• Tentang Kami
  • Contact
Rabu, 17 Juni 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

Duit Tips Warga Bisa Jadi Gratifikasi

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 5 Oktober 2018 / 11:22 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

CIPUTAT-Menerima pemberian warga apakah berbentuk duit tips, barang, atau fasilitas pelayanan bisa masuk dalam gratifikasi. Jika, pemberian atau tips diberikan menyangkut jabatan yang diemban.

Untuk itu, perangkat kelurahan dan kecamatan diminta menghindari praktik itu. Apalagi, sampai meminta kepada warga atau swasta yang bekerja sama dengan pemda.

READ ALSO

Orang Tua Tak Perlu Cemas, Pemkot Tangerang Siapkan Sekolah Swasta Gratis

Sachrudin: Festival Al-A’zhom Jadi Wadah Syiar Islam, Pembinaan Generasi Muda, dan Penggerak Ekonomi

Hal ini, disampaikan Staf Deputi Bidang Pencegahan pada Direktorat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus mengatakan, saat menyosialisasikan bahaya gratifikasi kepada perangkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Tangsel di Aula Blandongan Balai Kota, Kamis (4/10).

Agus mengatakan, gratifikasi tidak boleh dilakukan baik dari sisi undang-undang dan agama. Gratifikasi bentuknya banyak. Mulai dari menerima duit dari warga, menerima fasilitas atau pelayanan spesial atas nama jabatannya.

“Pelaku gratifikasi diancam dengan kurungan 18 tahun dan biasanya baru merasakan akibatnya kalau pejabat itu sudah pensiun dan yang seharusnya menikmati hari tua dengan nyaman,” ujarnya.

Agus menambahkan, rezeki yang kita makan harus benar diperoleh dari mana. Jika harta banyak, tapi hasil suap itu bukan rezeki dan tidak halal. Menurutnya, korupsi itu tidak hanya ambil uang negara, pungutan dan penerimaan dari masyaarakat dan dari swasta yang diterima ASN termasuk korupsi.

“Gratifikasi itu beda tipis dengan suap. Gratifikasi itu hanya dikasih dan tanpa embel-embel, serta pemberiannya diberikan terkait jabatan seseorang,” tuturnya.

Sementara itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, sosilisasi gratifikasi tersebut merupakan bagian dari rencana aksi yang sudah disepakati bersama. “Meskipun pencegahan dilakukan tidak berarti proses penindakan berhenti,” ujarnya.

Airin menambahkan, gratifikasi menurut Undang-Undang 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, merupakan pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, serta fasilitas lainnya. Yakni yang diterima dalam negeri maupun luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronika maupun tanpa sarana elektronika.

“Perbuatan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap sebagai perbuatan suap apabila pemberian tersebut dilakukan karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tambahnya.

Ibu dua anak tersebut menambahkan, saat ini Kota Tangsel terus melaksanakan prinsip-prinsip good governance dan clean government secara konsisten dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Oleh karena itu, pegawai di lingkup Pemkot Tangsel selaku penyelenggara negara perlu memahami dan mengetahui serta mengendalikan dan bagaimana cara melaporkan gratifikasi.

Pemkot Tangsel telah mengeluarkan kebijakan tentang pedoman pengendalian gratifikasi dengan Peraturan Walikota Nomor 17 tahun 2017 dan telah dibentuk unit pengendalian gratifikasi dengan Keputusan Walikota Nomor: 700/kep.188-huk/2015.

Selain itu juga telah terbentuk satgas saber pungli dengan Keputusan Walikota Nomor: 900/kep.50-huk/2017 yang di dalamnya melibatkan kejaksaan dan kepolisian.

Implementasi penegakan peraturan gratifikasi ini masih menghadapi kendala karena banyak masyarakat masih menganggap bahwa memberikan hadiah (gratifikasi) merupakan sesuatu yang lumrah. Namun, hadiah tersebut secara sosiologis dapat mempengaruhi integritas dalam pelaksanaan tugas.

Gratifikasi dilarang karena dapat mendorong pegawai negeri atau pejabat negara bersikap tidak objektif, tidak adil dan tidak profesional sehingga pegawai atau pejabat tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” jelasnya.

Pada bagian lain, Inspektur Kota Tangsel Uus Kusnadi mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan aksi Pemkot Tangsel dalam pemberantasan korupsi di lingkungan kecamatan dan keluarahan.

Uus menambahkan, sebelumnya sudah pernah dilakukan sosialisasi bahaya gratifikasi terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkota Tangsel.

Menurutnya, kecamatan dan kelurahan merupakan garda terdepan dalam pelayanan. Tidak menutup kemungkinan aparat kecamatan dan kelurahan menganggap gratifikasi merupakan rezeki, sehingga mereka menerima apabila ada orang yang memberi.

“Makanya kita undang mereka dan diberi pemahaman kalau gratifikasi itu bukan rezeki namun salah satu bentuk korupsi,” tambahnya. (bud/esa)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Pengrajin Tempe Keluhkan Kenaikan Kedelai

Next Post

Pengedar Heroin Dibekuk di BSD

Related Posts

Orang Tua Tak Perlu Cemas, Pemkot Tangerang Siapkan Sekolah Swasta Gratis
Kota Tangerang

Orang Tua Tak Perlu Cemas, Pemkot Tangerang Siapkan Sekolah Swasta Gratis

Oleh: Rizki
Selasa, 16 Juni 2026 / 12:08 WIB
Sachrudin: Festival Al-A’zhom Jadi Wadah Syiar Islam, Pembinaan Generasi Muda, dan Penggerak Ekonomi
Kota Tangerang

Sachrudin: Festival Al-A’zhom Jadi Wadah Syiar Islam, Pembinaan Generasi Muda, dan Penggerak Ekonomi

Oleh: Rizki
Senin, 15 Juni 2026 / 19:20 WIB
Protes Bau Busuk, Warga Pakulonan Tolak Pembuangan Sampah dari Luar ke TPS
Kota Tangsel

Protes Bau Busuk, Warga Pakulonan Tolak Pembuangan Sampah dari Luar ke TPS

Oleh: Rizki
Minggu, 14 Juni 2026 / 18:23 WIB
Pemkot Tangsel Pastikan Layanan Pemakaman Mudah Diakses, Sarana TPU Terus Ditingkatkan
Kota Tangerang

Pemkot Tangsel Pastikan Layanan Pemakaman Mudah Diakses, Sarana TPU Terus Ditingkatkan

Oleh: Rizki
Rabu, 10 Juni 2026 / 22:09 WIB
Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, IKPP Tangerang Tanam 10.000 Mangrove Langka di Pesisir Pantai Utara
Kabupaten Tangerang

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, IKPP Tangerang Tanam 10.000 Mangrove Langka di Pesisir Pantai Utara

Oleh: Rizki
Rabu, 10 Juni 2026 / 16:55 WIB
Berpusat di Jembatan Kaca Berendeng, Festival Cisadane 2026 Siap Manjakan Warga Kota Tangerang
Kota Tangerang

Berpusat di Jembatan Kaca Berendeng, Festival Cisadane 2026 Siap Manjakan Warga Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Selasa, 9 Juni 2026 / 22:46 WIB
Next Post
Pengedar Heroin Dibekuk di BSD

Pengedar Heroin Dibekuk di BSD

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Orang Tua Tak Perlu Cemas, Pemkot Tangerang Siapkan Sekolah Swasta Gratis

Orang Tua Tak Perlu Cemas, Pemkot Tangerang Siapkan Sekolah Swasta Gratis

Selasa, 16 Juni 2026 / 12:08 WIB
Serunya Liburan di Tangcity Mall, Ada Live Show dan Meet & Greet Quantum Heroes Dinoster

Serunya Liburan di Tangcity Mall, Ada Live Show dan Meet & Greet Quantum Heroes Dinoster

Senin, 15 Juni 2026 / 20:43 WIB
Sachrudin: Festival Al-A’zhom Jadi Wadah Syiar Islam, Pembinaan Generasi Muda, dan Penggerak Ekonomi

Sachrudin: Festival Al-A’zhom Jadi Wadah Syiar Islam, Pembinaan Generasi Muda, dan Penggerak Ekonomi

Senin, 15 Juni 2026 / 19:20 WIB
Kasus Gudang Pestisida yang Mencemari Sungai Cisadane Masuk Pengadilan, Kementerian LH Ajukan Gugatan Rp27 Miliar

Kasus Gudang Pestisida yang Mencemari Sungai Cisadane Masuk Pengadilan, Kementerian LH Ajukan Gugatan Rp27 Miliar

Minggu, 14 Juni 2026 / 20:51 WIB
Banjir Promo AZKO BOOM SALE, Produk Rumah Tangga dan Gaya Hidup Lebih Terjangkau

Banjir Promo AZKO BOOM SALE, Produk Rumah Tangga dan Gaya Hidup Lebih Terjangkau

Minggu, 14 Juni 2026 / 18:27 WIB
Protes Bau Busuk, Warga Pakulonan Tolak Pembuangan Sampah dari Luar ke TPS

Protes Bau Busuk, Warga Pakulonan Tolak Pembuangan Sampah dari Luar ke TPS

Minggu, 14 Juni 2026 / 18:23 WIB
Liburan Sekolah Edukatif di Gading Serpong, Atria Hotel Hadirkan Paket Funventure

Liburan Sekolah Edukatif di Gading Serpong, Atria Hotel Hadirkan Paket Funventure

Sabtu, 13 Juni 2026 / 16:53 WIB
Gerakan Banten Teduh Tangerang Sejuk Targetkan Tanam 1 Juta Pohon di DAS Cisadane

Gerakan Banten Teduh Tangerang Sejuk Targetkan Tanam 1 Juta Pohon di DAS Cisadane

Sabtu, 13 Juni 2026 / 16:47 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang