• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 1 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Peserta Seleksi CPNS Jalur Umum Harus Lulus ‘Passing Grade’, Jalur Khusus Gunakan ‘Ranking’

Oleh: wartatangerang.com
Minggu, 9 September 2018 / 19:50 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja menegaskan, agar bisa mengikuti tahapan seleksi berikutnya, peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 selain harus lulus persyaratan administrasi, nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus melewati nilai ambang batas (passing grade).

READ ALSO

SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas

Inovasi Kemasan Daur Ulang, ALVAboard Jawab Tantangan Pemanasan Global

“Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer  Assisted  Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade),” kata Setiawan di Jakarta, Sabtu (8/9).

Menurut Deputi SDM Kementerian PAN RB itu, Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen. Setiap peserta SKD, lanjut Setiawan, harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal,  dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

TWK, jelas Setiawan, dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.

“Ini mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar,” ujar Setiawan,

Sedangkan TIU, lanjut Deputi bidang SDM Kementerian PANRB, dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi. Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.

“Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0),” terang Setiawan.

Sedangkan TIU untuk  menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram. Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

“Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0),” ungkap Setiawan.

Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.

Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas. Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, menurut Setiawan, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban. Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.

Passing Grade

Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing  grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

“Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni  143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Setiawan.

Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem perangkingan, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60. “Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.

Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan. Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade. Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70. (HUMAS  MENPANRB/ES)

 

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

4 Manfaat Mandi Air Garam Epsom Saat Hamil (Plus Cara Aman Menggunakannya)

Next Post

Benarkah Penderita Diabetes Harus Mengurangi Makan Nasi?

Related Posts

SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas
Nasional

SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas

Oleh: Rizki
Rabu, 29 April 2026 / 21:29 WIB
Inovasi Kemasan Daur Ulang, ALVAboard Jawab Tantangan Pemanasan Global
Nasional

Inovasi Kemasan Daur Ulang, ALVAboard Jawab Tantangan Pemanasan Global

Oleh: Rizki
Rabu, 29 April 2026 / 11:38 WIB
Nasional

Gandeng Anne Avantie, Alfamart Luncurkan Tote Bag “Puspa Kinasih” untuk Perempuan Indonesia

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:23 WIB
KPK Didesak Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Nasional

LSAK Kritik Pelaporan Jubir KPK, Tegaskan Faizal Assegaf Bukan Saksi Ahli

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 17 April 2026 / 20:22 WIB
Pembentukan Pansus DPR RI Terkait Haji 2024 Dinilai Kental dengan Kepentingan Politik
Nasional

JMM Dukung Pengetatan Imigrasi Cegah Jamaah Haji-Umrah Non-Prosedural

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 16 April 2026 / 10:05 WIB
Target Beroperasi 2026, Sinar Mas Land Rampungkan Struktur Medical Suites di KEK Banten
Nasional

Target Beroperasi 2026, Sinar Mas Land Rampungkan Struktur Medical Suites di KEK Banten

Oleh: Rizki
Minggu, 12 April 2026 / 12:27 WIB
Next Post
Benarkah Penderita Diabetes Harus Mengurangi Makan Nasi?

Benarkah Penderita Diabetes Harus Mengurangi Makan Nasi?

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/26 Pekan Perdana, Sabtu 9 Agustus

Dihempaskan Persib, Bhayangkara Presisi Lampung Tumbangkan Dikandang

Kamis, 30 April 2026 / 21:19 WIB
Upacara HUT Damkar dan Satpol PP, Sachrudin Soroti Peran Mitigasi Bencana

Upacara HUT Damkar dan Satpol PP, Sachrudin Soroti Peran Mitigasi Bencana

Kamis, 30 April 2026 / 20:45 WIB
Bupati Tangerang Pimpin Apel Pasukan Pengamanan May Day

Bupati Tangerang Pimpin Apel Pasukan Pengamanan May Day

Kamis, 30 April 2026 / 20:38 WIB
Ungkapan Perasaan Aleksa Andrejic Jadi Pahlawan saat Persita Comeback Kalahkan Persijap

Gol Cepat Aleksa Andrejic Bawa Persita Tundukkan PSIM 1-0 di Bantul

Kamis, 30 April 2026 / 17:58 WIB
Rayakan HUT Jakarta, Ascott Hadirkan Promo Staycation Mulai Rp499 Ribu

Rayakan HUT Jakarta, Ascott Hadirkan Promo Staycation Mulai Rp499 Ribu

Kamis, 30 April 2026 / 17:31 WIB
Destinasi Eduwisata, KWT Binaan Indah Kiat Tangerang Dikunjungi Anak TK

Destinasi Eduwisata, KWT Binaan Indah Kiat Tangerang Dikunjungi Anak TK

Kamis, 30 April 2026 / 17:21 WIB
Meriah! 40 Peserta Ramaikan Fashion Show Kartini di Atria Gading Serpong

Meriah! 40 Peserta Ramaikan Fashion Show Kartini di Atria Gading Serpong

Kamis, 30 April 2026 / 09:12 WIB
SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas

SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas

Rabu, 29 April 2026 / 21:29 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang