TANGERANG, WT – Kota Tangerang mencatatkan prestasi membanggakan sebagai daerah pertama di Provinsi Banten yang berhasil mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Inovasi ini resmi diluncurkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada Rabu, (30/4/2025).
Peluncuran ini berlangsung di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, bersamaan dengan kegiatan Pembukaan Konferensi Cabang Fatayat NU Kota Tangerang.
Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen dan terobosan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang dalam membangun sistem digital yang mampu menyajikan informasi pertanahan secara real-time dan lintas sektor.
“Alhamdulillah, Kota Tangerang menjadi yang pertama di Banten yang berhasil mengintegrasikan data NIB dan NOP. Ini langkah besar dalam menciptakan transparansi, terutama dalam transaksi jual beli tanah,” ungkap Nusron.
Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa integrasi data ini tidak hanya menciptakan keterbukaan informasi, tetapi juga memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan sistem yang terintegrasi, pemilik sertifikat tanah akan langsung terhubung dengan nomor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Artinya, semuanya tercatat dan tidak bisa disembunyikan. Ini akan melindungi aset tanah dan mendorong peningkatan PAD dari sektor PBB dan BPHTB,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan sertifikat Hak Pakai atas 19 bidang tanah milik Pemkot Tangerang dengan total luas 8.026 meter persegi, serta sertifikat tanah wakaf untuk lima masjid di wilayah Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, turut menyampaikan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin antara Pemkot dan Kementerian ATR/BPN. Ia menekankan pentingnya legalitas aset, terutama untuk fasilitas umum dan tanah wakaf.
“Legalitas aset seperti PSU sangat vital untuk dasar hukum pengelolaan infrastruktur publik, mulai dari jalan lingkungan hingga ruang terbuka hijau. Begitu pula dengan tanah wakaf, yang memiliki nilai sosial dan spiritual tinggi, sehingga perlindungan hukumnya harus jadi prioritas,” ujar Sachrudin. (KEY)
















Discussion about this post