TANGERANG-Petugas Satreskrim Polres Metro Tangerang, meringkus dua tersangka pelaku berinisial HS dan RS yang merupakan residivis spesialis pembobol dan pencurian rumah kosong (rumsong). Lantaran mencoba melawan, petugas terpaksa menembak keduanya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanuddin mengatakan, kedua pelaku melancarkan aksinya di rumah korban bernama Putri Puspita di Komplek Sekneg Blok D1 No 22 Kel Panunggangan Barat, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Jumat, 12 Juni 2020 sekira pukul 17.30 WIB.
“Saat pulang kerja, korban kaget mendapati rumahnya acak-acakan dan emas seberat 20 gram serta barang berharga lain miliknya sudah raib. Ditaksir nilainya mencapai Rp40 juta,” ujar Burhanuddin kepada wartawan saat jumpa pers, Jumat (10/7/2020).
Korban lanjut kasat kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit V Resmob. Pihaknya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
“Kamis 2 Juli 2020, sekitar pukul tiga dinihari kita berhasil membekuk kedua tersangka HS dan RS di daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dam mengamankan sejumlah barang bukti,” katanya.
Burhanuddin menjelaskan, pada saat penangkapan para pelaku sempat berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur penembakan pada kaki kedua pelaku.
Kedua pelaku lanjutnya merupakan Residivis pencurian rumah kosong dan sudah dua kali menjalani hukuman dari 2012 dan 2017. “Pelaku kita kenakan pasal 363 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (FEB)























Discussion about this post