TANGERANG, WT – Tim Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membekuk tiga pria yang berprofesi sebagai ‘mata elang’ (matel) usai terlibat dugaan tindak pidana pemerasan. Kasus yang sempat viral di media sosial ini terjadi di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Ketiga tersangka yang diringkus masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat pihak kepolisian atas aduan dari korban.
“Guna menindaklanjuti laporan korban, jajaran kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tiga terduga pelaku,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah pada Jumat, (21/8/2026).
Kronologi Kejadian dan Modus Intimidasi
Insiden bermula saat korban berinisial JK dihentikan oleh ketiga pelaku di kawasan Cikupa. Mengaku sebagai petugas dari PT APLBM, para pelaku lantas membawa JK beserta sepeda motornya ke kantor perusahaan mereka.
Di lokasi tersebut, korban dituduh mengendarai sepeda motor hasil kejahatan atau curian. Meski JK sudah membantah dan menegaskan memiliki dokumen resmi berupa BPKB, para pelaku tetap memaksa serta meminta sejumlah uang agar kendaraannya bisa dilepaskan.
Awalnya, para pelaku mematok uang tebusan sebesar Rp2,5 juta. Karena merasa tertekan dan berada di bawah intimidasi, korban yang tak memiliki uang sebesar itu akhirnya menyanggupi mentransfer Rp500 ribu ke rekening dompet digital milik tersangka TB. Tidak terima atas perlakuan intimidatif tersebut, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolresta Tangerang.
Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara
Berbekal laporan korban, petugas berhasil mencokok ketiga oknum matel tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Kombes Pol Indra Waspada menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir aksi premanisme maupun pemerasan berselimut penarikan kendaraan secara ilegal. Ia juga meminta warga untuk tidak ragu melapor jika menghadapi kejadian serupa. “Masyarakat jangan takut untuk melapor. Setiap aduan yang masuk pasti akan kami proses secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (RIK)
















Discussion about this post