TANGERANG, WT – Upaya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menembus pasar ritel modern kerap terganjal, bukan semata karena kualitas produk, tetapi karena masalah mendasar pada legalitas usaha. Kelengkapan dokumen hukum ini menjadi penentu utama agar produk UMKM dapat bersaing di etalase toko-toko modern.
Hal ini diungkapkan Irwan S. Widjaja, Ketua Bidang UMKM Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI), dalam acara Kelas UMKM Online ke-VI yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) secara daring pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Irwan menegaskan bahwa tanpa kelengkapan legalitas, UMKM sulit mendapat kepercayaan dari kurator ritel maupun pembeli. “Syarat fundamental agar UMKM bisa dipercaya meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, dan hak kekayaan intelektual,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kelengkapan dokumen hukum merupakan penentu lolos tidaknya UMKM dalam kurasi pasar modern. “Banyak UMKM berguguran bukan karena produknya jelek, melainkan karena legalitasnya belum beres. Dokumen yang valid akan membuka peluang diterima pasar secara signifikan,” tegas Irwan, sambil memaparkan langkah-langkah detail pendaftaran NIB melalui sistem OSS.
Pentingnya Jaminan Mutu dan Proteksi Risiko
Senada dengan Irwan, Nihan Saputro, Ketua Tim Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan Sarana Peredaran BPOM RI, menekankan bahwa legalitas wajib diimbangi dengan jaminan mutu dan keamanan pangan olahan. Ia menyoroti pentingnya penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), Pengawasan Mutu Rutin (PMR), serta registrasi izin edar.
“BPOM berkomitmen memfasilitasi UMKM agar lebih mudah masuk ke pasar modern, salah satunya dengan menyediakan akses konsultasi, panduan online, dan potongan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK),” jelas Nihan.
Sementara itu, Milza Oktavira, Direktur Operasional WE+, menyoroti aspek perlindungan risiko melalui asuransi. Menurutnya, asuransi adalah investasi jangka panjang yang menjamin keberlanjutan UMKM saat menghadapi berbagai risiko seperti bencana, pencurian, atau kecelakaan.
Menutup diskusi, Hans Harischandra, Ketua HRN 2025, menyimpulkan bahwa kombinasi antara legalitas, mutu produk, dan proteksi risiko adalah fondasi utama bagi kebangkitan UMKM Indonesia. “HRN 2025 bertekad membekali UMKM agar mereka tak hanya sekadar bertahan, tetapi juga mampu tumbuh, memiliki daya saing, dan siap menembus pasar global,” tutupnya. (RIK)



















Discussion about this post