SERANG, WT – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten resmi menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ZY, Kamis (17/4/2025).
ZY sebelumnya bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan dan kini aktif sebagai ASN di Disdukcapil Kota Tangsel. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek Jasa Layanan
Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah Tahun Anggaran 2024.
Proyek yang dijalankan DLH Kota Tangsel tersebut bernilai Rp75,9 miliar, dengan rincian Rp50,7 miliar untuk pengangkutan dan Rp25,2 miliar untuk pengelolaan sampah. Penyedia jasa dalam proyek ini adalah PT. Ella Pratama Perkasa (EPP).
“Dari hasil penyidikan, terindikasi adanya persekongkolan dalam proses pemilihan penyedia jasa sebelum kontrak ditetapkan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Dana Proyek Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi
Selain dugaan rekayasa proses lelang, PT. EPP diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sebagaimana tertuang dalam kontrak. Bahkan perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki fasilitas maupun kemampuan teknis yang memadai.
ZY bersama WL—yang saat itu menjabat sebagai Kepala DLH Tangsel—diduga berperan aktif mencari lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai standar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Lebih lanjut, Kejaksaan mengungkap adanya aliran dana mencurigakan senilai Rp15,4 miliar yang ditransfer ke beberapa rekening bank atas nama ZY. Dana tersebut diduga digunakan tanpa bukti pertanggungjawaban resmi.
ZY Resmi Ditahan 20 Hari di Rutan Serang
Atas perbuatannya, ZY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“ZY resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Serang untuk kepentingan penyidikan,” pungkas Rangga.
Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk dugaan peran WL dan aliran dana ke pihak-pihak terkait lainnya. (RAY)
Discussion about this post