WARTA TANGERANG – Terdakwa korupsi dana hibah KONI Tangsel senilai Rp 1,1 Miliar yakni Rita Juwita secara resmi didapuk menjadi Dewan Kehormatan (DK) KONI Tangsel periode 2021-2025.
Didapuknya Rita menjadi DK sesuai dengan lampiran Surat Keputusan Ketua KONI Banten dengan nomor 11/KONI-BTN/SK-BO/II/2022.
Perihal dijadikannya Rita sebagai DK, dibenarkan oleh Ketua KONI Tangsel terpilih, M Hamka Hamdaru.
Menurut Hamka, dijadikannya Rita Juwita sebagai DK sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Bu Rita ada karena sesuai AD/ART KONI. mantan Ketua KONI adalah anggota dewan kehormatan seumur hidup,” papar Hamka dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Bahkan, KONI Tangsel pun sudah berkoordinasi dengan KONI Provinsi Banten mengenai kasus yang menjerat Rita Juwita yakni korupsi dana hibah tahun 2019.
Akan tetapi, aturan dari AD/ART tidak menyebutkan sanksi jika terdapat ketua yang bermasalah dengan hukum.
“Nah memang dalam AD/ART KONI tidak membahas jika ada ketua yang bermasalah dengan hukum,” ujarnya.
Diketahui, mantan Ketua KONI Tangsel, Rita Juwita yang terjerat kasus korupsi dana hibah tahun 2019 sebesar Rp 1,1 Miliar divonis oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang dengan pidana 1 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rita Juwita dengan pidana penjara selama satu tahun dan menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Atep Sopandi, Senin (21/2/2022).
Sementara itu, mantan Bendahara KONI Tangsel Suharyo divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Keduanya, terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP. (PHD)
Discussion about this post