TANGSEL, WT – PT Gunung Anugerah Sukses, melalui kuasa hukumnya Req Endar Wijanarko & Partners, memberikan penjelasan terkait status lahan di kawasan Cirendeu Raya.
Menurut penjelasan Req Endar, perusahaan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00558 tahun 2014 dengan luas 14.140 m². SHGB tersebut berasal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 399 tahun 1977, yang diperoleh keluarga pemilik perusahaan melalui transaksi jual beli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1973. Hingga kini, SHGB tersebut masih berlaku dan diakui secara sah oleh negara tanpa ada putusan pengadilan yang membatalkannya.
Lebih lanjut, Req Endar menjelaskan dasar kepemilikan tanah ini berasal dari AJB yang terdaftar dan tercatat baik di kelurahan maupun kecamatan. Sertifikat SHGB yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga didasarkan pada bukti transaksi tersebut. Selama menguasai tanah tersebut, PT Gunung Anugerah Sukses selalu membayar pajak sesuai kewajiban, tanpa pernah terlambat apalagi menunggak.
Pada awalnya, PT Gunung Anugerah Sukses menguasai lahan tersebut dengan memasang pagar tembok di sisi Jalan Cirendeu Raya dan pagar berduri di sisi lainnya, serta menempatkan penjaga bernama almarhum Suratman.
Namun, pada tahun 1997, ketika pagar dibongkar untuk proyek pelebaran jalan, ahli waris memasuki tanah tersebut, memasang plang, dan mendirikan bangunan tanpa izin dari perusahaan. Tanah tersebut kemudian mulai disewakan oleh ahli waris kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik yang sah.
Perusahaan sempat melaporkan tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh ahli waris pada tahun 1997, dan berdasarkan putusan inkracht Nomor 06/Pid.S/1998/PN.TNG, ahli waris terbukti bersalah melakukan penyerobotan tanah. Namun, ahli waris kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dengan mengajukan bukti girik dan Surat Keterangan Lurah yang menyatakan bahwa tanah seluas 2.600 m² belum dicoret dari buku tanah desa. Dalam Putusan PK Nomor 18PK/Pid/2001, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan para terpidana dengan alasan adanya sengketa perdata yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Meskipun demikian, menurut Req Endar, putusan PK tersebut tidak menyatakan keabsahan kepemilikan perdata atas tanah yang diklaim ahli waris. Sertifikat SHGB milik PT Gunung Anugerah Sukses masih sah dan berlaku hingga saat ini. Perusahaan juga sudah membuka ruang diskusi dengan pihak ahli waris untuk mencapai kesepakatan, namun tidak pernah tercapai titik temu karena ahli waris terbagi dalam beberapa kelompok yang berbeda pendapat.
Pada tahun 2023, kuasa hukum ahli waris sempat mengajukan gugatan perdata yang kemudian ditolak oleh majelis hakim. Mereka kembali mengajukan gugatan kedua, namun kemudian mencabutnya.
“Karena SHGB kami masih sah dan berlaku, kami akan menggunakan hak perdata kami untuk menguasai kembali tanah tersebut melalui cara-cara yang dibenarkan oleh hukum,” tutup Req Endar. (ARD)
Discussion about this post