• Tentang Kami
  • Contact
Minggu, 5 Juli 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden: UU Cipta Kerja Tak Kurangi Kewenangan Daerah

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 9 Oktober 2020 / 20:13 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak menjadikan pemerintah melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Menurutnya, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2020.

READ ALSO

Kenalkan Warisan Leluhur, Ribuan Siswa Ikuti Program Literasi Budaya di GWK Cultural Park

Kemenag Dorong PSGA Perkuat Perlindungan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

“Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) yang ditetapkan Pemerintah Pusat, ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah, dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah),” kata Presiden.

Selain itu, Presiden juga menjelaskan bahwa kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha tetap ada di Pemda, sehingga tidak ada perubahan. Bahkan, melalui UU Cipta Kerja pemerintah juga melakukan penyederhanaan, standarisasi jenis, prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.

“Ini yang penting di sini. Jadi, ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” imbuhnya.

Kepala Negara juga menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres (Peraturan Presiden). Menurut Presiden, PP dan Perpres tersebut akan segera diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan.

“Kita, pemerintah membuka dan mengundang masukan dari masyarakat, dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah,” ungkapnya.

Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan keluarga mereka. Jika masih ada ketidakpuasan atas Undang-Undang Cipta Kerja ini, Presiden mendorong agar hal tersebut diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK,” tandasnya.

(rls)

Tags: Berita IndonesiaIndonesiaIndonesia NewsJoko WidodoJokowiKabar IndonesiaNasionalNusantaraPresiden Joko WidodoPresiden JokowiWarta Indonesia

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Presiden Jokowi: Tidak Benar bahwa Amdal Akan Dihapus

Next Post

Perbandingan Jumlah Kafein dalam Kopi, Teh, dan Cokelat

Related Posts

Kenalkan Warisan Leluhur, Ribuan Siswa Ikuti Program Literasi Budaya di GWK Cultural Park
Nasional

Kenalkan Warisan Leluhur, Ribuan Siswa Ikuti Program Literasi Budaya di GWK Cultural Park

Oleh: Rizki
Jumat, 3 Juli 2026 / 18:44 WIB
Kemenag Dorong PSGA Perkuat Perlindungan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan
Nasional

Kemenag Dorong PSGA Perkuat Perlindungan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 3 Juli 2026 / 13:45 WIB
Marinus Gea di Kampus UNIPI: Kekuatan Bangsa Terletak pada Karakter Manusianya
Nasional

Marinus Gea di Kampus UNIPI: Kekuatan Bangsa Terletak pada Karakter Manusianya

Oleh: Rizki
Kamis, 2 Juli 2026 / 21:46 WIB
Pengumpulan Kurban BAZNAS 2026 Tembus Rp23 Miliar dan Berdayakan Peternak Desa
Nasional

Pengumpulan Kurban BAZNAS 2026 Tembus Rp23 Miliar dan Berdayakan Peternak Desa

Oleh: Rizki
Kamis, 2 Juli 2026 / 11:52 WIB
KH Said Aqil Siroj Doakan dan Restui Gus Hery Maju sebagai Ketum PBNU
Nasional

KH Said Aqil Siroj Doakan dan Restui Gus Hery Maju sebagai Ketum PBNU

Oleh: wartatangerang.com
Sabtu, 27 Juni 2026 / 14:38 WIB
Prof Asep Saepudin Jahar: Pembentukan Ditjen Pesantren Wujud Keberpihakan Negara pada Dunia Santri
Nasional

Ketegangan Iran-AS-Israel Mereda, Rektor UIN Jakarta Dorong Indonesia Perkuat Fondasi Pembangunan Nasional

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 23 Juni 2026 / 12:41 WIB
Next Post
Perbandingan Jumlah Kafein dalam Kopi, Teh, dan Cokelat

Perbandingan Jumlah Kafein dalam Kopi, Teh, dan Cokelat

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Jadwal & Prediksi 32 Besar Piala Dunia 2026 Hari Ini: Kolombia Ditantang Ghana, Argentina Diunggulkan

Jadwal & Prediksi 32 Besar Piala Dunia 2026 Hari Ini: Kolombia Ditantang Ghana, Argentina Diunggulkan

Jumat, 3 Juli 2026 / 19:02 WIB
Kenalkan Warisan Leluhur, Ribuan Siswa Ikuti Program Literasi Budaya di GWK Cultural Park

Kenalkan Warisan Leluhur, Ribuan Siswa Ikuti Program Literasi Budaya di GWK Cultural Park

Jumat, 3 Juli 2026 / 18:44 WIB
Pegadaian UPS Pondok Jaya Gelar Santunan Yatim Berbasis Lingkungan dan Literasi Keuangan

Pegadaian UPS Pondok Jaya Gelar Santunan Yatim Berbasis Lingkungan dan Literasi Keuangan

Jumat, 3 Juli 2026 / 18:36 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin: Relawan Siagakan Posko Darurat hingga Masa Tanggap Darurat Selesai

Kebakaran TPA Jatiwaringin: Relawan Siagakan Posko Darurat hingga Masa Tanggap Darurat Selesai

Jumat, 3 Juli 2026 / 18:25 WIB
Kemenag Dorong PSGA Perkuat Perlindungan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

Kemenag Dorong PSGA Perkuat Perlindungan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

Jumat, 3 Juli 2026 / 13:45 WIB
Madura United Boyong Eks Kapten Timnas Paraguay U-20

Madura United Boyong Eks Kapten Timnas Paraguay U-20

Kamis, 2 Juli 2026 / 22:30 WIB
Resmi! Persib Bandung Gaet Sandy Walsh dan Luka Menalo untuk Musim 2026/2027

Resmi! Persib Bandung Gaet Sandy Walsh dan Luka Menalo untuk Musim 2026/2027

Kamis, 2 Juli 2026 / 21:53 WIB
Marinus Gea di Kampus UNIPI: Kekuatan Bangsa Terletak pada Karakter Manusianya

Marinus Gea di Kampus UNIPI: Kekuatan Bangsa Terletak pada Karakter Manusianya

Kamis, 2 Juli 2026 / 21:46 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang