• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 3 Februari 2023
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Banten

Walikota Cilegon Nonaktif Vonis 6 Tahun Penjara

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 7 Juni 2018 / 13:24 WIB
Walikota Cilegon Nonaktif Vonis 6 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Walikota Cilegon nonaktif Tb Iman Ariyadi terbukti terlibat suap izin Transmart di Kota Cilegon. Iman pun dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Tak cuma itu, Iman juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta.

READ ALSO

Bupati Serang: Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi di Tanara

Ngumpet di Pangkas Rambut, Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Lebak

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Efriyanto pada sidang kasus dugaan suap izin amdal Transmart Kota Cilegon di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/6).

“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan penjara. Memerintahkan untuk mencabut pemblokiran rekening Iman dan istri,” kata Ketua Majelis Hakim Efriyanto.

Majelis menilai terdakwa dianggap melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undarg-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai hal yang meringankan karena Iman bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan Iman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berupaya tidak mengakui perbuatannya.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut penjara selama 9 tahun. Selain itu, majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan JPU KPK yang mencabut hak politik Iman selama lima tahun.

Majelis hakim menilai sudah ada aturan perundang-undangan yang mengatur calon legislatif maupun eksekutif yang terlibat pidana korupsi.

“Menimbang bahwa hak politik adalah hak warga negara yang dilindungi perundang-undangan. Bahwa dalam alam demokrasi saat ini, masyarakat sudah cukup cerdas dalam menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan pengurus Cilegon United (CU) Heriyadi. Keduanya, menurut hakim, terbukti terlibat dalam kasus korupsi izin amdal Transmart di Kota Cilegon.

Berbeda dengan Iman, vonis terhadap dua terdakwa lebih ringan. Majelis hakim memvonis Dita dengan hukuman penjara lima tahun dipotong masa tahanan dan denda Rp225 juta. “Untuk terdakwa Dita jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan,” ujarnya.

Sedangkan untuk terdakwa Heriyadi, majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama empat tahun potong masa tahanan dan denda sebesar Rp200 juta.

Sementara, Walikota Cilegon nonaktif Iman Ariyadi ditemui usai sidang mengaku, masih berpikir untuk mengajukan banding atau tidak. Ia menilai, kesimpulan yang dibacakan majelis hakim banyak yang di luar fakta persidangan.

“Contoh, beberapa saksi mengaku (suap izin amdal) bukan atas perintah saya. Padahal dalam KUHP, saksi yang kuat itu saksi yang menyampaikan di persidangan,” kata Iman. “Soal banding atau tidak itu tergantung hati nurani saya. Apakah saya masih percaya lembaga hukum di republik ini, kalau masih percaya saya akan banding. Tapi dari sudut pandang saya, saya kira nanti di akhirat saya yang akan jadi jaksa penuntut umumnya,” sambungnya. (tb/bha)

Source

Previous Post

Presiden Jokowi Sanggupi Bangun Rusun 3 Lantai di Ponpes Darul Ma’arif, Indramayu

Next Post

Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Tulang

Related Posts

Bupati Serang: Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi di Tanara
Banten

Bupati Serang: Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi di Tanara

Oleh: Rizki
Rabu, 1 Februari 2023 / 17:18 WIB
Ngumpet di Pangkas Rambut, Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Lebak
Banten

Ngumpet di Pangkas Rambut, Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Lebak

Oleh: Rizki
Jumat, 27 Januari 2023 / 10:30 WIB
Tuntut Pembatalan Raperda SOTK, Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Geruduk Pemprov dan Gedung DPRD Banten
Banten

Tuntut Pembatalan Raperda SOTK, Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Geruduk Pemprov dan Gedung DPRD Banten

Oleh: Rizki
Selasa, 24 Januari 2023 / 17:42 WIB
Waspada! Gunung Anak Krakatau Erupsi, Berstatus Siaga III
Banten

Waspada! Gunung Anak Krakatau Erupsi, Berstatus Siaga III

Oleh: Rizki
Selasa, 24 Januari 2023 / 10:20 WIB
Aktivis Laporkan Pj.Gubernur Banten Ke Mendagri
Banten

Aktivis Laporkan Pj.Gubernur Banten Ke Mendagri

Oleh: Rizki
Jumat, 20 Januari 2023 / 11:00 WIB
Bupati Iti: JMSI Sempurnakan Pembangunan di Kabupaten Lebak
Banten

Bupati Iti: JMSI Sempurnakan Pembangunan di Kabupaten Lebak

Oleh: Rizki
Selasa, 10 Januari 2023 / 20:59 WIB
Next Post
Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Tulang

Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Tulang

Discussion about this post


WARTA TERKINI

Bupati Zaki Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Fungsional dan Pegawai Negeri Sipil

Bupati Zaki Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Fungsional dan Pegawai Negeri Sipil

Kamis, 2 Februari 2023 / 17:40 WIB
Kapolda Metro Jaya Mutasi Kapolsek Serpong dan Pamulang

Kapolda Metro Jaya Mutasi Kapolsek Serpong dan Pamulang

Rabu, 1 Februari 2023 / 20:58 WIB
Wanita Paruh Baya Tewas Diduga Gantung Diri

Wanita Paruh Baya Tewas Diduga Gantung Diri

Rabu, 1 Februari 2023 / 20:37 WIB
Digitalic, Agensi SEO Terpercaya

Digitalic, Agensi SEO Terpercaya

Rabu, 1 Februari 2023 / 20:29 WIB
Di Mal Pelayanan Publik, DPMPTSP Kota Tangerang Buka Dua Layanan Terbaru

Di Mal Pelayanan Publik, DPMPTSP Kota Tangerang Buka Dua Layanan Terbaru

Rabu, 1 Februari 2023 / 20:19 WIB
Pelayanan Publik Kota Tangerang Masuk Predikat Terbaik

Pelayanan Publik Kota Tangerang Masuk Predikat Terbaik

Rabu, 1 Februari 2023 / 19:54 WIB
Rencana Pembangunan di Ciputat Timur Tahun Ini Diungkap Walikota Tangsel

Rencana Pembangunan di Ciputat Timur Tahun Ini Diungkap Walikota Tangsel

Rabu, 1 Februari 2023 / 19:45 WIB
Bupati Serang: Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi di Tanara

Bupati Serang: Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi di Tanara

Rabu, 1 Februari 2023 / 17:18 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist