TANGERANG, WT – Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan pihak developer dalam perkara sengketa lahan di kawasan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan pihak developer sebagai pemilik tanah yang sah atas lahan yang selama ini menjadi objek sengketa dengan pihak pabrik.
Pihak developer menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan fakta hukum, dokumen, serta bukti-bukti yang diajukan selama proses persidangan berlangsung. Menurut kuasa hukum developer, langkah hukum yang ditempuh perusahaan sejak awal merupakan bentuk komitmen untuk menyelesaikan sengketa secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pihak developer menghormati proses persidangan dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta serta bukti secara objektif. Putusan ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum,” ujar kuasa hukum pihak developer.
Developer juga menegaskan seluruh proses penguasaan maupun pengelolaan lahan dilakukan berdasarkan prinsip legalitas dan tata kelola perusahaan yang baik. Perusahaan menyatakan seluruh dokumen kepemilikan yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan hukum dan menjadi dasar dalam proses persidangan di pengadilan.
Selain itu, pihak developer mengimbau seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu keresahan masyarakat maupun menggiring opini publik di luar koridor hukum. Developer juga menekankan pentingnya dukungan terhadap penegakan hukum guna memberantas praktik mafia tanah yang dinilai dapat merusak iklim investasi dan kepastian hukum di Indonesia.
Pihak developer memastikan akan tetap mengikuti setiap tahapan hukum yang berlaku apabila pihak tergugat mengajukan upaya hukum lanjutan. Menurut perusahaan, penyelesaian sengketa melalui jalur hukum merupakan langkah yang paling tepat untuk menjaga kepastian hukum dan stabilitas investasi di wilayah Tangerang dan sekitarnya. (RIK)















Discussion about this post