Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 menegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi.
(rls)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 menegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi.
(rls)
Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*
© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang
Discussion about this post