• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 28 Agustus 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Janjian Beli Sabu, Karyawan di Serang Dibekuk

Oleh: Rizki
Senin, 20 Juni 2022 / 16:16 WIB
Ilustrasi Narkoba jenis sabu. (NET)

Ilustrasi Narkoba jenis sabu. (NET)

Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – PJ, warga Kabupaten Serang harus mendekam dalam penjara lantaran kedapatan mengambil narkoba jenis sabu.

Karyawan swasta ini diamankan Satreskoba Polres Serang di pinggir jalan Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Senin, (13/6/2022).

READ ALSO

Wujudkan Sekolah Unggul, Astra Resmikan Gedung Baru dan Fasilitas SDN 3 Bojongmenteng Kabupaten Lebak

Kadin Digital Institute Resmikan Training Center, Siapkan Industri Banten Hadapi Era Digital dan Ancaman Siber

Kemudian Polres Serang mengambangkan kasus tersebut dan mengamankan penjual sabu berinisial HE (31) di rumahnya di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Kasat Resnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di pinggir jalan Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

“Tersangka PJ diamankan Tim Opsnal pada Senin (13/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan dengan barang bukti satu paket sabu serta handphone yang digunakan untuk memesan, dan tim berhasil mengamankan penjual sabu dirumahnya di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang,” katanya.

Dalam pemeriksaan, tersangka PJ membeli barang terlarang tersebut dari tersangka HE yang merupakan buruh serabutan alasan tersangka mengkonsumsi sabu lantaran agar stamina tambah bugar.

“Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak ke tempat tinggal tersangka HE yang berada di daerah Kecamatan Tanara dan berhasil mengamankan di rumahnya,” ujar Michael.

Michael menjelaskan tersangka HE mengakui bahwa dirinya telah menjual sabu kepada PJ, tersangka HE mendapatkan sabu dari pengedar lainnya yang mengaku warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka HE mengaku mendapatkan sabu dari pengedar yang mengaku warga kecamatan Kresek, namun tidak mengetahui secara dalam karena transaksi dilakukan di tempat yang sudah ditentukan oleh pengedar,” jelas Michael.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (SOL)

Tags: NarkobaPolres SerangSabu

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Hijaukan Area Kampus, BCA Bersama Untirta Tanam Ribuan Bibit Pohon

Next Post

Dicekal Imigrasi, PBNU Akan Bela Mardani H Maming

Related Posts

Wujudkan Sekolah Unggul, Astra Resmikan Gedung Baru dan Fasilitas SDN 3 Bojongmenteng Kabupaten Lebak
Banten

Wujudkan Sekolah Unggul, Astra Resmikan Gedung Baru dan Fasilitas SDN 3 Bojongmenteng Kabupaten Lebak

Oleh: Rizki
Kamis, 13 Agustus 2026 / 17:26 WIB
Kadin Digital Institute Resmikan Training Center, Siapkan Industri Banten Hadapi Era Digital dan Ancaman Siber
Banten

Kadin Digital Institute Resmikan Training Center, Siapkan Industri Banten Hadapi Era Digital dan Ancaman Siber

Oleh: Rizki
Kamis, 30 Juli 2026 / 19:12 WIB
Antisipasi Tsunami dan Megathrust, Aktivis Lingkungan Gencarkan Penanaman Mangrove di Pesisir Utara Tangerang
Banten

Antisipasi Tsunami dan Megathrust, Aktivis Lingkungan Gencarkan Penanaman Mangrove di Pesisir Utara Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 30 Juli 2026 / 10:13 WIB
220 Peserta Berlaga di MTQ Imam Masjid Banten 2026
Banten

220 Peserta Berlaga di MTQ Imam Masjid Banten 2026

Oleh: Rizki
Rabu, 8 Juli 2026 / 22:31 WIB
Penjualan Tembus 80 Persen, Permata Mutiara Maja Akad Kredit Massal di Dua Klaster
Banten

Penjualan Tembus 80 Persen, Permata Mutiara Maja Akad Kredit Massal di Dua Klaster

Oleh: Rizki
Selasa, 7 Juli 2026 / 19:19 WIB
Penuhi Tuntutan Driver Ojol, Pemprov Banten Siapkan Kebijakan Khusus dan Subsidi Sembako
Banten

Penuhi Tuntutan Driver Ojol, Pemprov Banten Siapkan Kebijakan Khusus dan Subsidi Sembako

Oleh: Rizki
Kamis, 2 Juli 2026 / 11:48 WIB
Next Post
Dicekal Imigrasi, PBNU Akan Bela Mardani H Maming

Dicekal Imigrasi, PBNU Akan Bela Mardani H Maming

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Sebelum Kembali ke Eropa, Ivar Jenner Pastikan Bertahan Semusim Lagi di Dewa United

Sebelum Kembali ke Eropa, Ivar Jenner Pastikan Bertahan Semusim Lagi di Dewa United

Kamis, 27 Agustus 2026 / 23:08 WIB
Dari Klepon hingga Durian, Beyond The Slice Bawa Cita Rasa Lokal ke Menu Modern

Dari Klepon hingga Durian, Beyond The Slice Bawa Cita Rasa Lokal ke Menu Modern

Kamis, 27 Agustus 2026 / 21:01 WIB
Hadiah Puluhan Juta, Canvas Gemilang 2026 Ajak Warga Tangerang Ikut Rancang Masa Depan Daerah

Hadiah Puluhan Juta, Canvas Gemilang 2026 Ajak Warga Tangerang Ikut Rancang Masa Depan Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 / 20:38 WIB
Program InJourney Green, Angkasa Pura Tanam Puluhan Ribu Mangrove di Tangerang

Program InJourney Green, Angkasa Pura Tanam Puluhan Ribu Mangrove di Tangerang

Kamis, 27 Agustus 2026 / 20:24 WIB
Ingin Punya Rumah? KPR BNI Griya Tawarkan DP 1 Persen dan Tenor hingga 30 Tahun

Ingin Punya Rumah? KPR BNI Griya Tawarkan DP 1 Persen dan Tenor hingga 30 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 / 20:17 WIB
Wawalkot Pilar Ucapkan Selamat ke Dewa United Promosi ke Liga 1, Apa Kabar Persitangsel?

Laga Persahabatan Internasional, Dewa United Banten Tantang Brisbane Roar di BIS

Rabu, 26 Agustus 2026 / 22:47 WIB
Perusahaan Pembiayaan Dipanggil Polresta Tangerang, Bahas Aturan Penarikan Kendaraan

Perusahaan Pembiayaan Dipanggil Polresta Tangerang, Bahas Aturan Penarikan Kendaraan

Rabu, 26 Agustus 2026 / 22:39 WIB
Sampah Organik Jadi Peluang Usaha, PT IKPP Tangerang Latih KWT Tangsel Belajar Bikin Eco Enzyme

Sampah Organik Jadi Peluang Usaha, PT IKPP Tangerang Latih KWT Tangsel Belajar Bikin Eco Enzyme

Rabu, 26 Agustus 2026 / 22:35 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang