TANGERANG, WT – DPRD Kabupaten Tangerang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, (25/11/2024) setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir. Penandatanganan berita acara persetujuan dilakukan oleh pimpinan DPRD bersama Penjabat (Pj) Bupati Tangerang.
Dalam Nota Keuangan Raperda APBD 2025, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp7,52 triliun. Setelah melalui pembahasan dengan DPRD, angka ini meningkat menjadi Rp8,12 triliun atau naik sekitar 7,86%. Peningkatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.
PAD ditargetkan sebesar Rp4,57 triliun, naik Rp313,18 miliar dibandingkan sebelum pembahasan. Kenaikan ini bersumber dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain PAD yang sah. Sementara itu, Pendapatan Transfer yang meliputi transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah diproyeksikan mencapai Rp3,54 triliun, meningkat Rp278,24 miliar atau 8,51%.
Pada sisi Belanja Daerah, alokasi anggaran sebesar Rp8,49 triliun mencakup Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Untuk Pembiayaan Daerah, direncanakan penerimaan Rp400 miliar dengan pengeluaran Rp30 miliar, yang antara lain dialokasikan untuk penyertaan modal di PT LKM Artha Kerta Raharja sebesar Rp10 miliar dan Unit Pengelola Dana Bergulir Dinas Koperasi senilai Rp20 miliar.
DPRD memberikan apresiasi kepada Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan pemerintah daerah atas proses pembahasan APBD yang efisien dan transparan. Mereka menekankan pentingnya sinkronisasi antara Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan struktur APBD agar efektif dan sesuai prioritas pembangunan daerah.
DPRD juga mendukung langkah pemerintah daerah dalam menggali potensi pendapatan melalui optimalisasi pajak daerah dan retribusi di kawasan strategis, seperti PIK 2, Bandara Soekarno-Hatta, dan Gading Serpong. Penerapan digitalisasi layanan pajak melalui QRIS, virtual account, dan mobile banking menjadi fokus untuk meningkatkan efisiensi.
Dalam kebijakan belanja, DPRD mendorong alokasi anggaran yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi lokal, pelayanan publik, dan infrastruktur. Dukungan juga diberikan untuk program Universal Health Coverage (UHC), penanganan stunting, serta pengelolaan sampah melalui TPS3R dan teknologi modern.
Di bidang pendidikan, DPRD menekankan pentingnya pemerataan akses sekolah, pengembangan kurikulum berbasis minat siswa, serta digitalisasi sistem pendidikan. Untuk mendukung sektor usaha mikro, diusulkan kemudahan akses permodalan dan pengembangan program padat karya.
Dengan pengesahan APBD 2025 ini, DPRD berharap setiap program dan kebijakan dapat berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang. (RIK)
Discussion about this post