• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 9 Oktober 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kabupaten Tangerang

Modus Tuduh Motor Curian, Tiga Matel di Tangerang Ditangkap Polisi Usai Peras Korban

Oleh: Rizki
Jumat, 21 Agustus 2026 / 22:22 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, WT – Tim Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membekuk tiga pria yang berprofesi sebagai ‘mata elang’ (matel) usai terlibat dugaan tindak pidana pemerasan. Kasus yang sempat viral di media sosial ini terjadi di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Ketiga tersangka yang diringkus masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat pihak kepolisian atas aduan dari korban.

READ ALSO

Jalan Kiasnawi Kota Tangerang Ditata, PKL Bertahap Dipindahkan ke Pasar Anyar

Proyek Rekonstruksi Jalan Ramp Cikokol Tangerang Mencapai 70 Persen

“Guna menindaklanjuti laporan korban, jajaran kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tiga terduga pelaku,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah pada Jumat, (21/8/2026).

Kronologi Kejadian dan Modus Intimidasi

Insiden bermula saat korban berinisial JK dihentikan oleh ketiga pelaku di kawasan Cikupa. Mengaku sebagai petugas dari PT APLBM, para pelaku lantas membawa JK beserta sepeda motornya ke kantor perusahaan mereka.

Di lokasi tersebut, korban dituduh mengendarai sepeda motor hasil kejahatan atau curian. Meski JK sudah membantah dan menegaskan memiliki dokumen resmi berupa BPKB, para pelaku tetap memaksa serta meminta sejumlah uang agar kendaraannya bisa dilepaskan.

Awalnya, para pelaku mematok uang tebusan sebesar Rp2,5 juta. Karena merasa tertekan dan berada di bawah intimidasi, korban yang tak memiliki uang sebesar itu akhirnya menyanggupi mentransfer Rp500 ribu ke rekening dompet digital milik tersangka TB. Tidak terima atas perlakuan intimidatif tersebut, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolresta Tangerang.

Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

Berbekal laporan korban, petugas berhasil mencokok ketiga oknum matel tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Kombes Pol Indra Waspada menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir aksi premanisme maupun pemerasan berselimut penarikan kendaraan secara ilegal. Ia juga meminta warga untuk tidak ragu melapor jika menghadapi kejadian serupa. “Masyarakat jangan takut untuk melapor. Setiap aduan yang masuk pasti akan kami proses secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (RIK)

Tags: Berita Cikupa Hari IniBerita Tangerang terbaruIndra Waspada Amirullahkasus kriminal Tangerangkasus pemerasan CikupaKasus Pemerasan TangerangKriminal TangerangMata Elang Cikupamatel Tangerangpemerasan kendaraanPemerasan Mata Elangpemerasan pengendara TangerangPolresta TangerangSatreskrim Polresta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Pertajam Lini Depan, Persija Jakarta Resmi Rekrut Striker Jangkung Swedia Alexander Jeremejeff

Next Post

Ubah Kawasan Kiasnawi Jadi Bebas Polusi, Pemkot Tangerang Susun Aturan Zona Low Emission

Related Posts

Jalan Kiasnawi Kota Tangerang Ditata, PKL Bertahap Dipindahkan ke Pasar Anyar
Kota Tangerang

Jalan Kiasnawi Kota Tangerang Ditata, PKL Bertahap Dipindahkan ke Pasar Anyar

Oleh: Rizki
Kamis, 8 Oktober 2026 / 23:30 WIB
Proyek Rekonstruksi Jalan Ramp Cikokol Tangerang Mencapai 70 Persen
Kota Tangerang

Proyek Rekonstruksi Jalan Ramp Cikokol Tangerang Mencapai 70 Persen

Oleh: Rizki
Rabu, 7 Oktober 2026 / 23:10 WIB
ARYADUTA Lippo Village dan Country Club Genap 32 Tahun, Tebar Benih Ikan hingga Fun Match Padel
Kabupaten Tangerang

ARYADUTA Lippo Village dan Country Club Genap 32 Tahun, Tebar Benih Ikan hingga Fun Match Padel

Oleh: Rizki
Selasa, 6 Oktober 2026 / 22:36 WIB
Tiga Pejabat Eselon II Kabupaten Tangerang Bergeser, Ini Jabatan Barunya
Kabupaten Tangerang

Tiga Pejabat Eselon II Kabupaten Tangerang Bergeser, Ini Jabatan Barunya

Oleh: Rizki
Jumat, 2 Oktober 2026 / 22:57 WIB
Alfamart Sahabat Posyandu Gandeng Morinaga Chil*Go!, Sasar 2.800 Ibu dan Anak
Kabupaten Tangerang

Alfamart Sahabat Posyandu Gandeng Morinaga Chil*Go!, Sasar 2.800 Ibu dan Anak

Oleh: Rizki
Kamis, 1 Oktober 2026 / 17:46 WIB
Atasi Kemacetan, DSDABMBK Tangsel Bangun Median dan Dua U-Turn di Jalan Rawa Buntu
Kota Tangsel

Atasi Kemacetan, DSDABMBK Tangsel Bangun Median dan Dua U-Turn di Jalan Rawa Buntu

Oleh: Rizki
Kamis, 1 Oktober 2026 / 09:29 WIB
Next Post
Ubah Kawasan Kiasnawi Jadi Bebas Polusi, Pemkot Tangerang Susun Aturan Zona Low Emission

Ubah Kawasan Kiasnawi Jadi Bebas Polusi, Pemkot Tangerang Susun Aturan Zona Low Emission

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Tuan Rumah Porprov VII Banten 2026 Tak Punya Venue, Tiga Cabor Main di Kota Tangerang

Tuan Rumah Porprov VII Banten 2026 Tak Punya Venue, Tiga Cabor Main di Kota Tangerang

Jumat, 9 Oktober 2026 / 18:56 WIB
Dari Nobar hingga Konser RAN, Intip Kemeriahan 1st Anniversary Hampton Square Gading Serpong

Dari Nobar hingga Konser RAN, Intip Kemeriahan 1st Anniversary Hampton Square Gading Serpong

Jumat, 9 Oktober 2026 / 18:42 WIB
Ditahan Tuan Rumah Bahrain, Shin Tae Yong Kesal dengan Keputusan Wasit

Shin Tae-yong Ungkap Kapan Marselino Ferdinan Diperkirakan Gabung Persija

Kamis, 8 Oktober 2026 / 23:34 WIB
Jalan Kiasnawi Kota Tangerang Ditata, PKL Bertahap Dipindahkan ke Pasar Anyar

Jalan Kiasnawi Kota Tangerang Ditata, PKL Bertahap Dipindahkan ke Pasar Anyar

Kamis, 8 Oktober 2026 / 23:30 WIB
Persib Bandung Cetak Tiga Gol di Akhir Laga dan Taklukkan Port FC 3-1

Persib Bandung Cetak Tiga Gol di Akhir Laga dan Taklukkan Port FC 3-1

Kamis, 8 Oktober 2026 / 23:22 WIB
Empat Chef, Dua Kubu, Satu Mahkota: King’s Table Siap Meriahkan Novotel Tangerang BSD City

Empat Chef, Dua Kubu, Satu Mahkota: King’s Table Siap Meriahkan Novotel Tangerang BSD City

Kamis, 8 Oktober 2026 / 23:14 WIB
Persib Bidik Tiga Poin di Markas Port FC, Asnawi Jadi Sorotan

Persib Bidik Tiga Poin di Markas Port FC, Asnawi Jadi Sorotan

Rabu, 7 Oktober 2026 / 23:19 WIB
Proyek Rekonstruksi Jalan Ramp Cikokol Tangerang Mencapai 70 Persen

Proyek Rekonstruksi Jalan Ramp Cikokol Tangerang Mencapai 70 Persen

Rabu, 7 Oktober 2026 / 23:10 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang