TANGERANG, WT – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta terkait penguatan perlindungan kekayaan intelektual (KI), Selasa (12/5/2026), di Aula Lantai 3 Universitas Raharja.
Kerja sama tersebut melibatkan perguruan tinggi yang tergabung dalam Aptisi Wilayah 4 Banten, termasuk Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Pagar Butar Butar, mengatakan kerja sama ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, dan pendidikan.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan karya-karya inovatif dari lingkungan kampus, seperti skripsi, tesis, maupun hasil penelitian lainnya, dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual sehingga memperoleh perlindungan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, perlindungan KI tidak hanya menjaga hak pencipta, tetapi juga membuka peluang agar hasil riset memiliki nilai ekonomi dan dapat dikembangkan lebih lanjut.
Pagar menjelaskan, layanan pendaftaran KI kini telah dilakukan secara digital guna menciptakan pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan tenaga ahli seperti penyuluh dan analis KI untuk memberikan pendampingan kepada kampus.
“Kami juga mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di 51 kampus pada tahap awal agar proses pendampingan dan pendaftaran karya mahasiswa maupun dosen bisa berjalan optimal,” katanya.
Ia menambahkan, biaya pencatatan hak cipta untuk karya ilmiah seperti skripsi dan tesis sebesar Rp200 ribu.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah Banten, Prof Dr Po Abas Sunarya, menilai kekayaan intelektual merupakan aset penting bagi dunia akademik yang perlu mendapatkan perhatian serius. “Kekayaan intelektual adalah bagian krusial dari dunia akademik. Jumlah lulusan dan peneliti sangat banyak, sehingga karya ilmiah dan judul penelitian sangat rentan ditiru atau diklaim pihak lain,” ungkapnya.
Ia mengimbau mahasiswa tingkat akhir untuk mulai mendaftarkan karya ilmiahnya sebagai bentuk perlindungan hukum atas hasil penelitian yang dibuat selama proses pendidikan.
Menurut PO Abas, penelitian merupakan syarat wajib bagi mahasiswa sarjana, magister, hingga doktoral. Karena itu, pendaftaran KI menjadi langkah logis agar karya yang dihasilkan memiliki hak eksklusif. “Kalau suatu saat penelitian itu berkembang menjadi bisnis atau memiliki nilai ekonomi, maka pemilik ide pertama berhak mendapatkan royalti. Bahkan manfaatnya bisa dirasakan hingga keturunannya,” jelasnya.
APTISI, lanjut dia, akan berperan sebagai koordinator dan mediator awal dalam pelaksanaan program tersebut, sedangkan pengelolaan teknis nantinya dilakukan masing-masing perguruan tinggi. Program perlindungan KI ini akan diperkuat di wilayah Banten dan dijalankan secara serentak di tingkat nasional sebagai upaya meningkatkan kesadaran akademisi terhadap pentingnya hak kekayaan intelektual. (SAM)
























Discussion about this post