• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 19 Juni 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Akan Beri Tunjangan Berkelanjutan Bagi Perintis Kemerdekaan dan Keluarga Pahlawan Nasional

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 2 Oktober 2018 / 08:49 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, pada 17 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, PerintisKemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

READ ALSO

Kasus Gudang Pestisida yang Mencemari Sungai Cisadane Masuk Pengadilan, Kementerian LH Ajukan Gugatan Rp27 Miliar

Paramount Petals Segera Operasikan Akses Tol Langsung Jakarta-Tangerang KM 25

“Pemberian Tunjangan Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional sebagai wujud penghargaan Negara,” bunyi Pasal 3 Perpres ini.

Penerima Tunjangan Berkelanjutan, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. Pejuang; b. Perintis Kemerdekaan; dan c. Keluarga Pahlawan Nasional.

Disebutkan dalam Perpres ini, pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang berupa tunjangan veteran dan dana kehormatan.

Tunjangan Berkelanjutan bagi Perintis Kemerdekaan, menurut Perpres ini, diberikan kepada Perintis Kemerdekaan atau dalam hal Perintis Kemerdekaan sudah meninggal diberikan kepada Janda/Duda yang sah.

Dalam hal Janda/Duda Perintis Kemerdekaan dalam pengampuan, menurut Perpres ini, Tunjangan Berkelanjutan dialihkan kepada anak kandung yang sah atau anak angkat.

Sedangkan Tunjangan Berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan Nasional, menurut Perpres ini, diberikan kepada Janda/Duda dari Pahlawan Nasional, atau anak kandung/anak angkat yang sah apabila Janda/Duda Pahlawan Nasional sudah meninggal.

Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan, jelas Pepres ini, diberikan dalam bentuk: a. tunjangan kesehatan; b. tunjangan hidup; dan/atau c. tunjangan perumahan. Sedangkan Tunjangan Berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan Nasional diberikan dalam bentuk: a. tunjangan kesehatan; b. tunjangan hidup; c. perumahan; dan/atau d. pendidikan.

“Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud meliputi: a. aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan; b. biaya perawatan; c. tambahan beli obat,” bunyi Pasal 9 ayat (3) Perpres ini.

Sedangkan Tunjangan hidup meliputi: a. pembelian sandang; b. pembelian pangan; c. tambahan asupan permakanan bergizi; dan d. rekreasi/hiburan.

Untuk Tunjangan Perumahan, menurut Perpres ini, meliputi: a. pemeliharaan rumah/sewa rumah; b.pembayaran tarif listrik; dan c. pembayaran PAM/air bersih.

Sedangkan Tunjangan Pendidikan dilakukan berupa biaya beasiswa.

“Tunjangan Berkelanjutan yang diberikan kepada Perintis Kemerdeaan dan Kelauraga Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang tunai, yang diberikan sekaligus setiap 1 (satu) tahun sekali,” bunyi Pasal 10 ayat (1,2) Perpres ini.

Pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi Perintis Kemerdekaan dan Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab unit kerja yang membidangi urusan keperintisan dan kepahlawanan di lingkungan Kementerian Sosial.

Besaran Tunjangan Berkelanjutan

Menurut Perpres ini, besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan sebesar Rp8.692.00,00 pertahun. Adapun besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Janda/Duda Perintis Kemerdekaan sebesar Rp2.000.000,00.

Adapun besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada keluarga Pahlawan Nasional, menurut Perpres ini, sebesar Rp50.000.000,00 per tahun.

“Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan dan kepada Janda/Duda Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud merupakan tambahan penghargaan dari bentuk penghargaan yang sudah diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,”  bunyi Pasal 20 Perpres ini.

Ditegaskan dalam Perpres ini, pemberian Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan diberhentikan apabila Perintis Kemerdekaan, Janda/Duda Perintis Kemerdekaan: a. meninggal dunia; atau b.melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Adapun pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi keluarga Pahlawan Nasional, menurut Perpres ini dihentikan apabila Janda/Duda yang sah serta anak kandung/anak angkat yang sah dari Pahlawan Nasional meninggal dunia.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 September 2018. (Pusdatin/ES)

 

 

 

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Gejala Hampir Mirip, Kenali Perbedaan Psoriasis Kuku dan Jamur Kuku di Sini

Next Post

Ditelepon Raja Salman, Presiden Jokowi: Kita Tidak Sendiri Hadapi Masa-Masa Sulit

Related Posts

Kasus Gudang Pestisida yang Mencemari Sungai Cisadane Masuk Pengadilan, Kementerian LH Ajukan Gugatan Rp27 Miliar
Nasional

Kasus Gudang Pestisida yang Mencemari Sungai Cisadane Masuk Pengadilan, Kementerian LH Ajukan Gugatan Rp27 Miliar

Oleh: Rizki
Minggu, 14 Juni 2026 / 20:51 WIB
Paramount Petals Segera Operasikan Akses Tol Langsung Jakarta-Tangerang KM 25
Nasional

Paramount Petals Segera Operasikan Akses Tol Langsung Jakarta-Tangerang KM 25

Oleh: Rizki
Minggu, 7 Juni 2026 / 12:28 WIB
Kabar OTT di Tangsel, KPK: Tidak Ada
Nasional

LSAK: OTT KPK di Kemenimipas Jadi Kado Ultah Pancasila bagi Rakyat

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 5 Juni 2026 / 13:26 WIB
Kabar OTT di Tangsel, KPK: Tidak Ada
Nasional

KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp145 Miliar di Imigrasi, Setoran ke Silmy Karim Mengalir Sejak Menjabat Dirjen

Oleh: Rizki
Jumat, 5 Juni 2026 / 09:34 WIB
Sinar Mas Land Tebar 482 Hewan Kurban dan Gaungkan Kurban Tanpa Sampah Plastik
Nasional

Sinar Mas Land Tebar 482 Hewan Kurban dan Gaungkan Kurban Tanpa Sampah Plastik

Oleh: Rizki
Kamis, 28 Mei 2026 / 20:15 WIB
Lima Unit Usaha APP Group Sabet Penghargaan Top CSR Awards 2026, Salah Satunya Indah Kiat Tangerang
Nasional

Lima Unit Usaha APP Group Sabet Penghargaan Top CSR Awards 2026, Salah Satunya Indah Kiat Tangerang

Oleh: Rizki
Selasa, 26 Mei 2026 / 08:20 WIB
Next Post
Ditelepon Raja Salman, Presiden Jokowi: Kita Tidak Sendiri Hadapi Masa-Masa Sulit

Ditelepon Raja Salman, Presiden Jokowi: Kita Tidak Sendiri Hadapi Masa-Masa Sulit

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Rumor Transfer: Persita Bidik Striker Persijap

Rumor Transfer: Persita Bidik Striker Persijap

Kamis, 18 Juni 2026 / 12:35 WIB
Main Imbang Dikandang Borneo FC, Persita Bawa Pulang Satu Poin

Persita Cuci Gudang Pemain Asing dan Lokal Jelang Musim Baru

Kamis, 18 Juni 2026 / 12:26 WIB
Orang Tua Tak Perlu Cemas, Pemkot Tangerang Siapkan Sekolah Swasta Gratis

Orang Tua Tak Perlu Cemas, Pemkot Tangerang Siapkan Sekolah Swasta Gratis

Selasa, 16 Juni 2026 / 12:08 WIB
Serunya Liburan di Tangcity Mall, Ada Live Show dan Meet & Greet Quantum Heroes Dinoster

Serunya Liburan di Tangcity Mall, Ada Live Show dan Meet & Greet Quantum Heroes Dinoster

Senin, 15 Juni 2026 / 20:43 WIB
Sachrudin: Festival Al-A’zhom Jadi Wadah Syiar Islam, Pembinaan Generasi Muda, dan Penggerak Ekonomi

Sachrudin: Festival Al-A’zhom Jadi Wadah Syiar Islam, Pembinaan Generasi Muda, dan Penggerak Ekonomi

Senin, 15 Juni 2026 / 19:20 WIB
Kasus Gudang Pestisida yang Mencemari Sungai Cisadane Masuk Pengadilan, Kementerian LH Ajukan Gugatan Rp27 Miliar

Kasus Gudang Pestisida yang Mencemari Sungai Cisadane Masuk Pengadilan, Kementerian LH Ajukan Gugatan Rp27 Miliar

Minggu, 14 Juni 2026 / 20:51 WIB
Banjir Promo AZKO BOOM SALE, Produk Rumah Tangga dan Gaya Hidup Lebih Terjangkau

Banjir Promo AZKO BOOM SALE, Produk Rumah Tangga dan Gaya Hidup Lebih Terjangkau

Minggu, 14 Juni 2026 / 18:27 WIB
Protes Bau Busuk, Warga Pakulonan Tolak Pembuangan Sampah dari Luar ke TPS

Protes Bau Busuk, Warga Pakulonan Tolak Pembuangan Sampah dari Luar ke TPS

Minggu, 14 Juni 2026 / 18:23 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang