JAKARTA, WT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Operasi tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Dari belasan orang yang diamankan, terdapat sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyebut total terdapat 17 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan itu.
“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, perkara yang menjadi dasar OTT tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya penerimaan lain oleh penyelenggara negara.
“Peristiwa tertangkap ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB atau hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi.
KPK belum membeberkan secara menyeluruh konstruksi perkara maupun kronologi penindakan. Menurut Budi, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum mereka.
Dalam penindakan tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus hingga koper yang jumlahnya sekitar 20 koper, dengan estimasi sementara mencapai ratusan miliar rupiah.
OTT yang menyasar lingkungan pertanahan ini merupakan operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK menyatakan detail mengenai konstruksi perkara, termasuk kronologi lengkap dan pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka, akan disampaikan setelah proses ekspose perkara dilakukan. Hingga tahap tersebut, para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai pihak yang terjaring OTT. (RED)















Discussion about this post