• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 17 Juli 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Opini

Gelar Pahlawan Bagi Dokter Pejuang Korona, Mungkinkah?

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 10 April 2020 / 11:03 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Wabah virus Korona ini memang luar biasa. Menurut data Worldometers, sebanyak 198 negara telah mengonfirmasi kasus positif Covid-19. Setidaknya angka kasusnya mencapai 467.520 kasus yang terkonfirmasi, dengan 21.174 orang meninggal dunia, dan 113.808 pasien sembuh. Bahkan terus bertambah setiap hari.

Indonesia juga tidak lepas dari serangan virus Korona. Bahkan telah banyak menelan korban jiwa, tidak terkecuali tenaga medis. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat setidaknya 24 dokter telah menjadi korban pandemi Korona.

READ ALSO

Nyawa dan Ujian Reputasi Negara dalam Latsarmil Koperasi Merah Putih

PP 28/2024 Dibaca Setengah

Tentu saja korban bisa dari kalangan manapun. Tidak hanya dokter menjadi korban. Perawat dan tenaga kesehatan lainnya bisa menjadi korban. Undang-undang No.36 Tahun 2014 tentang Kesehatan membagi tenaga kesehatan menjadi 13 kategori, antara lain; dokter, perawat, tenaga psikologi klinis; kebidanan; ahli farmasi; tenaga kesehatan masyarakat; tenaga kesehatan lingkungan dan tenaga kesehatan lain.

Memprihatinkannya jumlah tenaga kesehatan, khususnya dokter dan perawat yang tidak memadai. Berdasarkan data PPSDM Kementerian Kesehatan tahun 2018 jumlah dokter hanya 103.700 orang. Sedangkan tenaga keperawatan sebanyak 296.876 orang.

Tentu saja gugurnya tenaga medis, berapa pun jumlahnya sangat mengkhawatirkan. Ditambah fasilitas kesehatan yang tidak memadai. Tepat kiranya pemerintah memberikan perlindungan ekstra bagi tenaga medis. Bukan hanya pada peralatan kerja, tetapi juga penghargaan tertinggi atas dedikasinya. Karena rela berkorban jiwa dan raga.

Gelar Pahlawan dan Pesan Politik

Ramai di lini masa memberikan gelar pahlawan bagi dokter yang gugur. Berika gelar pahlawan sesungguhnya bisa saja. Dengan berbagai argumentasi, rasanya tidak ada hambatan. Namun gelar pahlawan itu punya jejak yang sesak kepentingan politik di negeri ini.

Presiden Soekarno memberikan anugerah pahlawan kepada tokoh yang kontroversi dalam pandangan sejarah orde baru. Karena menyematkan Tan Malaka sebagai pahlawan, melalui Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1963. Setahun kemudian Presiden Soekarno kembali menetapkan tokoh kontroversial, yakni Alimin Prawirodirjo pada tahun 1964.

Literatur sejarah mencatat kedua tokoh itu bagian dari Partai Komunis Indonesia. Dari sisi inilah gelar pahlawan berlatar penilaian politis. Dugaan itu diperkuat pernyataan Presiden Soekarno terhadap sosok Tan Malaka yang dinilai sebagai merah putih sejati. Begitu pula kepada sosok Alimin Prawirodirjo. Hingga muncul argumentasi kalau Presiden Soekarno ingin memuluskan pandangannya tentang paham Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis) untuk mengendalikan paham partai-partai di era pemerintahan Soekarno.

Di era kepemimpinan Presiden Soeharto juga terlihat hal serupa. Gelar pahlawan diberikan kepada tokoh yang secara pribadi memiliki kedekatan dengan Soeharto. Paling tidak memberikan dukungan terhadap upaya-upaya politik Soeharto.

Hal yang mudah dilihat adalah gelar pahlawan Tan Malaka yang diberikan Presiden Soekarno pernah diupayakan dicabut. Meski akhirnya pemerintahan Soeharto tidak resmi mencabut, dan memilih menghilangkan namaTan Malaka dalam daftar tokoh penyandang gelar pahlawan. Inilah realitas gelar pahlawan dan pesan politiknya.

Pada era berikutnya kembali terjadi. Gelar pahlawan Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta juga berlatar kepentingan politik. Karena anugerah pahlawan justru terjadi pada era kepemimpinan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kenapa tidak di era Soeharto?, atau era BJ Habibie?, atau di era Gus Dur?, atau kenapa tidak saat putrinya, Megawati Soekarno Putri sebagai presiden?.

Presiden RI pertama menyandang gelar pahlawan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 83/TK/Tahun 2012 tanggal 7 November 2012. Banyak yang meyakini anugerah pahlawan Ir. Soekarno sebagai upaya SBY menyampaikan pesan perdamaian kepada Megawati Soekarno Putri. Sebagaimana diketahui SBY dan Megawati memang menyimpan bara politik. Bahkan perseteruan dua pimpinan partai politik itu telah berlangsung sejak Pilpres 2004.

Uraian tersebut menjadi titik terang, kalau nuansa politik menjadi latar penetapan gelar pahlawan.

Kemudian apakah para dokter yang menjadi korban pandemi Korona bisa mendapatkan gelar pahlawan?. Rasanya kecil kemungkinan. Karena tidak ada amunisi politik yang bisa mengantarkan dokter itu menyandang gelar pahlawan.

Layaknya Tanda Jasa atau Tanda Kehormatan Kendati tak berpeluang mendapat gelar pahlawan, bukan berarti tak layak mendapat penghargaan.

Sejak era Soekarno sampai sekarang, aturan tentang pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan mengalami perubahan. Sedikitnya terdapat 14 perundangan yang membahas hal tersebut, antara lain UU No. 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia. Kemudian UU No. 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma. Kini pemerintah menggunakan UU No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, yang sekaligus mencabut aturan sebelumnya.

Membaca UU No.20 tahun 2009 memiliki pertimbangan filosofis, yakni sebagai ruang penghormatan negara atas upaya memajukan, memperjuangkan, dan membangun masyarakat. Sedangkan pertimbangan sosiologisnya menumbuhkan kebanggaan, keteladanan, kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara.

Sejalan dengan itu para tenaga medis yang gugur, memiliki kesempatan diberikan anugerah pemerintah. Hal itu merujuk pada Pasal 6 UU No.20 Tahun 2009 yang memberikan tanda kehormatan Bintang, Satyalancana atau Samkaryanugraha. Dimana pada Ayat (2) menyebutkan tanda kehormatan diberikan pada perseorangan.

Selanjutnya Pasal 7, Ayat (2) huruf d, memberikan kategori bintang kemanusiaan. Tentu kategori ini dinilai tepat. Dimana pemberian anugerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 20 tahun 2009. Khususnya Pasal 51, 52 dan 53 menjelaskan penerima bintang kehormatan diajukan siapa saja untuk diusulkan Bupati atau Gubernur. Kemudian disampaikan Menteri sebagai pembahasan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat (TP2GP) untuk ditetapkan Presiden.

Kini jelas memberikan penghormatan bagi para medis bermula dari siapa saja. Selagi mau mengusulkan nama-nama dokter sebagai individu yang layak mendapatkan tanda kehormatan. Harapannya anugerah yang tepat pada moment yang tepat memberi inspirasi bagi generasi berikutnya. (*)

Riko Noviantoro

Pemerhati Kebijakan Publik

Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP)

Tags: CoronaCovid-19IDP-LPInstitute for Development of Policy and Local PartnershipOpiniRiko Noviantoro

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Swiss-Belhotel Serpong Tawarkan Program Work from Home

Next Post

Aksi Curanmor di Ciputat Digagalkan Warga

Related Posts

Nyawa dan Ujian Reputasi Negara dalam Latsarmil Koperasi Merah Putih
Opini

Nyawa dan Ujian Reputasi Negara dalam Latsarmil Koperasi Merah Putih

Oleh: Rizki
Senin, 29 Juni 2026 / 12:32 WIB
PP 28/2024 Dibaca Setengah
Opini

PP 28/2024 Dibaca Setengah

Oleh: Rizki
Kamis, 28 Mei 2026 / 11:16 WIB
Kampus atau Kantin Negara? Ketika Skripsi Kalah Sama Sendok Nasi
Opini

Kampus atau Kantin Negara? Ketika Skripsi Kalah Sama Sendok Nasi

Oleh: Rizki
Kamis, 7 Mei 2026 / 17:04 WIB
Saat Penjelasan Resmi Kalah Cepat dari Tafsir Publik
Opini

Saat Penjelasan Resmi Kalah Cepat dari Tafsir Publik

Oleh: Rizki
Kamis, 12 Februari 2026 / 21:24 WIB
KPK versus Kejaksaan: Pemberantasan Korupsi atau Perebutan Panggung?
Opini

KPK versus Kejaksaan: Pemberantasan Korupsi atau Perebutan Panggung?

Oleh: Rizki
Kamis, 25 Desember 2025 / 09:55 WIB
Informasi Lengkap tentang KLH dan Dinas Lingkungan Hidup di Indonesia
Opini

Informasi Lengkap tentang KLH dan Dinas Lingkungan Hidup di Indonesia

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 18 Desember 2025 / 02:53 WIB
Next Post
Aksi Curanmor di Ciputat Digagalkan Warga

Aksi Curanmor di Ciputat Digagalkan Warga

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Alam Sutera Rilis RUMI @ Cluster Aruna untuk Keluarga Modern

Alam Sutera Rilis RUMI @ Cluster Aruna untuk Keluarga Modern

Kamis, 16 Juli 2026 / 23:39 WIB
Wujudkan Pernikahan Impian di Gading Serpong, Paket Hemat Fasilitas Lengkap dari Vega Hotel

Wujudkan Pernikahan Impian di Gading Serpong, Paket Hemat Fasilitas Lengkap dari Vega Hotel

Kamis, 16 Juli 2026 / 23:30 WIB
Harga Spesial! Liburan Sekolah di Hotel Santika Premiere Bintaro

Staycation Hemat di Bintaro? Cek Promo Mid-Year Escape dari Hotel Santika Premiere

Kamis, 16 Juli 2026 / 23:25 WIB
Striker Dewa Unied Banten Gabung Persebaya, Teken Kontrak Hingga 2028

Striker Dewa Unied Banten Gabung Persebaya, Teken Kontrak Hingga 2028

Sabtu, 11 Juli 2026 / 23:05 WIB
Persita Rekrut Alexandre Ramalingom, Penyerang Berpengalaman Eropa Jadi Amunisi Baru Pendekar Cisadane

Persita Rekrut Alexandre Ramalingom, Penyerang Berpengalaman Eropa Jadi Amunisi Baru Pendekar Cisadane

Sabtu, 11 Juli 2026 / 22:57 WIB
Persita Datangkan Wahyudi Hamisi, Tambahan Amunisi Berpengalaman untuk Super League 2026/2027

Persita Datangkan Wahyudi Hamisi, Tambahan Amunisi Berpengalaman untuk Super League 2026/2027

Sabtu, 11 Juli 2026 / 22:50 WIB
Destinasi Lifestyle dan Kuliner Terbaru, Paramount Gading Serpong Grand Opening Se-Hampton

Destinasi Lifestyle dan Kuliner Terbaru, Paramount Gading Serpong Grand Opening Se-Hampton

Sabtu, 11 Juli 2026 / 22:44 WIB
Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Firehouse Grill All You Can Eat, Sensasi Live Grill dengan City View

Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Firehouse Grill All You Can Eat, Sensasi Live Grill dengan City View

Sabtu, 11 Juli 2026 / 22:38 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang