• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 7 November 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp145 Miliar di Imigrasi, Setoran ke Silmy Karim Mengalir Sejak Menjabat Dirjen

Oleh: Rizki
Jumat, 5 Juni 2026 / 09:34 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Tersangka diduga kuat menerima setoran rutin hasil pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang dilakukan secara berkelanjutan sejak dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023–2024 hingga menduduki kursi Wamen pada 2025–2026.

Informasi awal tersebut diperoleh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan maraton pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 2–3 Juni lalu. Keterangan didapatkan dari sejumlah saksi, tersangka lain, serta pengakuan dari Silmy Karim sendiri.

READ ALSO

Gelar Aksi di Mabes Polri, KoMPAS Tuntut Pembersihan Oknum Bermasalah dan Reformasi Kepolisian

Wajib Pajak Harus Tahu! Begini Aturan Baru Pembetulan SPT Lewat Sistem Coretax

“Penyelidikan dalam tempo 1×24 jam ini mengungkap bahwa praktik ini telah berlangsung sejak yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen dan terus berlanjut hingga menduduki posisi Wamen,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026) malam.

Aliran Dana dan Jatah Rutin Mingguan

Dalam rentang waktu 2022 hingga 2026, KPK mengendus adanya aliran dana dari praktik lancung di lingkungan Ditjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas yang mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Dana haram tersebut mengalir baik melalui penyerahan tunai, transfer perbankan, maupun lewat perantara.

Khusus untuk Silmy Karim, lembaga antirasuah menduga sang Wamen menerima jatah tetap senilai Rp100 juta yang disetorkan secara rutin setiap hari Jumat. “Sistemis, sudah mengakar,” kata Asep menggambarkan parahnya praktik pungutan liar tersebut.

Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan bahwa KPK akan mengembangkan kasus ini guna melacak keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk membuka peluang mengarahkannya ke delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik juga sedang mendalami apakah praktik serupa dilakukan oleh pejabat-pejabat di periode sebelumnya.

Kronologi Penyerahan Diri

Sebelumnya, dalam giat OTT awal pekan ini, Silmy Karim sempat dicari keberadaannya oleh tim penindak KPK. Mantan Dirut Krakatau Steel tersebut akhirnya datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) menjelang tengah malam tanpa memberikan pernyataan kepada media.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Silmy resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pagi. Saat digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol, ia memilih bungkam dan mengabaikan rentetan pertanyaan wartawan. Hingga saat ini, pihak Silmy maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi mengenai status hukum tersebut.

Daftar 8 Pejabat Imigrasi yang Ditahan

Dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi periode 2022–2026 ini, KPK total menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya dari lingkungan keimigrasian adalah:

Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024–2025)

Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal)

Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)

Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)

Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakarta Pusat 2024–2025 / Kakanim Jakarta Barat 2025–2026)

Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas/ITAS)

Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)

Kedelapan tersangka kini menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2026, di Rutan KPK Cabang C1 dan Rutan Gedung Merah Putih.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (RIZ)

Tags: Asep Guntur Rahayu KPKDaftar tersangka korupsi imigrasiKasus pemerasan imigrasi Rp145 miliarKorupsi izin tinggal WNA imigrasiOTT KPK Ditjen Imigrasi 2026Silmy Karim tersangka KPKWamen Imigrasi Pemasyarakatan korupsi

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Ditemukan 8 Luka Sabetan, Polisi Selidiki Kematian Pedagang Cilok di Cikupa

Next Post

Reno Salampessy hingga Arkhan Kaka Cetak Gol, Garuda Muda Bungkam Timor Leste 3-0

Related Posts

Gelar Aksi di Mabes Polri, KoMPAS Tuntut Pembersihan Oknum Bermasalah dan Reformasi Kepolisian
Nasional

Gelar Aksi di Mabes Polri, KoMPAS Tuntut Pembersihan Oknum Bermasalah dan Reformasi Kepolisian

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 30 Oktober 2026 / 21:49 WIB
Wajib Pajak Harus Tahu! Begini Aturan Baru Pembetulan SPT Lewat Sistem Coretax
Nasional

Wajib Pajak Harus Tahu! Begini Aturan Baru Pembetulan SPT Lewat Sistem Coretax

Oleh: Rizki
Kamis, 29 Oktober 2026 / 10:14 WIB
KPK Didesak Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Nasional

LSAK Dorong Transparansi dalam Pengangkatan Tenaga Ahli Kementerian Haji dan Umrah

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 28 Oktober 2026 / 17:53 WIB
QUTB GLOBAL Indonesia: Konser Andrea Bocelli Diharapkan Jadi Momentum Perdamaian dan Solidaritas Palestina
Nasional

QUTB GLOBAL Indonesia: Konser Andrea Bocelli Diharapkan Jadi Momentum Perdamaian dan Solidaritas Palestina

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 27 Oktober 2026 / 22:04 WIB
Pemuda Ekonomi Syariah Dukung Momentum Konser Andrea Bocelli untuk Diplomasi Kebudayaan
Nasional

Pemuda Ekonomi Syariah Dukung Momentum Konser Andrea Bocelli untuk Diplomasi Kebudayaan

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 23 Oktober 2026 / 21:52 WIB
Waketum ISNU Fadli Yasir Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia
Nasional

Waketum ISNU Fadli Yasir Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 23 Oktober 2026 / 15:29 WIB
Next Post
Reno Salampessy hingga Arkhan Kaka Cetak Gol, Garuda Muda Bungkam Timor Leste 3-0

Reno Salampessy hingga Arkhan Kaka Cetak Gol, Garuda Muda Bungkam Timor Leste 3-0

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Siap-siap! Paramount Color Walk 2026 Digelar 12 Desember, Dihibur Maliq & D’Essentials dan DJ Yasmin

Siap-siap! Paramount Color Walk 2026 Digelar 12 Desember, Dihibur Maliq & D’Essentials dan DJ Yasmin

Sabtu, 7 November 2026 / 10:08 WIB
Tren Positif Dewa United Bercokol di Papan Atas Klasemen Sementara

Dewa United Banten FC Bidik Poin Penuh di Markas PSIM Yogyakarta

Kamis, 5 November 2026 / 23:23 WIB
Kuliner Khas Lombok di Hotel Santika Premiere ICE BSD City, Ada Sate Rembiga dan Sop Iga Babalung

Kuliner Khas Lombok di Hotel Santika Premiere ICE BSD City, Ada Sate Rembiga dan Sop Iga Babalung

Kamis, 5 November 2026 / 22:34 WIB
Aksi Akrobatik Alexandre Ramalingom dan Gol Penentu Aleksa Warnai Kemenangan Manis Persita

Jaga Rekor Unbeaten, Persita Tangerang Bidik Tiga Poin Lawan Isenmulang Kalteng FC

Kamis, 5 November 2026 / 22:30 WIB
Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/26 Pekan Perdana, Sabtu 9 Agustus

Persita vs Isenmulang dan Persija vs Persebaya, Ini Jadwal Liga Indonesia Pekan 9

Kamis, 5 November 2026 / 22:22 WIB
Cari Bintang Cilik Berbakat, Sapphire Sky Hotel Buka Kompetisi Menyanyi Anak

Cari Bintang Cilik Berbakat, Sapphire Sky Hotel Buka Kompetisi Menyanyi Anak

Rabu, 4 November 2026 / 21:29 WIB
Persib Bandung Taklukkan Melbourne Victory 1-2 Lewat Aksi Comeback Spektakuler di Ujung Laga

Persib Bandung Taklukkan Melbourne Victory 1-2 Lewat Aksi Comeback Spektakuler di Ujung Laga

Rabu, 4 November 2026 / 16:49 WIB
Yili Indonesia Didapuk TOP Human Capital Award 2026

Yili Indonesia Didapuk TOP Human Capital Award 2026

Rabu, 4 November 2026 / 16:27 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang