• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 29 Agustus 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Saling Ejek Di Media Sosial, Remaja Tewas Dikeroyok

Oleh: Rizki
Sabtu, 30 Juli 2022 / 11:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (NET)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (NET)

Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Polisi menangkap tiga orang pelaku yang mengeroyok korban berinisial RH (23) hingga tewas dalam aksi tawuran. Polisi menyebut aksi tawuran tersebut disebabkan adanya saling ejek di media sosial.

“Ini akibat saling ejek di media sosial inilah yang memicu terjadinya kejadian (tawuran) ini sampai dengan korban meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip PMJnews.com pada Sabtu, (30/7/2022).

READ ALSO

Sinar Mas Land dan Komdigi Kolaborasi Bangun Pusat Ekosistem Digital di BSD City

Sinar Mas Land Borong 4 Penghargaan Golden Property Awards People’s Choice 2026

Zulpan menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari berita viral aksi tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta adanya laporan dari anggota keluarga korban ke polisi.

“Diawali dengan olah TKP dan mendapatkan petunjuk, kemudian kita juga mengumpulkan keterangan dari para saksi, disamping juga ada CCTV yang membantu menunjukkan keterlibatan para pelaku atau peran para pelaku dan kejahatannya,” paparnya.

Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku yakni R (23), serta DAA dan AA yang masih di bawah umur, yang mengeroyok korban hingga tewas. Dua orang lainnya yang terlibat yakni S dan BU masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan bersama penangkapan pelaku yaitu 1 unit motor, 1 helai sweater warna hitam, 1 celana warna kream milik korban, 1 bilah celurit serta 1 lembar hasil visum.

“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya. (RIZ)

Tags: Pengeroyokan. Polda Metro JayaTawuranWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Promo Cashback Gajian 99 Persen di ACE Hardware Living Plaza Bintaro

Next Post

BAZNAS Dukung Indonesia Menjadi Anggota Tetap Financial Action Task Force

Related Posts

Sinar Mas Land dan Komdigi Kolaborasi Bangun Pusat Ekosistem Digital di BSD City
Nasional

Sinar Mas Land dan Komdigi Kolaborasi Bangun Pusat Ekosistem Digital di BSD City

Oleh: Rizki
Jumat, 28 Agustus 2026 / 19:20 WIB
Sinar Mas Land Borong 4 Penghargaan Golden Property Awards People’s Choice 2026
Nasional

Sinar Mas Land Borong 4 Penghargaan Golden Property Awards People’s Choice 2026

Oleh: Rizki
Selasa, 18 Agustus 2026 / 22:36 WIB
Dari Star Department Store hingga Lintas Bookstore, Joysparks Group Siapkan Ekspansi Ritel Generasi Baru
Nasional

Dari Star Department Store hingga Lintas Bookstore, Joysparks Group Siapkan Ekspansi Ritel Generasi Baru

Oleh: Rizki
Selasa, 18 Agustus 2026 / 21:51 WIB
Keppres Sudah Diteken, Inilah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Per Embarkasi
Nasional

Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri dalam Perkara Haji

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 12 Agustus 2026 / 13:47 WIB
Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU Jadi Forum yang Riang Gembira
Nasional

Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU Jadi Forum yang Riang Gembira

Oleh: wartatangerang.com
Sabtu, 8 Agustus 2026 / 13:37 WIB
Diskusi DeepTalk Indonesia Soroti Reformasi Kejaksaan, Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Dikawal Hingga Tuntas
Nasional

Diskusi DeepTalk Indonesia Soroti Reformasi Kejaksaan, Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Dikawal Hingga Tuntas

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 4 Agustus 2026 / 19:57 WIB
Next Post
BAZNAS Dukung Indonesia Menjadi Anggota Tetap Financial Action Task Force

BAZNAS Dukung Indonesia Menjadi Anggota Tetap Financial Action Task Force

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Amunisi Baru Sektor Pertahanan, Eks Bek Timnas Indonesia Merapat ke Dewa United Banten

Amunisi Baru Sektor Pertahanan, Eks Bek Timnas Indonesia Merapat ke Dewa United Banten

Sabtu, 29 Agustus 2026 / 11:04 WIB
Unik! Cendol Minang Dua Warna Ini Pakai Ampiang Ketan “Impor” dari Sumatera

Unik! Cendol Minang Dua Warna Ini Pakai Ampiang Ketan “Impor” dari Sumatera

Sabtu, 29 Agustus 2026 / 10:43 WIB
Persita Siap Tempur di BRI Super League 2026/2027, Carlos Pena Bidik Performa Lebih Konsisten

Persita Siap Tempur di BRI Super League 2026/2027, Carlos Pena Bidik Performa Lebih Konsisten

Jumat, 28 Agustus 2026 / 19:25 WIB
Sinar Mas Land dan Komdigi Kolaborasi Bangun Pusat Ekosistem Digital di BSD City

Sinar Mas Land dan Komdigi Kolaborasi Bangun Pusat Ekosistem Digital di BSD City

Jumat, 28 Agustus 2026 / 19:20 WIB
Warga Serbu Samsat Cikokol, Keringanan Pajak Kendaraan Banten Disambut Antusias

Warga Serbu Samsat Cikokol, Keringanan Pajak Kendaraan Banten Disambut Antusias

Jumat, 28 Agustus 2026 / 18:58 WIB
Sebelum Kembali ke Eropa, Ivar Jenner Pastikan Bertahan Semusim Lagi di Dewa United

Sebelum Kembali ke Eropa, Ivar Jenner Pastikan Bertahan Semusim Lagi di Dewa United

Kamis, 27 Agustus 2026 / 23:08 WIB
Dari Klepon hingga Durian, Beyond The Slice Bawa Cita Rasa Lokal ke Menu Modern

Dari Klepon hingga Durian, Beyond The Slice Bawa Cita Rasa Lokal ke Menu Modern

Kamis, 27 Agustus 2026 / 21:01 WIB
Hadiah Puluhan Juta, Canvas Gemilang 2026 Ajak Warga Tangerang Ikut Rancang Masa Depan Daerah

Hadiah Puluhan Juta, Canvas Gemilang 2026 Ajak Warga Tangerang Ikut Rancang Masa Depan Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 / 20:38 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang