• Tentang Kami
  • Contact
Kamis, 23 Juli 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Ancam Wartawan, Tindakan Ketua DPRD Maluku Dikecam JMSI dan AJI

Oleh: Rizki
Kamis, 11 Mei 2023 / 20:38 WIB
Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun. (NET)

Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun. (NET)

Share on FacebookShare on Twitter

AMBON, WT – Jaringan Media Siber Indonesis (JMSI) Maluku mengecam tindakan Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun yang mengancam wartawan Media Rakyat Maluku.

Ketua JMSI Maluku Ongki Anakoda mengatakan, tidak sepantasnya wakil rakyat bersikap seperti itu terlebih di hadapan umum.

READ ALSO

Jadi Magnet Inovasi dan Ekonomi Baru, D-HUB SEZ BSD City Catat Investasi Rp1,4 Triliun

IPW: Penggeledahan Kortastipidkor Polri di Sejumlah Tempat Mengarah pada Pengungkapan Dugaan Korupsi Rp5 Triliun

“Kami sangat menyayangkan sikap Ketua DPRD Maluku. Dia, perwakilan dari rakyat, seharusnya dia menjaga sikapnya di ruang publik. jangan malah mengancam,” kata Anakoda, Kamis (11/5/2023).

Pimpinan Redaksi Harian Kabar Timur itu menegaskan, tindakan berupa ancaman baik fisik maupun psikis kepada jurnalis adalah tindakan yang mencederai kebebasan pers, apalagi itu dilakukan Benhur.

Anakoda menjelaskan, ketika melakukan ancaman itu, pelaku tak hanya menciderai Kemerdekaan Pers yang salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan jelas bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Ancaman terhadap jurnalis Harian Rakyat Maluku yang dilakukan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun juga disesalkan Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Cabang Ambon, Kahairiyah Fitri.

Menurutnya, setiap wartawan yang bertugas melaksanakan tugas jurnalistik sepenuhnya dilindungi oleh UU Pokok Pers.

“Nah, termasuk ancaman kepada pers ini juga telah melanggar UU Pokok Pers nomor 40 Tahun 1999, di situ semuanya telah diatur dan dijelaskan. Bagi siapapun yang melanggar UU dan menghalangi tugas jurnalistik juga ada sanksinya,” tegasnya.

Ia menegaskan, supremasi hukum, sebagaimana tercantum dalam pasal 2. Dengan demikian, lanjut dia, setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Pasal-pasal di atas secara jelas dan eksplisit menjamin dan melindungi kebebasan pers. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan rasa aman dalam meliput bukan justru dintimidasi dengan cara-cara yang merugikan kepentingan publik. Ancaman atau intimidasi yg dilakukan membuktikan pelaku belum melek UU Pers,” terang Khairiyah.

Dia menambahkan, seseorang jika merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, sebaiknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Ini juga menjadi catatan penting bagi perusahaan media agar menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis,” tandas Khairiyah. (RIZ)

Tags: AJIJMSIKekerasan WartawanKetua DPRD MalukuWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Gunakan Jalur Laut, Penyelundupan Sabu Cair Hampir Satu Ton Di Perairan Banten Diungkap Mabes Polri

Next Post

Sajian Kepiting Soka Nan Lezat di Restoran Kembang Sepatoe Hotel Santika Premiere Bintaro

Related Posts

Jadi Magnet Inovasi dan Ekonomi Baru, D-HUB SEZ BSD City Catat Investasi Rp1,4 Triliun
Nasional

Jadi Magnet Inovasi dan Ekonomi Baru, D-HUB SEZ BSD City Catat Investasi Rp1,4 Triliun

Oleh: Rizki
Selasa, 21 Juli 2026 / 08:52 WIB
IPW: Penggeledahan Kortastipidkor Polri di Sejumlah Tempat Mengarah pada Pengungkapan Dugaan Korupsi Rp5 Triliun
Nasional

IPW: Penggeledahan Kortastipidkor Polri di Sejumlah Tempat Mengarah pada Pengungkapan Dugaan Korupsi Rp5 Triliun

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 9 Juli 2026 / 15:59 WIB
Kenalkan Warisan Leluhur, Ribuan Siswa Ikuti Program Literasi Budaya di GWK Cultural Park
Nasional

Kenalkan Warisan Leluhur, Ribuan Siswa Ikuti Program Literasi Budaya di GWK Cultural Park

Oleh: Rizki
Jumat, 3 Juli 2026 / 18:44 WIB
Kemenag Dorong PSGA Perkuat Perlindungan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan
Nasional

Kemenag Dorong PSGA Perkuat Perlindungan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 3 Juli 2026 / 13:45 WIB
Marinus Gea di Kampus UNIPI: Kekuatan Bangsa Terletak pada Karakter Manusianya
Nasional

Marinus Gea di Kampus UNIPI: Kekuatan Bangsa Terletak pada Karakter Manusianya

Oleh: Rizki
Kamis, 2 Juli 2026 / 21:46 WIB
Pengumpulan Kurban BAZNAS 2026 Tembus Rp23 Miliar dan Berdayakan Peternak Desa
Nasional

Pengumpulan Kurban BAZNAS 2026 Tembus Rp23 Miliar dan Berdayakan Peternak Desa

Oleh: Rizki
Kamis, 2 Juli 2026 / 11:52 WIB
Next Post
Sajian Kepiting Soka Nan Lezat di Restoran Kembang Sepatoe Hotel Santika Premiere Bintaro

Sajian Kepiting Soka Nan Lezat di Restoran Kembang Sepatoe Hotel Santika Premiere Bintaro

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Cari Hotel Murah di Serpong? Starlet Hotel Tawarkan Promo Flash Sale Weekday

Cari Hotel Murah di Serpong? Starlet Hotel Tawarkan Promo Flash Sale Weekday

Selasa, 21 Juli 2026 / 15:00 WIB
Kylian Mbappe Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026

Kylian Mbappe Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026

Selasa, 21 Juli 2026 / 08:59 WIB
Jadi Magnet Inovasi dan Ekonomi Baru, D-HUB SEZ BSD City Catat Investasi Rp1,4 Triliun

Jadi Magnet Inovasi dan Ekonomi Baru, D-HUB SEZ BSD City Catat Investasi Rp1,4 Triliun

Selasa, 21 Juli 2026 / 08:52 WIB
Dukung Pengurangan Sampah ke TPA, IKPP Tangerang Kenalkan Teknologi Biopori dan TEBA

Dukung Pengurangan Sampah ke TPA, IKPP Tangerang Kenalkan Teknologi Biopori dan TEBA

Selasa, 21 Juli 2026 / 08:43 WIB
Liburan dan Business Trip Lebih Hemat, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Promo Stay 2 Pay 1

Liburan dan Business Trip Lebih Hemat, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Promo Stay 2 Pay 1

Selasa, 21 Juli 2026 / 08:36 WIB
Masuki Tahap Uji, Selangkah Lagi Akses Tol Langsung KM 25 Beroperasi

Masuki Tahap Uji, Selangkah Lagi Akses Tol Langsung KM 25 Beroperasi

Selasa, 21 Juli 2026 / 08:28 WIB
Alam Sutera Rilis RUMI @ Cluster Aruna untuk Keluarga Modern

Alam Sutera Rilis RUMI @ Cluster Aruna untuk Keluarga Modern

Kamis, 16 Juli 2026 / 23:39 WIB
Wujudkan Pernikahan Impian di Gading Serpong, Paket Hemat Fasilitas Lengkap dari Vega Hotel

Wujudkan Pernikahan Impian di Gading Serpong, Paket Hemat Fasilitas Lengkap dari Vega Hotel

Kamis, 16 Juli 2026 / 23:30 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang