia berperan aktif untuk menampung calon pekerja migran Indonesia itu.
“Hasil dari pemeriksaan keterangan NN tidak bekerja sendiri, ada AS berperan koordinator yang akan memberangkatkan, ada AR dan PT. Mereka DPO (Daftar Pencarian Orang),” katanya.
Kemudian, polisi menemukan 7 orang korban lainnya yang ditampung di rumah NN tersebut. Dari 7 ornag itu ternyata mereka berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“AR perannya mencari calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan di Bima. PT seorang perempun yang akan menampung di Bekasi. Jadi, sambungnya, mereka visanya wisata bukan untuk bekerja,” katanya.
Untuk barang bukti, sambungnya, 1 unit Toyota Ayla, 1 HP, 4 buku paspor, 1 buku tabungan, uang Rp1 juta dan tiket pesawat.
Atas perbuatannya, tersangka NN dijerat dengan Pasal 2, 4 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007, tentang tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, juga dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 86 UU Nomor 18/2007 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia serta UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kita kenakan juga pasal perlindungan anak dikarenakan dari ketujuh tenaga kerja migran Indonesia ini ada yang usianya dibawah 17 tahun,” tandasnya. (SOL)
Discussion about this post