• Tentang Kami
  • Contact
Kamis, 29 Oktober 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Wajib Pajak Harus Tahu! Begini Aturan Baru Pembetulan SPT Lewat Sistem Coretax

Oleh: Rizki
Kamis, 29 Oktober 2026 / 10:14 WIB
Ilustrasi Pajak Coretax. (Gemini AI)

Ilustrasi Pajak Coretax. (Gemini AI)

Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, WT – Sistem pembaruan administrasi perpajakan atau Coretax membawa perubahan signifikan dalam prosedur administrasi pajak di Indonesia. Salah satu yang paling disorot adalah penerapan mekanisme replace dalam pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) yang resmi berlaku mulai 1 Oktober 2026 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026, menggantikan aturan lama PER-11/PJ/2025.

Praktisi perpajakan sekaligus Partner Ideatax, Arianta John Bangun, mengingatkan bahwa aturan baru ini menuntut wajib pajak untuk menyusun ulang data pelaporan secara komprehensif serta menghitung ulang dampak koreksi terhadap kewajiban pajak pada periode terkait.

READ ALSO

LSAK Dorong Transparansi dalam Pengangkatan Tenaga Ahli Kementerian Haji dan Umrah

QUTB GLOBAL Indonesia: Konser Andrea Bocelli Diharapkan Jadi Momentum Perdamaian dan Solidaritas Palestina

Perbedaan Mekanisme Replace vs Skema Delta

Menurut John, mekanisme replace memiliki karakteristik yang jauh berbeda dibanding skema delta yang digunakan pada sistem sebelumnya. Pada skema delta dahulu, pembetulan hanya mencatat nilai selisih atau perubahan angka terhadap SPT yang sudah pernah disampaikan.

Namun, dalam sistem Coretax menggunakan mekanisme replace, SPT pembetulan terakhir secara otomatis akan menggantikan keseluruhan isi SPT sebelumnya untuk masa pajak tersebut.

“Wajib pajak tidak cukup hanya memasukkan nilai koreksi, tetapi harus menyajikan kembali keseluruhan data SPT sesuai posisi pelaporan yang benar. Coretax kemudian akan menghitung ulang kewajiban pajak dengan memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan serta saldo kompensasi sesuai ketentuan,” jelas John dalam keterangan tertulisnya.

Tantangan Menghadapi SP2DK dan Angka Agregat

Perubahan aturan ini dinilai sangat krusial, khususnya bagi badan usaha atau wajib pajak yang melakukan pembetulan setelah menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

SP2DK sendiri merupakan instrumen pengawasan resmi DJP untuk mengklarifikasi indikasi ketidakpatuhan. Melalui sistem Coretax, pengawasan data kini semakin ketat karena terintegrasi dengan berbagai sumber informasi pihak ketiga, mulai dari perbankan, dokumen kepabeanan, lembaga, hingga asosiasi industri.

Kendati demikian, John menilai temuan data agregat dalam SP2DK kerap menyulitkan wajib pajak apabila tidak disertai rincian transaksi yang valid. Indikasi umum yang sering ditemukan DJP meliputi selisih omzet antara SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN, kewajiban pemotongan pajak yang belum terpenuhi, hingga ketidaksesuaian data eksternal.

“Wajib pajak perlu mengetahui transaksi spesifik yang menyebabkan selisih sebelum melakukan pembetulan. Jika hanya berpatokan pada angka agregat tanpa menelusuri data pendukung, risiko kesalahan pelaporan justru akan semakin meningkat,” tegasnya.

Tips dan Strategi Menghindari Risiko Salah Pelaporan

Agar terhindar dari risiko kesalahan fatal, praktisi Ideatax tersebut menyarankan beberapa langkah strategis bagi wajib pajak sebelum mengirimkan SPT pembetulan melalui Coretax:

Lakukan Rekonsiliasi Menyeluruh: Perusahaan wajib mencocokkan data antara SPT Tahunan, SPT Masa, dan buku besar (general ledger) untuk mengidentifikasi akar permasalahan selisih data.

Minta Penjelasan ke Account Representative (AR): Jika temuan DJP belum transparan, wajib pajak berhak meminta klarifikasi kepada AR terkait sumber data, metode penghitungan, hingga rincian periode transaksi.

Hitung Dampak Saldo Kompensasi: Pembetulan SPT berpotensi mengubah saldo lebih bayar pada periode berikutnya. Wajib pajak harus mengevaluasi ulang posisi kas dan kewajiban pajak agar tidak memicu kurang bayar di masa depan.

