• Tentang Kami
  • Contact
Kamis, 30 April 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Jokowi Tetapkan Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 20 September 2018 / 09:53 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, pada 17 September 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Tim Nasional P3DN (tautan: Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018).

READ ALSO

SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas

Inovasi Kemasan Daur Ulang, ALVAboard Jawab Tantangan Pemanasan Global

Susunan keanggotaan Tim Nasional P3DN terdiri atas: a. Ketua Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman; b. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; c. Ketua Harian: Menteri Perindustrian.

Anggota Tim Nasional P3DN: 1. Mendagri; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Pertanian; 4. Menteri Kesehatan; 5. Menteri ESDM; 6. Menteri Perhubungan; 7. Menteri Perdagangan; 8. Menteri PUPR; 9. Mendikbud; 10. Menristekdikti; 11. Menkominfo; 12. Menteri BUMN; 13. Menteri PPN/Kepala Bappeas; 14. Jaksa Agung; 15. Sekretaris Kabinet; 16. Kepala BPPT; 17. Kepala BKPM; 18. Kepala BPKP; 19. Kepala LKPP; 20. Ketua KPPU; dan 21. Ketua Umum KADIN.

Sedangkan Sekretaris Tim Nasional P3DN dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian.

Tugas Tim Nasional P3DN

Menurut Keppres ini, Tim Nasional P3DN mempunyai tugas: a. melakukan pemantauan penggunaan produksi dalam negeri sejak tahap perencanaan dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta sesuai dengan Pasal 57 PP Nomor 29 Tahun 2018.

b. melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri pada lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta;

c. melakukan promosi dan sosialisasi mengenai penggunaan produksi dalam negeri, mendorong pendidikan sejak dini mengenai kecintaan, kebanggaan, dan kegemaran menggunakan produksi dalam negeri, serta memberikan akses informasi produksi dalam negeri;

d. mengawasi implementasi konsistensi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk barang/jasa berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh produsen barang jasa yang bersangkutan; dan

e. mengoordinasikan penyelesaian permasalahan yang timbul terkait dengan perhitungan nilai TKDN dan implementasi konsistensi nilai TKDN sesuai dengan sertifikat atau dokumen yang dimiliki oleh produsen barang/jasa.

“Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Tim Nasional P3DN dapat melibatkan Asosiasi Industri dan Organisasi Profesi,” bunyi Pasal 4 Keppres tersebut.

Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Tim Nasional P3DN.

Disebutkan dalam Keppres ini, Tim Nasional P3DN melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 September 2018 itu. (Pusdatin/ES)

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Apa Penyebab Glaukoma, Penyakit Mata yang Bisa Sebabkan Kebutaan?

Next Post

Kenali Gejala Umum Munculnya Kanker Pada Anak

Related Posts

SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas
Nasional

SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas

Oleh: Rizki
Rabu, 29 April 2026 / 21:29 WIB
Inovasi Kemasan Daur Ulang, ALVAboard Jawab Tantangan Pemanasan Global
Nasional

Inovasi Kemasan Daur Ulang, ALVAboard Jawab Tantangan Pemanasan Global

Oleh: Rizki
Rabu, 29 April 2026 / 11:38 WIB
Nasional

Gandeng Anne Avantie, Alfamart Luncurkan Tote Bag “Puspa Kinasih” untuk Perempuan Indonesia

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:23 WIB
KPK Didesak Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Nasional

LSAK Kritik Pelaporan Jubir KPK, Tegaskan Faizal Assegaf Bukan Saksi Ahli

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 17 April 2026 / 20:22 WIB
Pembentukan Pansus DPR RI Terkait Haji 2024 Dinilai Kental dengan Kepentingan Politik
Nasional

JMM Dukung Pengetatan Imigrasi Cegah Jamaah Haji-Umrah Non-Prosedural

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 16 April 2026 / 10:05 WIB
Target Beroperasi 2026, Sinar Mas Land Rampungkan Struktur Medical Suites di KEK Banten
Nasional

Target Beroperasi 2026, Sinar Mas Land Rampungkan Struktur Medical Suites di KEK Banten

Oleh: Rizki
Minggu, 12 April 2026 / 12:27 WIB
Next Post
Kenali Gejala Umum Munculnya Kanker Pada Anak

Kenali Gejala Umum Munculnya Kanker Pada Anak

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/26 Pekan Perdana, Sabtu 9 Agustus

Dihempaskan Persib, Bhayangkara Presisi Lampung Tumbangkan Dikandang

Kamis, 30 April 2026 / 21:19 WIB
Upacara HUT Damkar dan Satpol PP, Sachrudin Soroti Peran Mitigasi Bencana

Upacara HUT Damkar dan Satpol PP, Sachrudin Soroti Peran Mitigasi Bencana

Kamis, 30 April 2026 / 20:45 WIB
Bupati Tangerang Pimpin Apel Pasukan Pengamanan May Day

Bupati Tangerang Pimpin Apel Pasukan Pengamanan May Day

Kamis, 30 April 2026 / 20:38 WIB
Ungkapan Perasaan Aleksa Andrejic Jadi Pahlawan saat Persita Comeback Kalahkan Persijap

Gol Cepat Aleksa Andrejic Bawa Persita Tundukkan PSIM 1-0 di Bantul

Kamis, 30 April 2026 / 17:58 WIB
Rayakan HUT Jakarta, Ascott Hadirkan Promo Staycation Mulai Rp499 Ribu

Rayakan HUT Jakarta, Ascott Hadirkan Promo Staycation Mulai Rp499 Ribu

Kamis, 30 April 2026 / 17:31 WIB
Destinasi Eduwisata, KWT Binaan Indah Kiat Tangerang Dikunjungi Anak TK

Destinasi Eduwisata, KWT Binaan Indah Kiat Tangerang Dikunjungi Anak TK

Kamis, 30 April 2026 / 17:21 WIB
Meriah! 40 Peserta Ramaikan Fashion Show Kartini di Atria Gading Serpong

Meriah! 40 Peserta Ramaikan Fashion Show Kartini di Atria Gading Serpong

Kamis, 30 April 2026 / 09:12 WIB
SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas

SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas

Rabu, 29 April 2026 / 21:29 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang