TANGERANG, WT — Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkopukm) terus memperkuat literasi masyarakat terhadap budaya konsumerisme melalui kegiatan Sosialisasi Konsumen Cerdas yang digelar di Aula Gedung Cisadane, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 peserta yang berasal dari unsur masyarakat di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkopukm Kota Tangerang, M. Ali Furqon. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa peningkatan pemahaman masyarakat sebagai konsumen menjadi salah satu langkah strategis dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, transparan, dan berkeadilan.
M. Ali Furqon menyampaikan bahwa di tengah perkembangan arus perdagangan dan kemajuan teknologi, masyarakat dituntut untuk semakin cermat dan kritis dalam memilih barang maupun jasa. Tidak hanya itu, pemahaman terhadap hak dan kewajiban sebagai konsumen juga menjadi hal yang sangat penting agar masyarakat tidak dirugikan dalam aktivitas transaksi.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong masyarakat Kota Tangerang menjadi konsumen yang cerdas dan terlindungi. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat tidak hanya mampu memilih produk yang aman dan berkualitas, tetapi juga mengetahui langkah yang harus dilakukan apabila terjadi sengketa dengan pelaku usaha,” ujar Ali Furqon.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hubungan antara konsumen dan pelaku usaha dapat berjalan secara seimbang dan saling menguntungkan.
Dalam kegiatan ini, Disperindagkopukm menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi yang berkompeten di bidang perlindungan konsumen, yaitu Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI, Bidang PKTN & Distribusi Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Tangerang, serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Wilayah Kerja Provinsi I Banten di Kota Tangerang.
Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari hak dan kewajiban konsumen, standar keamanan produk, pengawasan peredaran barang, hingga mekanisme penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai prosedur pengaduan yang dapat dilakukan apabila mengalami kerugian dalam transaksi.
Suasana kegiatan berlangsung dinamis dan interaktif. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan serta berdiskusi langsung dengan para narasumber terkait berbagai persoalan yang sering dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, seperti produk tidak sesuai, keamanan pangan, hingga transaksi digital. Hal ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memahami hak-hak konsumen secara lebih mendalam.
Melalui kegiatan ini, Disperindagkopukm Kota Tangerang berharap masyarakat tidak hanya menjadi konsumen yang pasif, tetapi mampu bersikap kritis, selektif, dan berani menyampaikan pengaduan apabila haknya tidak terpenuhi. Selain itu, masyarakat juga diharapkan memahami pentingnya membeli produk yang telah memenuhi standar keamanan dan legalitas yang berlaku.
Ke depan, Pemerintah Kota Tangerang akan terus mendorong kegiatan edukasi serupa sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Dengan meningkatnya literasi konsumen cerdas, diharapkan tercipta iklim perdagangan yang sehat, aman, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kesadaran hak konsumen bagi masyarakat di Kota Tangerang.
























Discussion about this post