WARTA TANGERANG – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengembalikan sepeda motor kemiliknya yang dilaporkan hilang.
Pemilik sepeda motor diketahui atas nama Suherdi (48), warga Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Sepeda motor itu sebelumnya dilaporkan hilang saat diparkir di depan rumah pemiliknya pada Sabtu, (25/9/2021).
Penyerahan sepeda motor dilaksanakan berbarengan dengan konferensi pers ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten, Rabu (6/10/2021).
“Kami mendapatkan laporan, kemudian kami melakukan penyelidikan. Alhamdulillah kasus terungkap dan sepeda motor yang hilang kami kembalikan ke pemiliknya,” kata Wahyu.
Kapolres menerangkan, sepeda motor itu hilang karena dicuri oleh J (31) warga Kampung Cigatel, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dan kekasihnya yaitu W (27) warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Keduanya ditangkap di rumah tersangka J.
Berdasarkan dengan barang bukti yang berhasil diamankan, sejoli itu juga diduga kuat merupakan pelaku curanmor di wilayah Balaraja yang terjadi pada Senin (23/8/2021), Jumat (10/9/2021), dan Kamis (16/9/2021).
Kapolres menerangkan, awalnya Unit Reskrim mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumah tersangka J. Polisi kemudian langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggrebekan, sejoli itu beserta 2 orang lain didapati sedang pesta minuman keras,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, 2 orang diketahui hanya ikut pesta miras. Sedangkan kedua sejoli itu diamankan dan dibawa ke Polsek Balaraja untuk kepentingan penyelidikan.
Petugas juga melakukan penggeledahan lalu menemukan 1 unit sepeda motor diduga hasil curanmor yang kunci kontak dalam keadaan combong. Polisi juga menemukan kunci letter T berikut 5 mata kunci letter T . Juga menemukan magnet pembuka kunci.
“Juga ditemukan 1 pucuk senjata jenis airsoft gun beserta 1 butir amunisi. Senpi itu digunakan untuk melukai korban apabila korban melakukan perlawanan,” tutur Wahyu.
Kepada petugas, tersangka J mengakui bahwa sepeda motor yang berada di rumahnya merupakan hasil pencurian. Petugas juga melakukan identifikasi kendaraan yang ternyata identik dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang.
“Tersangka J dan W adalah pasangan kekasih. Tersangka J berperan memetik atau mencuri sepeda motor, sedangkan tersangka W mengantar ke lokasi pencurian sekaligus mengawasi keadaan,” tutur Wahyu.
Setelah dilakukan pengembangan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi curanmor di wilayah Balaraja sesuai dengan barang bukti yang ada. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, senjata airsoft gun beserta 1 butir amunisi, kunci letter T beserta 5 buah mata kunci.
“Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lainnya. Sedangkan kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Wahyu. (RAY)
Discussion about this post