• Tentang Kami
  • Contact
Selasa, 16 Desember 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

Tak Lapor APK Parpol Bisa Didiskualifikasi

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 29 Juni 2018 / 11:31 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PAMULANG-Peraturan kampanye parpol sekarang lebih ketat. Dalam hal Alat Peraga Kampanye (APK) misalnya, jika tidak dilaporkan partai bisa didiskualifikasi.

READ ALSO

Pastikan Keselamatan Mudik, Dishub Kota Tangerang Intensifkan Ramp Check Bus

LKBB Galaksi XIII, SDN Puspiptek Tampil Dominan dan Sabet Juara Umum

Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar-Lembaga pada Panwaslu Kota Tangsel, Ahmad Jajuli menjelaskan, pemasangan APK sembarangan bisa berdampak fatal untuk parpol tersebut. Yaitu bisa didiskualifikasi, karena APK akan dihitung dengan dana parpol.

“Panwaslu sudah me-warning agar tidak menggunakan APK sebelum masa kampanye dimulai. Memang tidak ada sanksi yang kuat bentuknya masih administrasi saja yaitu peringatan. Tapi, APK itu tracking-nya ada di tahapan kampanye. Misalkan yang APK yang dipasang sekarang ini tidak ditracking di dana kampanye maka parpol tersebut bisa didiskualifikasi. Dalam arti, itu harus masuk ke pengeluaran selama kampanye,” paparnya.

Namun, kata dia, selama sebulan kemarin pihaknya menyita 113 alat peraga kampanye (APK). APK tersebut mayoritas begambar logo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Nasdem.

Jajuli menjelaskan, 113 APK itu hasil dari penertiban selama satu bulan. Yakni sejak pertengah Mei sampai Juni ini atau selama Ramadan kemarin.

“APK yang ditertibkan itu rata-rata berisi ucapan Ramadan. Sebarannya hampir rata di tujuh kecamatan. Kalau APK yang berisi ucapan Idul Fitri datanya belum terkumpul,” terang Jajuli kepada Tangerang Ekspres, Rabu (27/6).

APK yang ditertibkan, kata Jajuli, sebagian besar berasal dari Kecamatan Pamulang. Dengan didominasi oleh PKS dan Nasdem. Ia pun menyayangkan partai politik yang sudah melakukan kampanye sebelum waktunya.

Ia pun berharap, setelah penertiban APK ini parpol mengikuti peraturan yang ada. Yaitu dengan tidak kampanye dalam bentuk apapun sebelum masa kampanye dimulai. “Yang dibolehkan hanya memasang nomor urut dan pertemuan internal,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu menambahkan, 113 APK yang ditertibkan terdiri dari baliho sebanyak 8, Spanduk 64 dan poster atau bendera sebanyak 41. “Penertiban ini akan terus kami lakukan sampai masa kampanye dimulai. Sebab memasang spanduk partai, stiker, baliho itu sudah melanggar,” ujar dia.

Ia meminta kepada seluruh parpol untuk untuk dapat bekerja sama demi kelancaran dan kesuksesan pemilu 2019 mendatang. Salah satunya yaitu, dengan mematuhi peraturan yang ada.

“Padahal Panwaslu sudah memberikan surat edaran. Di situ jelas, mereka boleh melakukan kampanye kalau waktunya sudah dimulai. Tapi, tetap saja masih banyak yang melanggar,” pungkasnya. (mg-7/esa)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Bertemu di Bogor, Presiden Jokowi dan PM Mahathir Bahas Penguatan Hubungan RI-Malaysia

Next Post

Biar Tak Mati, Angkot Harus Berinovasi

Related Posts

Pastikan Keselamatan Mudik, Dishub Kota Tangerang Intensifkan Ramp Check Bus
Kota Tangerang

Pastikan Keselamatan Mudik, Dishub Kota Tangerang Intensifkan Ramp Check Bus

Oleh: Rizki
Selasa, 16 Desember 2025 / 13:59 WIB
LKBB Galaksi XIII, SDN Puspiptek Tampil Dominan dan Sabet Juara Umum
Kota Tangsel

LKBB Galaksi XIII, SDN Puspiptek Tampil Dominan dan Sabet Juara Umum

Oleh: Rizki
Selasa, 16 Desember 2025 / 13:36 WIB
Pemkot Tangerang Raih Peringkat III Kota Terbaik Pencegahan Korupsi dari KPK
Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Raih Peringkat III Kota Terbaik Pencegahan Korupsi dari KPK

Oleh: Rizki
Senin, 15 Desember 2025 / 20:03 WIB
Komisi IV DPRD Tangsel Dorong Perwal Darurat Sampah
Kota Tangsel

Komisi IV DPRD Tangsel Dorong Perwal Darurat Sampah

Oleh: Rizki
Senin, 15 Desember 2025 / 19:33 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Tegaskan PSEL Tangsel Miliki Kepastian Hukum
Kota Tangsel

Pengamat Kebijakan Publik Tegaskan PSEL Tangsel Miliki Kepastian Hukum

Oleh: Rizki
Senin, 15 Desember 2025 / 19:16 WIB
Gedung DPRD Tangsel Dilengkapi Ruang VVIP Bernuansa Betawi
Kota Tangsel

Gedung DPRD Tangsel Dilengkapi Ruang VVIP Bernuansa Betawi

Oleh: Rizki
Senin, 15 Desember 2025 / 09:10 WIB
Next Post
Biar Tak Mati, Angkot Harus Berinovasi

Biar Tak Mati, Angkot Harus Berinovasi

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Pastikan Keselamatan Mudik, Dishub Kota Tangerang Intensifkan Ramp Check Bus

Pastikan Keselamatan Mudik, Dishub Kota Tangerang Intensifkan Ramp Check Bus

Selasa, 16 Desember 2025 / 13:59 WIB
Persita Belajar dari Kekalahan di Biak, Carlos Pena: Harus Tampil 100 Persen

Persita Tangerang Siap Hadapi Persik Kediri di Pekan ke-15 BRI Super League 2025/26

Selasa, 16 Desember 2025 / 13:56 WIB
LKBB Galaksi XIII, SDN Puspiptek Tampil Dominan dan Sabet Juara Umum

LKBB Galaksi XIII, SDN Puspiptek Tampil Dominan dan Sabet Juara Umum

Selasa, 16 Desember 2025 / 13:36 WIB
Paramount Land Raih Best Township Developer Asia di PropertyGuru Awards 2025

Paramount Land Raih Best Township Developer Asia di PropertyGuru Awards 2025

Selasa, 16 Desember 2025 / 13:26 WIB
Musim Libur Nataru 2025/2026, Danamon Ingatkan Waspada Penipuan

Musim Libur Nataru 2025/2026, Danamon Ingatkan Waspada Penipuan

Selasa, 16 Desember 2025 / 13:04 WIB
Pemkot Tangerang Raih Peringkat III Kota Terbaik Pencegahan Korupsi dari KPK

Pemkot Tangerang Raih Peringkat III Kota Terbaik Pencegahan Korupsi dari KPK

Senin, 15 Desember 2025 / 20:03 WIB
Komisi IV DPRD Tangsel Dorong Perwal Darurat Sampah

Komisi IV DPRD Tangsel Dorong Perwal Darurat Sampah

Senin, 15 Desember 2025 / 19:33 WIB
Bahas Hemodialisis hingga Lupus, RS Premier Bintaro Gelar Forum Ilmiah Penyakit Dalam

Bahas Hemodialisis hingga Lupus, RS Premier Bintaro Gelar Forum Ilmiah Penyakit Dalam

Senin, 15 Desember 2025 / 19:23 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang