• Tentang Kami
  • Contact
Rabu, 16 September 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangsel

Sengketa Lahan di Cirendeu Raya: PT Gunung Anugerah Sukses Tegaskan Keabsahan Kepemilikan

Oleh: Rizki
Kamis, 3 Oktober 2024 / 16:56 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGSEL, WT – PT Gunung Anugerah Sukses, melalui kuasa hukumnya Req Endar Wijanarko & Partners, memberikan penjelasan terkait status lahan di kawasan Cirendeu Raya.

Menurut penjelasan Req Endar, perusahaan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00558 tahun 2014 dengan luas 14.140 m². SHGB tersebut berasal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 399 tahun 1977, yang diperoleh keluarga pemilik perusahaan melalui transaksi jual beli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1973. Hingga kini, SHGB tersebut masih berlaku dan diakui secara sah oleh negara tanpa ada putusan pengadilan yang membatalkannya.

READ ALSO

Suhu Capai 35 Derajat Celsius, BPBD Tangerang Tangani Lima Kejadian Kebakaran

PJU Bermasalah di Sejumlah Ruas Jalan Tangerang Segera Ditangani Dishub

Lebih lanjut, Req Endar menjelaskan dasar kepemilikan tanah ini berasal dari AJB yang terdaftar dan tercatat baik di kelurahan maupun kecamatan. Sertifikat SHGB yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga didasarkan pada bukti transaksi tersebut. Selama menguasai tanah tersebut, PT Gunung Anugerah Sukses selalu membayar pajak sesuai kewajiban, tanpa pernah terlambat apalagi menunggak.

Pada awalnya, PT Gunung Anugerah Sukses menguasai lahan tersebut dengan memasang pagar tembok di sisi Jalan Cirendeu Raya dan pagar berduri di sisi lainnya, serta menempatkan penjaga bernama almarhum Suratman.

Namun, pada tahun 1997, ketika pagar dibongkar untuk proyek pelebaran jalan, ahli waris memasuki tanah tersebut, memasang plang, dan mendirikan bangunan tanpa izin dari perusahaan. Tanah tersebut kemudian mulai disewakan oleh ahli waris kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik yang sah.

Perusahaan sempat melaporkan tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh ahli waris pada tahun 1997, dan berdasarkan putusan inkracht Nomor 06/Pid.S/1998/PN.TNG, ahli waris terbukti bersalah melakukan penyerobotan tanah. Namun, ahli waris kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dengan mengajukan bukti girik dan Surat Keterangan Lurah yang menyatakan bahwa tanah seluas 2.600 m² belum dicoret dari buku tanah desa. Dalam Putusan PK Nomor 18PK/Pid/2001, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan para terpidana dengan alasan adanya sengketa perdata yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Meskipun demikian, menurut Req Endar, putusan PK tersebut tidak menyatakan keabsahan kepemilikan perdata atas tanah yang diklaim ahli waris. Sertifikat SHGB milik PT Gunung Anugerah Sukses masih sah dan berlaku hingga saat ini. Perusahaan juga sudah membuka ruang diskusi dengan pihak ahli waris untuk mencapai kesepakatan, namun tidak pernah tercapai titik temu karena ahli waris terbagi dalam beberapa kelompok yang berbeda pendapat.

Pada tahun 2023, kuasa hukum ahli waris sempat mengajukan gugatan perdata yang kemudian ditolak oleh majelis hakim. Mereka kembali mengajukan gugatan kedua, namun kemudian mencabutnya.

“Karena SHGB kami masih sah dan berlaku, kami akan menggunakan hak perdata kami untuk menguasai kembali tanah tersebut melalui cara-cara yang dibenarkan oleh hukum,” tutup Req Endar. (ARD)

Tags: PT Gunung Anugerah SuksesSengketa Lahan di TangselSengketa Tanah di Kota Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Disambut Hangat, Presiden Jokowi Apresiasi Pesona Alam dan Keramahan Warga Kabupaten Alor

Next Post

Solusi Berkelanjutan Pengelolaan Sampah Terpadu di Tangerang Selatan dengan TPS 3R

Related Posts

Suhu Capai 35 Derajat Celsius, BPBD Tangerang Tangani Lima Kejadian Kebakaran
Kota Tangerang

Suhu Capai 35 Derajat Celsius, BPBD Tangerang Tangani Lima Kejadian Kebakaran

Oleh: Rizki
Senin, 14 September 2026 / 22:25 WIB
PJU Bermasalah di Sejumlah Ruas Jalan Tangerang Segera Ditangani Dishub
Kota Tangerang

PJU Bermasalah di Sejumlah Ruas Jalan Tangerang Segera Ditangani Dishub

Oleh: Rizki
Jumat, 11 September 2026 / 09:00 WIB
Konflik Pengelolaan Yayasan, Sejumlah Siswa SDIP Pamulang Pindah ke MI Pembangunan UIN Jakarta
Kota Tangsel

Konflik Pengelolaan Yayasan, Sejumlah Siswa SDIP Pamulang Pindah ke MI Pembangunan UIN Jakarta

Oleh: Rizki
Selasa, 8 September 2026 / 12:27 WIB
Antisipasi Debu Abu Vulkanik, Jalan Raya Pasar Kemis–Otonom Disiram
Kabupaten Tangerang

Antisipasi Debu Abu Vulkanik, Jalan Raya Pasar Kemis–Otonom Disiram

Oleh: Rizki
Selasa, 8 September 2026 / 12:12 WIB
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau Meluas, BPBD Kota Tangerang Minta Warga Batasi Aktivitas Luar Rumah
Kabupaten Tangerang

Dampak Erupsi Krakatau Masih Dipantau, Disdik Kabupaten Tangerang Belum Terapkan PJJ

Oleh: Rizki
Minggu, 6 September 2026 / 20:55 WIB
Waspada Abu Vulkanik Krakatau, Polresta Tangerang Imbau Warga Pakai Masker dan Kacamata
Kabupaten Tangerang

Waspada Abu Vulkanik Krakatau, Polresta Tangerang Imbau Warga Pakai Masker dan Kacamata

Oleh: Rizki
Minggu, 6 September 2026 / 20:33 WIB
Next Post
Solusi Berkelanjutan Pengelolaan Sampah Terpadu di Tangerang Selatan dengan TPS 3R

Solusi Berkelanjutan Pengelolaan Sampah Terpadu di Tangerang Selatan dengan TPS 3R

Discussion about this post

WARTA TERKINI

J&T Express Resmi Buka Outlet Pertama di Bandara Soekarno-Hatta

J&T Express Resmi Buka Outlet Pertama di Bandara Soekarno-Hatta

Selasa, 15 September 2026 / 15:51 WIB
Kabar OTT di Tangsel, KPK: Tidak Ada

KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Pertanahan, Ada Dirjen ATR/BPN dan Kepala Kantah Tangerang

Selasa, 15 September 2026 / 12:19 WIB
KEK ETKI Banten di BSD Tembus Investasi Rp1,9 Triliun, Serap 1.773 Tenaga Kerja

KEK ETKI Banten di BSD Tembus Investasi Rp1,9 Triliun, Serap 1.773 Tenaga Kerja

Selasa, 15 September 2026 / 12:05 WIB
Hasil Lengkap Pekan Kedua BRI Super League 2026/2027: Persija Tekuk Persib, Persita Menang Dramatis

Hasil Lengkap Pekan Kedua BRI Super League 2026/2027: Persija Tekuk Persib, Persita Menang Dramatis

Selasa, 15 September 2026 / 11:57 WIB
Lima Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, BAZNAS Bantu Kebutuhan Keluarga

Lima Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, BAZNAS Bantu Kebutuhan Keluarga

Selasa, 15 September 2026 / 11:49 WIB
Kedubes Swedia Hadirkan Kembali Jejak Budaya Jawa-Bali Lewat Pameran Tyra Kleen

Kedubes Swedia Hadirkan Kembali Jejak Budaya Jawa-Bali Lewat Pameran Tyra Kleen

Selasa, 15 September 2026 / 11:42 WIB
Alfamart dan Sweety Dorong Tumbuh Kembang Anak Lewat Posyandu dan Edukasi Orang Tua

Alfamart dan Sweety Dorong Tumbuh Kembang Anak Lewat Posyandu dan Edukasi Orang Tua

Selasa, 15 September 2026 / 11:33 WIB
Technogym Perkenalkan Teknologi Fitness dan Wellness di Indonesia Sports Summit 2026

Technogym Perkenalkan Teknologi Fitness dan Wellness di Indonesia Sports Summit 2026

Selasa, 15 September 2026 / 11:27 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang