• Tentang Kami
  • Contact
Senin, 8 Juni 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Walikota Cilegon Nonaktif Vonis 6 Tahun Penjara

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 7 Juni 2018 / 13:24 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Walikota Cilegon nonaktif Tb Iman Ariyadi terbukti terlibat suap izin Transmart di Kota Cilegon. Iman pun dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Tak cuma itu, Iman juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta.

READ ALSO

Rayakan Satu Dekade, ACE Banten Luncurkan Buku Manajemen Fasilitas dan Bedah Strategi K3 Era Industri 5.0

Dampak Positif Program Sekolah Gratis di Tangsel: Jumlah Siswa SMA PGRI 56 Ciputat Melonjak Signifikan

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Efriyanto pada sidang kasus dugaan suap izin amdal Transmart Kota Cilegon di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/6).

“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan penjara. Memerintahkan untuk mencabut pemblokiran rekening Iman dan istri,” kata Ketua Majelis Hakim Efriyanto.

Majelis menilai terdakwa dianggap melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undarg-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai hal yang meringankan karena Iman bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan Iman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berupaya tidak mengakui perbuatannya.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut penjara selama 9 tahun. Selain itu, majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan JPU KPK yang mencabut hak politik Iman selama lima tahun.

Majelis hakim menilai sudah ada aturan perundang-undangan yang mengatur calon legislatif maupun eksekutif yang terlibat pidana korupsi.

“Menimbang bahwa hak politik adalah hak warga negara yang dilindungi perundang-undangan. Bahwa dalam alam demokrasi saat ini, masyarakat sudah cukup cerdas dalam menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan pengurus Cilegon United (CU) Heriyadi. Keduanya, menurut hakim, terbukti terlibat dalam kasus korupsi izin amdal Transmart di Kota Cilegon.

Berbeda dengan Iman, vonis terhadap dua terdakwa lebih ringan. Majelis hakim memvonis Dita dengan hukuman penjara lima tahun dipotong masa tahanan dan denda Rp225 juta. “Untuk terdakwa Dita jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan,” ujarnya.

Sedangkan untuk terdakwa Heriyadi, majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama empat tahun potong masa tahanan dan denda sebesar Rp200 juta.

Sementara, Walikota Cilegon nonaktif Iman Ariyadi ditemui usai sidang mengaku, masih berpikir untuk mengajukan banding atau tidak. Ia menilai, kesimpulan yang dibacakan majelis hakim banyak yang di luar fakta persidangan.

“Contoh, beberapa saksi mengaku (suap izin amdal) bukan atas perintah saya. Padahal dalam KUHP, saksi yang kuat itu saksi yang menyampaikan di persidangan,” kata Iman. “Soal banding atau tidak itu tergantung hati nurani saya. Apakah saya masih percaya lembaga hukum di republik ini, kalau masih percaya saya akan banding. Tapi dari sudut pandang saya, saya kira nanti di akhirat saya yang akan jadi jaksa penuntut umumnya,” sambungnya. (tb/bha)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Presiden Jokowi Sanggupi Bangun Rusun 3 Lantai di Ponpes Darul Ma’arif, Indramayu

Next Post

Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Tulang

Related Posts

Rayakan Satu Dekade, ACE Banten Luncurkan Buku Manajemen Fasilitas dan Bedah Strategi K3 Era Industri 5.0
Banten

Rayakan Satu Dekade, ACE Banten Luncurkan Buku Manajemen Fasilitas dan Bedah Strategi K3 Era Industri 5.0

Oleh: Rizki
Minggu, 7 Juni 2026 / 21:28 WIB
Dampak Positif Program Sekolah Gratis di Tangsel: Jumlah Siswa SMA PGRI 56 Ciputat Melonjak Signifikan
Banten

Dampak Positif Program Sekolah Gratis di Tangsel: Jumlah Siswa SMA PGRI 56 Ciputat Melonjak Signifikan

Oleh: Rizki
Selasa, 2 Juni 2026 / 21:20 WIB
Provinsi Banten Ditunjuk Jadi Tuan Rumah PON 2032 Bersama Lampung
Banten

Provinsi Banten Ditunjuk Jadi Tuan Rumah PON 2032 Bersama Lampung

Oleh: Rizki
Jumat, 22 Mei 2026 / 21:00 WIB
Genjot Infrastruktur Desa, DPKPP Pandeglang Bangun PSU dan Jalan Lingkungan di 31 Titik
Banten

Genjot Infrastruktur Desa, DPKPP Pandeglang Bangun PSU dan Jalan Lingkungan di 31 Titik

Oleh: Rizki
Rabu, 20 Mei 2026 / 20:25 WIB
HUT ke-27 Kota Cilegon, Eka Hospital Wakafkan 1.000 Al-Qur’an untuk Masyarakat
Banten

HUT ke-27 Kota Cilegon, Eka Hospital Wakafkan 1.000 Al-Qur’an untuk Masyarakat

Oleh: Rizki
Selasa, 28 April 2026 / 19:28 WIB
Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan
Banten

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Oleh: Rizki
Selasa, 28 April 2026 / 12:27 WIB
Next Post
Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Tulang

Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Tulang

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Gol Penalti Evandra Hantarkan Timnas Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19

Gol Penalti Evandra Hantarkan Timnas Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19

Minggu, 7 Juni 2026 / 22:39 WIB
Rayakan Satu Dekade, ACE Banten Luncurkan Buku Manajemen Fasilitas dan Bedah Strategi K3 Era Industri 5.0

Rayakan Satu Dekade, ACE Banten Luncurkan Buku Manajemen Fasilitas dan Bedah Strategi K3 Era Industri 5.0

Minggu, 7 Juni 2026 / 21:28 WIB
Paramount Petals Segera Operasikan Akses Tol Langsung Jakarta-Tangerang KM 25

Paramount Petals Segera Operasikan Akses Tol Langsung Jakarta-Tangerang KM 25

Minggu, 7 Juni 2026 / 12:28 WIB
Ditemukan 8 Luka Sabetan, Polisi Selidiki Kematian Pedagang Cilok di Cikupa

Polresta Tangerang Ungkap Tewasnya Penjual Cilok di Cikupa, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Minggu, 7 Juni 2026 / 12:14 WIB
Punya 7 Lapangan Internasional, ARYADUTA Country Club Jadi Tuan Rumah Kejurnas Remaja Tenis

Punya 7 Lapangan Internasional, ARYADUTA Country Club Jadi Tuan Rumah Kejurnas Remaja Tenis

Sabtu, 6 Juni 2026 / 19:14 WIB
50 Tahun Berkarya, APP Group Melalui IKPP Tangerang Konsisten Dorong Efisiensi Energi

50 Tahun Berkarya, APP Group Melalui IKPP Tangerang Konsisten Dorong Efisiensi Energi

Sabtu, 6 Juni 2026 / 17:20 WIB
Mengupas Layanan Kinanthi Trans Sewa Bus Pariwisata di Tangerang

Mengupas Layanan Kinanthi Trans Sewa Bus Pariwisata di Tangerang

Sabtu, 6 Juni 2026 / 16:02 WIB
Timnas Indonesia Hajar Oman 3-0 di GBK: Hubner, Romeny, dan Oratmangoen Menggila!

Timnas Indonesia Hajar Oman 3-0 di GBK: Hubner, Romeny, dan Oratmangoen Menggila!

Jumat, 5 Juni 2026 / 22:19 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang