WARTA TANGERANG – LSM Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK) melaporkan SMAN 17 dan 27 Kabupaten Tangerang atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke Kejari pada Selasa, (12/7/2022).
Dari hasil investigasi LSM Biak menemukan adanya dugaan indikasi korupsi dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di dua sekolah tersebut.
“SMAN 27 Kabupaten Tangerang pada tahun anggaran 2020- 2021, menerima bantuan dana BOS reguler dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 4.080.873.000, dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp1.865.250.000 dan 2021 sebesar Rp 2.215.630.000,” kata Ketua LSM BIAK, Opik.
Sementara di SMAN 17 Kabupaten Tangerang sambung Opik, pada tahun 2020 – 2021 juga mendapatkan kucuran dana BOS sebesar Rp 3.502.591.000, dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp1.676.850.000 dan 2021 sebesar Rp1.825.741.000.
“Ada indikasi korupsi di SMAN 27 dan juga di SMAN 17 Kabupaten Tangerang, karena pada saat itu ada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah serta kegiatan pembelajaran ekstra kurikuler. Padahal, saat itu kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online akibat pandemi Covid-19,” ucap Opik.
Lanjut Opik, berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang dibuat SMAN 27 Kabupaten Tangerang pada 2020, ada sejumlah kegiatan mencurigakan, diantaranya kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 910.783.500.
“Untuk kegiatan ekstrakurikuler sebesar Rp. 70.143.000, kegiatan administrasi sekolah Rp. 378.511.700, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp138.193.670 dan kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp. 176.339.000,” terang Opik.
Sedangkan di SMAN 17 Kabupaten Tangerang, dari total anggaran Rp. 3.502.591.000 yang diterima sekolah tersebut, ditemukan ada laporan pertanggungjawaban kegiatan yang hampir serupa dengan SMAN 27 Kabupaten Tangerang.
“Diantaranya kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 291.269.772, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp. 221.803.992, kegiatan administrasi sekolah Rp. 311.439.336, kegiatan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp183.424.000, kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 54.697.000, kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Rp. 79.900.000,” jelasnya.
“Berdasarkan dugaan temuan itu, kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk agar segera memproses laporan kami serta memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut,” tandas Opik. (YAT)
Discussion about this post