JAKARTA, WT – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengukir sejarah penting bagi dunia pendidikan nasional dengan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Putusan ini secara eksplisit menyatakan bahwa kewajiban negara untuk menyediakan pendidikan dasar secara gratis juga mencakup satuan pendidikan swasta, menegaskan kembali hak konstitusional seluruh anak bangsa.
Menyikapi putusan strategis MK pada Selasa, 27 Mei 2025, Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyatakan bahwa keputusan tersebut bukan sekadar kemenangan bagi organisasinya, melainkan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah konkret.
“Ini adalah amanat konstitusi yang harus dijalankan oleh negara. Presiden, sebagai pemimpin tertinggi, memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan putusan ini terimplementasi,” tegas Ubaid.
Ubaid menekankan bahwa beban implementasi putusan ini tidak semestinya hanya dibebankan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Menurutnya, dibutuhkan intervensi dan komitmen politik yang kuat dari Presiden agar implementasi tidak terhambat oleh kompleksitas birokrasi. “Kunci keberhasilan implementasi ada di tangan Presiden. Tanpa kepemimpinan langsung dari beliau, putusan ini berpotensi mandek di tingkat teknis,” ujarnya.
Lima Alasan Mendesak Peran Presiden dalam Penggratisan Pendidikan Swasta
JPPI merinci lima argumen utama yang mendasari pentingnya peran Presiden dalam eksekusi putusan MK:
Optimalisasi Anggaran Pendidikan: Ubaid Matraji menyoroti besarnya alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD yang dinilai sudah mencukupi untuk menggratiskan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Namun, ia menyayangkan anggaran tersebut yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, sehingga menyebabkan inefisiensi. “Hanya Presiden yang memiliki otoritas untuk menata ulang tata kelola anggaran ini secara komprehensif,” jelas Ubaid.
Sinergi Lintas Kementerian: Pengintegrasian sekolah swasta ke dalam sistem pendidikan gratis membutuhkan koordinasi yang kuat antar kementerian, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bappenas. Komando tertinggi dari Presiden sangat krusial untuk memastikan sinkronisasi kebijakan berjalan optimal.
Urgensi Payung Hukum Baru: Implementasi putusan MK menuntut adanya regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Proses penyusunan payung hukum ini akan lebih efektif dan cepat jika dipimpin langsung oleh Presiden.
Kemauan Politik sebagai Penentu: “Tanpa political will dari Presiden, putusan konstitusi ini berisiko menjadi sekadar teks mati,” ujar Ubaid. Ia meyakini bahwa perubahan fundamental dalam sektor pendidikan hanya dapat terwujud jika ada dukungan penuh dan komitmen dari pucuk pimpinan negara.
Amanat Konstitusi dan Tanggung Jawab Moral: Hak atas pendidikan merupakan jaminan konstitusional bagi setiap warga negara. Sebagai kepala negara, