Setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada akhir 2017 silam, Peraturan Daerah (Perda) Penataan Drainase Perkotaan bakal mulai disosialisasikan dan berlaku pada 2018 ini.
“Sudah disahkan akhir tahun 2017. Tahun 2018 akan kita sosialisasikan kepada masyarakat, khususnya para pengembang perumahan dan mulai diberlakukan,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan, Retno Prawati.
Perda Penataan Drainase Perkotaan ini, menurut Retno mengatur tentang sistem drainase di Tangerang Selatan. Nantinya, sistem drainase perumahan yang sebelumnya tidak terintegrasi dengan drainase perkampungan akan diintegrasikan.
“Selama ini kan sistem drainase perkampungan dan perumahan tidak terintegrasi, masing-masing. Dengan adanya Perda ini, akan ditata kembali agar permasalahan banjir bisa ditangani,” tandasnya.
Sebelum adanya Perda Penataan Drainase Perkotaan, Retno mengaku DPU Kota Tangerang Selatan terbentur soal aturan menata drainase. Ini karena sebagian drainase di kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang itu sudah dikelola oleh pengembang properti
“Kami berharap semua stakeholder mematuhi Perda ini, karena di Perda ini juga mengatur tentang sanksi bagi pihak yang melanggar,” tegasnya. (tri/fid)
Discussion about this post