JAKARTA, WT – Nasib kelanjutan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Jakarta menjadi sorotan publik. Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pada Senin (18/11/2024) menyatakan bahwa keputusan terkait program ini akan ditentukan dalam waktu dekat melalui pembahasan bersama DPRD Jakarta. Teguh meminta waktu tiga hari untuk merapatkan kebijakan tersebut.
Rencana penerapan sekolah bebas biaya mulai 2025 di Jakarta, baik di sekolah negeri maupun swasta, memicu kekhawatiran bahwa KJP akan dihapus. Jika benar dihapus, kebijakan ini dinilai dapat menimbulkan kesenjangan baru dalam pendidikan. Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkap bahwa langkah tersebut berpotensi membawa dampak negatif bagi lebih dari setengah juta anak penerima KJP.
Menurut Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji penghapusan KJP akan berdampak kepada 295.000 siswa negeri terancam putus sekolah. Anak-anak ini sudah menikmati sekolah bebas biaya di sekolah negeri sekaligus mendapatkan manfaat dari KJP. Tanpa KJP, kebutuhan pendidikan mereka yang lebih luas—seperti seragam, alat tulis, dan buku—tidak akan terpenuhi.
Selain itu sebanyak 238.000 siswa swasta kehilangan dukungan finansial yang selama ini bersekolah di swasta akan menikmati kebijakan sekolah bebas biaya, tetapi tetap memerlukan dukungan KJP untuk kebutuhan pendidikan di luar biaya SPP, seperti seragam, sepatu, dan keperluan lain.
“Kebijakan sekolah bebas biaya tidak boleh menghilangkan keberadaan KJP. Kedua program tersebut harus berjalan beriringan demi memastikan pendidikan inklusif di Jakarta,” katanya dalam siaran pers yang diterima pada Selasa, (19/11/2024).
Ubaid mengapresiasi kebijakan Pemprov Jakarta yang akan menerapkan sekolah bebas biaya di semua jenis lembaga pendidikan. Langkah ini dianggap sebagai kewajiban konstitusional yang harus dijalankan. Sebab, Program KJP membantu memenuhi kebutuhan pendidikan di luar biaya sekolah, terutama bagi keluarga pra-sejahtera.
“Sekolah bebas biaya tidak berarti menghilangkan kebutuhan akan KJP,” tegas Ubaid.
Ubaid menekankan bahwa sekolah bebas biaya adalah kebijakan universal, sementara KJP merupakan skema khusus bagi anak-anak dari keluarga pra-sejahtera. Kedua program ini memiliki tujuan yang berbeda, tetapi sama pentingnya. Kebijakan KJP, yang telah dipertahankan oleh empat gubernur sebelumnya, dinilai sebagai praktik baik dalam pemerataan pendidikan di Jakarta. “Program ini harus disempurnakan, bukan dihapus,” tandas Ubaid. (RIZ)
Discussion about this post