Validasi Dokumen Pendukung: Pastikan seluruh data dalam SPT pembetulan didukung oleh bukti transaksi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan saat proses verifikasi.

Dengan pemahaman yang matang terhadap mekanisme replace Coretax serta persiapan rekonsiliasi yang ketat, wajib pajak diharapkan dapat meminimalisasi risiko sanksi administrasi sekaligus menjaga kepatuhan pajak secara berkelanjutan. (RIZ)

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Ratusan Peserta Ikuti Pemeriksaan Mata Gratis JEC dan Syafana Islamic School di Pagedangan

Related Posts

KPK Didesak Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Nasional

LSAK Dorong Transparansi dalam Pengangkatan Tenaga Ahli Kementerian Haji dan Umrah

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 28 Oktober 2026 / 17:53 WIB
QUTB GLOBAL Indonesia: Konser Andrea Bocelli Diharapkan Jadi Momentum Perdamaian dan Solidaritas Palestina
Nasional

QUTB GLOBAL Indonesia: Konser Andrea Bocelli Diharapkan Jadi Momentum Perdamaian dan Solidaritas Palestina

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 27 Oktober 2026 / 22:04 WIB
Pemuda Ekonomi Syariah Dukung Momentum Konser Andrea Bocelli untuk Diplomasi Kebudayaan
Nasional

Pemuda Ekonomi Syariah Dukung Momentum Konser Andrea Bocelli untuk Diplomasi Kebudayaan

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 23 Oktober 2026 / 21:52 WIB
Waketum ISNU Fadli Yasir Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia
Nasional

Waketum ISNU Fadli Yasir Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 23 Oktober 2026 / 15:29 WIB
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Pengamat Nilai Asta Cita Mulai Beri Dampak bagi Masyarakat
Nasional

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Pengamat Nilai Asta Cita Mulai Beri Dampak bagi Masyarakat

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 23 Oktober 2026 / 14:54 WIB
Pesan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar di Hari Santri 2026
Nasional

Pesan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar di Hari Santri 2026

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 22 Oktober 2026 / 12:18 WIB

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Wajib Pajak Harus Tahu! Begini Aturan Baru Pembetulan SPT Lewat Sistem Coretax

Wajib Pajak Harus Tahu! Begini Aturan Baru Pembetulan SPT Lewat Sistem Coretax

Kamis, 29 Oktober 2026 / 10:14 WIB
Ratusan Peserta Ikuti Pemeriksaan Mata Gratis JEC dan Syafana Islamic School di Pagedangan

Ratusan Peserta Ikuti Pemeriksaan Mata Gratis JEC dan Syafana Islamic School di Pagedangan

Rabu, 28 Oktober 2026 / 22:01 WIB
Tabligh Akbar Hari Santri di Sepatan, Bupati Tangerang Ajak Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Tabligh Akbar Hari Santri di Sepatan, Bupati Tangerang Ajak Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Rabu, 28 Oktober 2026 / 21:56 WIB
KPK Didesak Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

LSAK Dorong Transparansi dalam Pengangkatan Tenaga Ahli Kementerian Haji dan Umrah

Rabu, 28 Oktober 2026 / 17:53 WIB
QUTB GLOBAL Indonesia: Konser Andrea Bocelli Diharapkan Jadi Momentum Perdamaian dan Solidaritas Palestina

QUTB GLOBAL Indonesia: Konser Andrea Bocelli Diharapkan Jadi Momentum Perdamaian dan Solidaritas Palestina

Selasa, 27 Oktober 2026 / 22:04 WIB
Pabrik Plastik di Balaraja Terbakar Hebat, 12 Armada Damkar Dikerahkan ke Lokasi

Waspada Kebakaran! Kabupaten Tangerang Alami 845 Kejadian Sejak Januari hingga 26 Oktober 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 / 21:08 WIB
PSS Sleman Bangkit Diakhir Laga, tetapi Borneo FC Tetap Pulang dengan Tiga Poin

PSS Sleman Bangkit Diakhir Laga, tetapi Borneo FC Tetap Pulang dengan Tiga Poin

Selasa, 27 Oktober 2026 / 21:03 WIB
Calon Tunggal Ketua Umum KADIN Banten, M Azzari Jayabaya Siapkan 10 Program Unggulan

Calon Tunggal Ketua Umum KADIN Banten, M Azzari Jayabaya Siapkan 10 Program Unggulan

Selasa, 27 Oktober 2026 / 16:41 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang