TANGERANG, WT – Jurnalis dan seniman Tangerang, Widi Hatmoko, mengapresiasi terbitnya Perda Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Hal ini, menurut penulis buku “Perempuan Nocturnal” ini menjadi semangat baru bagi pelaku seni dan budaya untuk berkarya serta melestarikan seni dan kebudayaan yang ada di daerah tersebut.
“Sekarang seniman dan budayawan sudah mempunyai payung hukum yang jelas, baik dalam karya maupun dala melestarikan kebudayaan yang dimiliki oleh Kota Tangerang. Dan, ini menjadi tanggung jawab moral para pelaku seni, berkarya dan terus berkarya, serta melestarikan budaya yang dimiliki oleh Kota Tangerang,” ujar Widi Hatmoko, Selasa (19/11/2024).
Widi juga mengungkapkan, terbitnya Perda Kota Tangerang No. 10 Tahun 2024, ini tidak lepas dari dorongan berbagai pihak.
Ia juga menyebut, kegelisahannya tentang geliat seni di Kota Tangerang pernah diangkat dalam sebuah ajang dialog publik oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Banten dengan Pemerintah Kota Tangerang yang dalam hal ini diwakili oleh Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang, DPRD Kota Tangerang serta Dewan Kesenian Tangerang (DKT), yang pada saat itu isu yang dimunculkan adalah tentang perda yang berkaitan dengan kebudayaan.
“Alhamdulillah, kegelisahan tentang isu yang disampaikan dalam diskusi pada bulan Desember 2020 lalu dengan tajuk “Geliat Seni dan Budaya Kota Tangerang Kemarin, Hari ini, dan Esok Hari, sudah ada jawabannya, peraturan daerah Kota Tangerang yang mengatur tentang pemajuan kebudayaan, sudah ada,” beber Widi.
Widi juga menyinggung soal Dewan Kesenian Tangerang (DKT) yang sudah lebih dari sepuluh tahun seperti ‘mati suri’, ada namanya tetapi tidak ada geliatnya. Dengan adanya Perda Kota Tangerang No. 10 Tahun 2024 ini, Widi berharap, bisa menjadi penyemangat baru bagi pelaku seni di Kota Tangerang, terutama DKT, untuk menunjukkan jiwa keseniannya dengan karya-karya yang bisa menarik perhatian masyarakat.
Sosok yang juga pernah beberapa kali menjadi bagian dari kepengurusan DKT itu menyebut, masa kejayaan DKT pernah terjadi pada tahun 2004-2005, dimana saat itu berbagai kegiatan seni dan budaya yang digelar dan melibatkan DKT, gaungnya sampai tingkat nasional. Mulai dari event besar memecahkan rekor MURI yang menampilkan musisi DKT bernyanyi selama 24 jam tidak berhenti, Festival Teater, musik, sastra serta seni rupa. Geliat seni dari setiap komite selalu ada dalam setiap minggu, baik dalam ajang sebuah diskusi maupun pameran di tingkat lokal hingga nasional. Pada saat itu, agenda kesenian DKT, setiap hari Sabtu selalu ada dalam agenda media-media cetak nasional.
Bahkan, kata Widi, pada saat perhelatan Festival Cisadane pada tahun 2005, DKT diberikan kepercayaan penuh oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk mengelola kegiatan tersebut. Termasuk setiap Hari Ulang Tahun Kota Tangerang, area Pusat pemerintahan Kota (Puspemkot), itu menjadi area pameran pelaku seni rupa dari DKT.
“Dengan terbitnya Perda Kota Tangerang No. 10 Tahun 2024, mestinya DKT menjadi semakin gagah dan bisa melampaui kejayaan yang pernah dialami oleh DKT sembilan belas-dua puluh tahun silam,” tandasnya.
Terlebih, kata Widi, kepengurusan DKT saat ini lebih maju dan didukung oleh teknologi, berbeda pada saat itu, yang setiap informasi dan transformasi kegiatan hanya mengandalkan media massa, yang itu pun sangat terbatas. Berbeda dengan di era sekarang, teknologi internet memudahkan kita untuk mendapatkan informasi, serta media sosial bisa menjadi alat untuk mentransformasi berbagai ide gagasan serta kegiatan. (KEY)
Discussion about this post