TANGERANG, WT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti ( Barbuk) hasil kejajatan berupa ekstasi, sabu, tembakau, eksimer dan tramadol, Handphone, senjata tajam hingga sepeda motor, pemusnahan barang bukti tersebut dimusnahkan pada Kamis, (5/10/2023).
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Fery Herlius mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan perwujudan pelaksanaan undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Fery menambahkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Barang sitaan ini kemudian ditetapkan dirampas, untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk negara,” kata Fery.
Tujuan pemusnahan barang rampasan negara ini kata Fery, adalah agar Barang Rampasan Negara tidak hilang dari tempat penyimpanan atau tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua sehingga tidak ada perseptif dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai.
“Kemudian Komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum juga jangan menimbulkan perseptif tentang penyalahgunakan barang bukti dan semoga masyarakat kita sadar hukum kemudian tidak melanggar hukum, khususnya di wilayah hukum Kejari Kabupaten Tangerang,” tandas Fery. (RIK)
Discussion about this post