JAKARTA, WT – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menggelar pertemuan dengan Komite Pelaksana yang dibentuk sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 32 Tahun 2024 terkait Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Pertemuan ini berlangsung di lantai 2 Gedung Dewan Pers pada Kamis, (3/10/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum JMSI Teguh Santosa hadir bersama sejumlah pengurus JMSI, termasuk Ketua Bidang Sekretariat Ari Rahman, Plt. Ketua JMSI Jakarta Wayan Sudane, Ketua JMSI Banten Wahyu Hariyadi, dan Sekretaris JMSI Banten Rizki Suhaedi. Mereka diterima langsung oleh Ketua Komite Perpres 32/2024, Suprapto Sastro Atmojo, yang didampingi oleh empat anggota Komite lainnya, yakni Alexander Carolus Suban, Herik Kurniawan, Damar Juniarto, dan Dr. Guntur Syahputra Saragih.
Ketua DPP JMSI, Teguh Santosa menjelaskan secara mendalam tentang organisasi JMSI, yang berdiri pada Februari 2020 dan resmi menjadi bagian dari Dewan Pers pada Januari 2022. JMSI saat ini memiliki jaringan di 30 provinsi dengan lebih dari 450 perusahaan pers yang menjadi anggotanya.
JMSI memiliki sistem peringkat internal yang mengklasifikasikan anggotanya ke dalam empat kategori, berdasarkan kualitas dan legalitas perusahaan. Kategori bintang satu diberikan kepada anggota yang baru memiliki dokumen legal sebagai badan hukum, sedangkan kategori bintang dua diperuntukkan bagi yang sudah mulai mendata diri di Dewan Pers. Anggota yang telah terverifikasi administrasi dan faktual oleh Dewan Pers masuk ke kategori bintang tiga dan bintang empat.
“Ada hubungan erat antara keberlangsungan media dengan jurnalisme yang berkualitas. Media yang mampu bertahan di tengah persaingan yang ketat berkesempatan lebih besar untuk mempertahankan kualitas karya jurnalistiknya,” katanya.
Namun, ia juga mencatat sebagian besar anggota JMSI masih bergantung pada model tradisional seperti kemitraan dengan pemerintah daerah dan pihak lain, yang semakin sulit karena meningkatnya jumlah media di lapangan. Ketergantungan ini, menurut Teguh, tidak ideal secara bisnis maupun jurnalistik.
Dalam diskusi terkait peran platform digital, Teguh menekankan pentingnya mengedepankan kualitas karya pers ketimbang mengejar viralitas dengan judul-judul sensasional. Algoritma platform digital saat ini mampu mendeteksi dan menandai judul yang hanya berfungsi sebagai clickbait, sehingga penting bagi media untuk fokus pada mutu keseluruhan karya jurnalistik.
Teguh berharap kolaborasi dengan Komite Perpres 32/2024 dapat membantu JMSI meningkatkan kualitas jurnalisme di anggotanya, sehingga dapat menjalin kerjasama dengan platform digital dalam mendukung jurnalisme yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Guntur Saragih, anggota Komite Perpres 32/2024, menegaskan bahwa perusahaan platform digital diwajibkan memberikan perlakuan yang setara kepada semua perusahaan pers, baik yang baru memiliki dokumen legal maupun yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Ia juga menyarankan agar JMSI terlibat dalam program pelatihan yang mendukung jurnalisme berkualitas, sesuai amanat Perpres 32/2024.
Merespons hal tersebut, Teguh menyatakan bahwa JMSI akan segera menyusun program pelatihan yang dapat dilaksanakan per provinsi atau kawasan, serta mendorong anggotanya untuk mencapai kategori bintang empat.
“Kami akan memastikan bahwa setiap anggota JMSI terus meningkatkan kualitasnya dan bergerak menuju kategori tertinggi,” tutup Teguh. (RIZ)
Discussion about this post