• Tentang Kami
  • Contact
Rabu, 26 Agustus 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Walikota Cilegon Nonaktif Vonis 6 Tahun Penjara

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 7 Juni 2018 / 13:24 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Walikota Cilegon nonaktif Tb Iman Ariyadi terbukti terlibat suap izin Transmart di Kota Cilegon. Iman pun dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Tak cuma itu, Iman juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta.

READ ALSO

Wujudkan Sekolah Unggul, Astra Resmikan Gedung Baru dan Fasilitas SDN 3 Bojongmenteng Kabupaten Lebak

Kadin Digital Institute Resmikan Training Center, Siapkan Industri Banten Hadapi Era Digital dan Ancaman Siber

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Efriyanto pada sidang kasus dugaan suap izin amdal Transmart Kota Cilegon di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/6).

“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan penjara. Memerintahkan untuk mencabut pemblokiran rekening Iman dan istri,” kata Ketua Majelis Hakim Efriyanto.

Majelis menilai terdakwa dianggap melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undarg-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai hal yang meringankan karena Iman bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan Iman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berupaya tidak mengakui perbuatannya.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut penjara selama 9 tahun. Selain itu, majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan JPU KPK yang mencabut hak politik Iman selama lima tahun.

Majelis hakim menilai sudah ada aturan perundang-undangan yang mengatur calon legislatif maupun eksekutif yang terlibat pidana korupsi.

“Menimbang bahwa hak politik adalah hak warga negara yang dilindungi perundang-undangan. Bahwa dalam alam demokrasi saat ini, masyarakat sudah cukup cerdas dalam menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan pengurus Cilegon United (CU) Heriyadi. Keduanya, menurut hakim, terbukti terlibat dalam kasus korupsi izin amdal Transmart di Kota Cilegon.

Berbeda dengan Iman, vonis terhadap dua terdakwa lebih ringan. Majelis hakim memvonis Dita dengan hukuman penjara lima tahun dipotong masa tahanan dan denda Rp225 juta. “Untuk terdakwa Dita jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan,” ujarnya.

Sedangkan untuk terdakwa Heriyadi, majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama empat tahun potong masa tahanan dan denda sebesar Rp200 juta.

Sementara, Walikota Cilegon nonaktif Iman Ariyadi ditemui usai sidang mengaku, masih berpikir untuk mengajukan banding atau tidak. Ia menilai, kesimpulan yang dibacakan majelis hakim banyak yang di luar fakta persidangan.

“Contoh, beberapa saksi mengaku (suap izin amdal) bukan atas perintah saya. Padahal dalam KUHP, saksi yang kuat itu saksi yang menyampaikan di persidangan,” kata Iman. “Soal banding atau tidak itu tergantung hati nurani saya. Apakah saya masih percaya lembaga hukum di republik ini, kalau masih percaya saya akan banding. Tapi dari sudut pandang saya, saya kira nanti di akhirat saya yang akan jadi jaksa penuntut umumnya,” sambungnya. (tb/bha)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Presiden Jokowi Sanggupi Bangun Rusun 3 Lantai di Ponpes Darul Ma’arif, Indramayu

Next Post

Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Tulang

Related Posts

Wujudkan Sekolah Unggul, Astra Resmikan Gedung Baru dan Fasilitas SDN 3 Bojongmenteng Kabupaten Lebak
Banten

Wujudkan Sekolah Unggul, Astra Resmikan Gedung Baru dan Fasilitas SDN 3 Bojongmenteng Kabupaten Lebak

Oleh: Rizki
Kamis, 13 Agustus 2026 / 17:26 WIB
Kadin Digital Institute Resmikan Training Center, Siapkan Industri Banten Hadapi Era Digital dan Ancaman Siber
Banten

Kadin Digital Institute Resmikan Training Center, Siapkan Industri Banten Hadapi Era Digital dan Ancaman Siber

Oleh: Rizki
Kamis, 30 Juli 2026 / 19:12 WIB
Antisipasi Tsunami dan Megathrust, Aktivis Lingkungan Gencarkan Penanaman Mangrove di Pesisir Utara Tangerang
Banten

Antisipasi Tsunami dan Megathrust, Aktivis Lingkungan Gencarkan Penanaman Mangrove di Pesisir Utara Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 30 Juli 2026 / 10:13 WIB
220 Peserta Berlaga di MTQ Imam Masjid Banten 2026
Banten

220 Peserta Berlaga di MTQ Imam Masjid Banten 2026

Oleh: Rizki
Rabu, 8 Juli 2026 / 22:31 WIB
Penjualan Tembus 80 Persen, Permata Mutiara Maja Akad Kredit Massal di Dua Klaster
Banten

Penjualan Tembus 80 Persen, Permata Mutiara Maja Akad Kredit Massal di Dua Klaster

Oleh: Rizki
Selasa, 7 Juli 2026 / 19:19 WIB
Penuhi Tuntutan Driver Ojol, Pemprov Banten Siapkan Kebijakan Khusus dan Subsidi Sembako
Banten

Penuhi Tuntutan Driver Ojol, Pemprov Banten Siapkan Kebijakan Khusus dan Subsidi Sembako

Oleh: Rizki
Kamis, 2 Juli 2026 / 11:48 WIB
Next Post
Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Tulang

Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Tulang

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Enam Laga Tanpa Kekalahan, Persib Tak Boleh Lengah saat Hadapi Dewa United Banten

Tatap Playoff ACL 2, Persib Bandung Bayar Mahal Kesiapan Tim dengan Cedera Pemain

Senin, 24 Agustus 2026 / 17:43 WIB
329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak

329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak

Senin, 24 Agustus 2026 / 17:23 WIB
Sajikan Lebih dari 100 Menu Tiap Minggu, LBCo. Sunday Brunch Jadi Destinasi Kuliner Hits Gading Serpong

Sajikan Lebih dari 100 Menu Tiap Minggu, LBCo. Sunday Brunch Jadi Destinasi Kuliner Hits Gading Serpong

Senin, 24 Agustus 2026 / 17:13 WIB
Nikmati City View Gading Serpong dari Lantai 19 Sambil Belajar Tradisi Matcha di HARRIS Hotel

Nikmati City View Gading Serpong dari Lantai 19 Sambil Belajar Tradisi Matcha di HARRIS Hotel

Senin, 24 Agustus 2026 / 17:04 WIB
Tangcity Mall dan Komunitas Lokal Tangerang Gelar Aksi Kemanusiaan untuk NTT dan Kalimantan

Tangcity Mall dan Komunitas Lokal Tangerang Gelar Aksi Kemanusiaan untuk NTT dan Kalimantan

Senin, 24 Agustus 2026 / 16:55 WIB
Perkuat Silaturahmi Antar Warga Paramount Petals dengan Semarak Kemerdekaan

Perkuat Silaturahmi Antar Warga Paramount Petals dengan Semarak Kemerdekaan

Minggu, 23 Agustus 2026 / 18:20 WIB
Lamang Tapai Uni Dewi Jadi Buruan Pengunjung di Festival Kuliner Serpong 2026

Lamang Tapai Uni Dewi Jadi Buruan Pengunjung di Festival Kuliner Serpong 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 / 21:36 WIB
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gandeng POGI Gelar ‘Merdeka Stunting 2026’ di Tigaraksa

Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gandeng POGI Gelar ‘Merdeka Stunting 2026’ di Tigaraksa

Sabtu, 22 Agustus 2026 / 21:03 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang