• Tentang Kami
  • Contact
Selasa, 28 April 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Legislator Tangerang Upayakan Buat Perda Disabilitas

Oleh: wartatangerang.com
Sabtu, 26 Januari 2019 / 02:03 WIB
Share on FacebookShare on Twitter
Tangerang (Antaranews Banten) – Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, mengupayakan untuk membuat peraturan daerah (Perda) tentang penyandang disabilitas karena mereka juga berhak mendapatkan perlakukan yang sama mendapatkan pekerjaan.

“Kami kumpulkan data dan tinjau peraturan lain yang terkait supaya ada landasan hukum,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Sumardi di Tangerang, Jumat.

Sumardi mengatakan pihaknya mendorong agar pemerintah daerah untuk dapat mengajukan draf soal penyandang disalibitas tersebut.

READ ALSO

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun

Masalah itu terkait aparat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, melakukan sosialisasi kepada para pengusaha di wilayah ini agar dapat menampung calon pekerja yang merupakan penyandang disabilitas.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Jarnaji mengatakan merupakan kewajiban pengusaha itu karena sudah ada aturannya yakni UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Namun pengusaha harus dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyandang disabilitas yang ingin bekerja karena mereka memilik hak yang sama dengan pekerja normal lainnya.

Sedangkan pengusaha yang beroperasi di wilayah ini sekitar 4.600 perusahaan skala besar maupun kecil harus dapat menerima tanpa terkecuali.

Perusahaan yang beroperasi tersebut tersebar pada 29 kecamatan dan 246 desa belum termasuk yang bergerak pada UMKM serta skala ekspor.

Jika pengusaha membedakan hak pekerja normal dengan penyandang disabilitas, maka dapat dikenakan sanksi penjara lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

Namun diakui bahwa pengusaha yang menampung disabilitas masih sedikit terutama yang beroperasi di Kecamatan Cikupa, Balaraja maupun Kecamatan Curug.

Sumardi yang juga politisi Partai Golkar itu menambahkan merupakan tugas bersama untuk dapat meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas, bukan hanya dibebankan kepada pemerintah daerah semata.

Padahal sebelumnya, perusahaan BUMN dan BUMD diharuskan mempekerjakan disabilitas dengan kuota dua persen dari jumlah pekerja, untuk swasta hanya satu persen serta upah sesuai UMR.

Bahkan pengusaha swasta yang memperkerjakan disabilitas mendapatkan insentif berupa kemudahan perizinan, penghargaan serta bantuan penyediaan fasilitas kerja yang mudah diakses.

 



Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Warga Tangerang Apresiasi “Jemput Bola” Pelayanan KTP-e

Next Post

Pemkab Tangerang Buka Enam Loket Khusus Pelayanan KTP-e

Related Posts

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan
Banten

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Oleh: Rizki
Selasa, 28 April 2026 / 12:27 WIB
PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun
Banten

PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:55 WIB
Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping
Banten

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

Oleh: Rizki
Sabtu, 18 April 2026 / 23:50 WIB
BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah
Banten

BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah

Oleh: Rizki
Sabtu, 18 April 2026 / 22:23 WIB
Bangun Lapangan hingga Sanitasi, Kolaborasi Grup Astra Perkuat Ekosistem Pendidikan di Banten
Banten

Bangun Lapangan hingga Sanitasi, Kolaborasi Grup Astra Perkuat Ekosistem Pendidikan di Banten

Oleh: Rizki
Kamis, 2 April 2026 / 14:16 WIB
Sambut Lebaran, Indah Kiat Tangerang Salurkan Sembako ke Warga Kabupaten Tangerang dan Tangsel
Banten

Sambut Lebaran, Indah Kiat Tangerang Salurkan Sembako ke Warga Kabupaten Tangerang dan Tangsel

Oleh: Rizki
Jumat, 6 Maret 2026 / 21:49 WIB
Next Post
Pemkab Tangerang Buka Enam Loket Khusus Pelayanan KTP-e

Pemkab Tangerang Buka Enam Loket Khusus Pelayanan KTP-e

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Selasa, 28 April 2026 / 12:27 WIB
Rayakan Hari Kartini, Hotel Santika Premiere Bintaro Sukses Gelar Mini Padel Tournament 2026

Rayakan Hari Kartini, Hotel Santika Premiere Bintaro Sukses Gelar Mini Padel Tournament 2026

Selasa, 28 April 2026 / 12:12 WIB
Bisa Dibeli di Outlet Premium VIVO-BMI, VIVO Y31d Smartphone Tahan Banting dengan Fast Charging 90W dan Kamera 50MP

Bisa Dibeli di Outlet Premium VIVO-BMI, VIVO Y31d Smartphone Tahan Banting dengan Fast Charging 90W dan Kamera 50MP

Selasa, 28 April 2026 / 08:52 WIB
Jawab Kebutuhan Kesehatan Gigi, Damessa Family Dental Care Hadir di Gading Serpong

Jawab Kebutuhan Kesehatan Gigi, Damessa Family Dental Care Hadir di Gading Serpong

Senin, 27 April 2026 / 19:33 WIB
Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el

Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el

Senin, 27 April 2026 / 19:25 WIB
Berbagi Poin dengan Persija, Persita Muda Semakin Dekat ke Semifinal

Jelang Pekan 30, Persita Evaluasi Lini Depan Usai Empat Kekalahan Beruntun

Senin, 27 April 2026 / 11:28 WIB
Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/26 Pekan Perdana, Sabtu 9 Agustus

Pekan Krusial BRI Super League Pekan ke-30, Ini Jadwal Pertandingan Lengkapnya

Senin, 27 April 2026 / 11:25 WIB
Atria Hotel Sajikan Konsep Pernikahan Tradisional Modern dalam Satu Event

Atria Hotel Sajikan Konsep Pernikahan Tradisional Modern dalam Satu Event

Senin, 27 April 2026 / 11:23 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang