TANGSEL, WT – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat komitmennya dalam penanggulangan HIV/AIDS dengan menerapkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penanggulangan HIV. Saat ini, pemerintah daerah tengah menyusun kebijakan turunan dan rencana aksi daerah sebagai langkah konkret untuk mendukung implementasi program tersebut.
Melalui kebijakan yang komprehensif, diharapkan kolaborasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat dapat berjalan lebih efektif. Program serta alokasi anggaran diupayakan tepat sasaran untuk pengendalian HIV/AIDS di wilayah Tangsel.
Humas Aliansi Masyarakat Peduli Kesehatan Tangerang Selatan (AMSATS), Iman Permana, mengungkapkan tantangan pendanaan menjadi perhatian serius. Sebagai negara berpendapatan menengah atas, Indonesia mulai kehilangan akses terhadap pendanaan donor internasional yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pengendalian HIV. Banyak donor asing berencana menghentikan dukungannya pada tahun 2030, sehingga pendanaan lokal menjadi krusial.
“Pendekatan 95-95-95 yang diusung untuk mencapai target bebas AIDS pada 2030 menuntut kontribusi semua pihak, termasuk pemerintah daerah seperti Tangsel,” ujar Iman, Rabu (4/12/2024).
AMSATS juga mendorong implementasi model swakelola Tipe III, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Model ini memungkinkan pemerintah melibatkan organisasi masyarakat sipil (OMS) dalam pengadaan barang dan jasa untuk mendukung upaya penanggulangan HIV.
“Pendekatan ini memberikan ruang bagi organisasi nirlaba untuk mengambil peran lebih aktif dalam mengatasi HIV/AIDS di tingkat lokal,” jelas Iman.
Ia menekankan bahwa penanggulangan HIV/AIDS tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan. Diperlukan sinergi antara pemerintah dan berbagai stakeholders, termasuk sektor sosial, pendidikan, dan ekonomi, untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pengendalian HIV/AIDS.
“Semua pihak harus bersinergi. Ini bukan hanya tugas Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan, tetapi menjadi tanggung jawab kolektif,” tambahnya.
AMSATS juga mengusulkan pelibatan OMS dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemkot Tangsel untuk menciptakan kolaborasi yang lebih inklusif. Langkah ini diharapkan mampu mengatasi hambatan seperti kurangnya kepercayaan antara pemerintah dan OMS serta meningkatkan transparansi dalam penggunaan dana negara.
“Tujuan akhirnya adalah penggunaan dana yang lebih akuntabel, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memberdayakan masyarakat secara lebih efektif,” tutup Iman.
Dengan semangat kolaborasi, AMSATS mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan mengatasi tantangan HIV/AIDS di Tangerang Selatan, demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas AIDS pada tahun 2030. (RIZ)
Discussion about this post