TANGERANG, WT – Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan kesiapan Pemkot Tangerang untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 89 Tahun 2023 mengenai pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang hak keuangan dan administratif DPRD Kota Tangerang.
Menurutnya, langkah evaluasi ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangerang untuk mendengarkan aspirasi masyarakat sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita sama-sama sudah mendengar aspirasi masyarakat dan komunitas terkait tunjangan DPRD. Awalnya isu ini muncul di tingkat pusat, dan kini merambah ke berbagai daerah, termasuk Kabupaten dan Kota. Karena itu, Pemkot Tangerang perlu menyikapinya dengan bijak,” ujar Sachrudin, Senin (8/9/2025).
Ia menekankan bahwa proses evaluasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa ataupun sepihak. Pemkot akan mengkaji kembali substansi Perwal No.14 Tahun 2025 melalui diskusi dan koordinasi dengan pihak terkait.
“Nanti akan kita evaluasi kembali, kita koreksi dengan Perwal yang ada, lalu kita komunikasikan. Proses ini tidak bisa dilakukan sendirian oleh Pemkot, melainkan harus melalui pembahasan bersama. Jadi, tidak serta-merta langsung dicabut atau diubah tanpa prosedur,” jelasnya.
Sachrudin juga menyampaikan bahwa evaluasi akan melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Banten agar langkah yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita harus merespons aspirasi ini dengan tepat. Karena itu, evaluasi nanti akan dibahas bersama dengan Kementerian Hukum, Kemendagri, maupun pemerintah provinsi, supaya ada kesamaan pandangan dan keputusan yang benar-benar sesuai regulasi,” pungkasnya. (KEY)



















Discussion about this post