JAKARTA-Petugas Unit II Harda Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus oknum Kepala Desa (Kades) berinisial MP (46), Kamis (9/7/2020). Pasalnya, pria yang bertugas di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang itu, diduga terlibat kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah senilai Rp.5,5 miliar.
“MP ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara karena sudah memalsukan 22 buku AJB,” Ujar Wakapolres Jakarta Utara, AKBP Aries Fadillah, kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (9/7/2020).
Wakapolres menjelaskan, tersangka dilaporkan korban BSH, yang berdomisili di Jakarta Utara. MP menawarkan beberapa bidang tanah kepada BSH pada tahun 2013 lalu dengan nilai sekitar Rp 5,5 miliar. Tanah tersebut diklaim tersangka sebagai tanah hibah dari orang tuanya.
“Pelaku menipu korbannya dengan memberikan bukti AJB yang diduga palsu. Kemudian korban melaporkan kasus ini karena merasa ditipu dan dirugikan,” ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, uang yang dibayarkan BSH lalu dipakai MP untuk mengurus 22 AJB. Belakangan puluhan AJB itu diduga palsu setelah tiga rekan MP, RW (55), S (53), dan W (58) ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam menjalankan aksinya tersangka dibantu tiga orang temannya yang berprofesi sebagai PNS, staf PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di wilayah Kabupaten Tangerang,” ucap Aries.
Setelah pembuatan AJB selesai, korban sempat memasang plang yang menandakan bahwa tanah itu sudah menjadi miliknya. Korban yang merasa ada kejanggalan, mendapati informasi bahwa tanah itu bukan milik MP.
“Objek tanah yang ditawarkan itu ternyata bukan milik saudara MP sehingga muncul kerugian yang dialami oleh korban saudara BSH, sebesar tadi yang sudah dibayarkan kepada saudara MP,” jelas Aries.
Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan para tersangka pemalsuan dokumen di wilayah Tangerang Selatan. “Tersangka diduga merupakan jaringan mafia tanah yang selalu memanfaatkan program pemerintah, yaitu pendaftaran tanah serentak di wilayah Tangerang atau ajudikasi (Prona),”ucapnya.
Saat ini para tersangka sudah diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dalam kasus ini keempat tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (FEB)
Discussion about this post