TANGERANG, WT – Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) menindak tegas sopir truk golongan IV, pengangkut tambang atau tanah yang melanggar Perbup Nomor 12 tahun 2022.
Hal tersebut ditegaskan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani pada Senin, (22/7/2024).
“Banyaknya pelanggaran, batasan jam operasional kendaraan yang tertuang dalam Perbup nomor 12 tahun 2022, sama dengan mempertontonkan secara vulgar. Dishub harus memastikan tidak ada lagi pelanggaran,” katanya.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola armada dan para sopir truk terhadap Perbup nomor 12 tahun 2022 ini, tentu sangat menganggu masyarakat, baik dari segi ekonomi, kesehatan, dan keamanan. Apabila pihak Dishub tidak mampu untuk menertibkan para pengelola armada dan sopir truk, maka harus carikan solusinya.
“Bukan hanya berdiam diri dan menonton maraknya pelanggaran. Serta laka lantas yang disebabkan oleh truk tanah,” tegas Deden.
Seharusnya, kata Deden, Dishub memastikan jumlah petugasnya dan berapa yang dibutuhkan. Lalu, dimana saja personel itu akan ditempatkan. Pasalnya, semua titik galian sudah diketahui, baik di dalam Kabupaten Tangerang ataupun di luar Kabupaten Tangerang.
“Rasanya kita tau semua titik galian di wilayah Kabupaten Tangerang, sumber kendaraan pelanggar pembatasan waktu tersebut, di RT/RW berapa, Desa/Kelurahan mana. Jika galiannya di luar wilayah, akses masuk awal ke jalan kabupaten ya pastikan dijalan apa, wilayah mana. Tinggal pastikan keseriusan dalam penempatan petugas, dari jam berapa sampai jam berapa,” pungkasnya. (RIK)
Discussion about this post