WARTA TANGERANG – Pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.
Dalam SE terbaru tersebut tertera bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), baik melalui moda transportasi darat, laut, dan udara tak perlu lagi melampirkan surat keterangan bebas Covid-19.
Aturan tersebut pun sudah mulai diterapkan, salah satunya di Bandara Soekarno-Hatta.
“Aturan tersebut mulai kami terapkan sore ini,” ujar Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi, Selasa (8/3/2022).
Dalam aturan itu, disebutkan bagi setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
“Untuk yang baru vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan surat hasil RT-PCR kurun waktu 3×24 jam atau surat hasil antigen yang diambil dalam kurun waktu 1×24 jam,” ujar Holik.
Selain itu, penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
“dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” jelasnya. (KEY)
Discussion about this post