Kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
(rls)
Kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
(rls)
Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*
© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang
Discussion about this post