• Tentang Kami
  • Contact
Minggu, 21 Juni 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Jokowi Tetapkan Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 20 September 2018 / 09:53 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, pada 17 September 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Tim Nasional P3DN (tautan: Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018).

READ ALSO

Kasus Gudang Pestisida yang Mencemari Sungai Cisadane Masuk Pengadilan, Kementerian LH Ajukan Gugatan Rp27 Miliar

Paramount Petals Segera Operasikan Akses Tol Langsung Jakarta-Tangerang KM 25

Susunan keanggotaan Tim Nasional P3DN terdiri atas: a. Ketua Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman; b. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; c. Ketua Harian: Menteri Perindustrian.

Anggota Tim Nasional P3DN: 1. Mendagri; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Pertanian; 4. Menteri Kesehatan; 5. Menteri ESDM; 6. Menteri Perhubungan; 7. Menteri Perdagangan; 8. Menteri PUPR; 9. Mendikbud; 10. Menristekdikti; 11. Menkominfo; 12. Menteri BUMN; 13. Menteri PPN/Kepala Bappeas; 14. Jaksa Agung; 15. Sekretaris Kabinet; 16. Kepala BPPT; 17. Kepala BKPM; 18. Kepala BPKP; 19. Kepala LKPP; 20. Ketua KPPU; dan 21. Ketua Umum KADIN.

Sedangkan Sekretaris Tim Nasional P3DN dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian.

Tugas Tim Nasional P3DN

Menurut Keppres ini, Tim Nasional P3DN mempunyai tugas: a. melakukan pemantauan penggunaan produksi dalam negeri sejak tahap perencanaan dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta sesuai dengan Pasal 57 PP Nomor 29 Tahun 2018.

b. melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri pada lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta;

c. melakukan promosi dan sosialisasi mengenai penggunaan produksi dalam negeri, mendorong pendidikan sejak dini mengenai kecintaan, kebanggaan, dan kegemaran menggunakan produksi dalam negeri, serta memberikan akses informasi produksi dalam negeri;

d. mengawasi implementasi konsistensi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk barang/jasa berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh produsen barang jasa yang bersangkutan; dan

e. mengoordinasikan penyelesaian permasalahan yang timbul terkait dengan perhitungan nilai TKDN dan implementasi konsistensi nilai TKDN sesuai dengan sertifikat atau dokumen yang dimiliki oleh produsen barang/jasa.

“Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Tim Nasional P3DN dapat melibatkan Asosiasi Industri dan Organisasi Profesi,” bunyi Pasal 4 Keppres tersebut.

Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Tim Nasional P3DN.

Disebutkan dalam Keppres ini, Tim Nasional P3DN melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 September 2018 itu. (Pusdatin/ES)

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Apa Penyebab Glaukoma, Penyakit Mata yang Bisa Sebabkan Kebutaan?

Next Post

Kenali Gejala Umum Munculnya Kanker Pada Anak

Related Posts

Kasus Gudang Pestisida yang Mencemari Sungai Cisadane Masuk Pengadilan, Kementerian LH Ajukan Gugatan Rp27 Miliar
Nasional

Kasus Gudang Pestisida yang Mencemari Sungai Cisadane Masuk Pengadilan, Kementerian LH Ajukan Gugatan Rp27 Miliar

Oleh: Rizki
Minggu, 14 Juni 2026 / 20:51 WIB
Paramount Petals Segera Operasikan Akses Tol Langsung Jakarta-Tangerang KM 25
Nasional

Paramount Petals Segera Operasikan Akses Tol Langsung Jakarta-Tangerang KM 25

Oleh: Rizki
Minggu, 7 Juni 2026 / 12:28 WIB
Kabar OTT di Tangsel, KPK: Tidak Ada
Nasional

LSAK: OTT KPK di Kemenimipas Jadi Kado Ultah Pancasila bagi Rakyat

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 5 Juni 2026 / 13:26 WIB
Kabar OTT di Tangsel, KPK: Tidak Ada
Nasional

KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp145 Miliar di Imigrasi, Setoran ke Silmy Karim Mengalir Sejak Menjabat Dirjen

Oleh: Rizki
Jumat, 5 Juni 2026 / 09:34 WIB
Sinar Mas Land Tebar 482 Hewan Kurban dan Gaungkan Kurban Tanpa Sampah Plastik
Nasional

Sinar Mas Land Tebar 482 Hewan Kurban dan Gaungkan Kurban Tanpa Sampah Plastik

Oleh: Rizki
Kamis, 28 Mei 2026 / 20:15 WIB
Lima Unit Usaha APP Group Sabet Penghargaan Top CSR Awards 2026, Salah Satunya Indah Kiat Tangerang
Nasional

Lima Unit Usaha APP Group Sabet Penghargaan Top CSR Awards 2026, Salah Satunya Indah Kiat Tangerang

Oleh: Rizki
Selasa, 26 Mei 2026 / 08:20 WIB
Next Post
Kenali Gejala Umum Munculnya Kanker Pada Anak

Kenali Gejala Umum Munculnya Kanker Pada Anak

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Cemari Lingkungan, Pabrik Oli Bekas PT BPE di Panongan Disegel KLH

Cemari Lingkungan, Pabrik Oli Bekas PT BPE di Panongan Disegel KLH

Sabtu, 20 Juni 2026 / 21:22 WIB
Snow Fantasy with Pororo Hadir di Mal Ciputra Tangerang, Sensasi Bermain Salju Saat Liburan Sekolah

Snow Fantasy with Pororo Hadir di Mal Ciputra Tangerang, Sensasi Bermain Salju Saat Liburan Sekolah

Sabtu, 20 Juni 2026 / 20:16 WIB
Tradisi Cina Benteng: Mengenang Sejarah dan Berburu Berkah Air Bunga Perahu Keramat Cisadane

Tradisi Cina Benteng: Mengenang Sejarah dan Berburu Berkah Air Bunga Perahu Keramat Cisadane

Sabtu, 20 Juni 2026 / 19:02 WIB
Gandeng dr. Aisah Dahlan, Festival Sekolah BERHATI 2026 Sinar Mas Land Sukses Menginspirasi Ratusan Guru dan Siswa

Gandeng dr. Aisah Dahlan, Festival Sekolah BERHATI 2026 Sinar Mas Land Sukses Menginspirasi Ratusan Guru dan Siswa

Sabtu, 20 Juni 2026 / 17:19 WIB
Festival Al-A’zhom ke-13: Tablig Akbar hingga Jalan Sehat Sarungan, Catat Jadwalnya

Festival Al-A’zhom ke-13: Tablig Akbar hingga Jalan Sehat Sarungan, Catat Jadwalnya

Sabtu, 20 Juni 2026 / 17:13 WIB
Goodbye Barba!

Goodbye Barba!

Sabtu, 20 Juni 2026 / 17:05 WIB
Atria Hotel & Residences Gading Serpong Raih Tripadvisor Travelers’ Choice Award 2026

Atria Hotel & Residences Gading Serpong Raih Tripadvisor Travelers’ Choice Award 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 / 16:58 WIB
PKBM Insan Mandiri dan KPP School Lepas Lulusan Paket A, B, dan C, Dorong Pengurangan Anak Tidak Sekolah di Cisauk

PKBM Insan Mandiri dan KPP School Lepas Lulusan Paket A, B, dan C, Dorong Pengurangan Anak Tidak Sekolah di Cisauk

Sabtu, 20 Juni 2026 / 16:50 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang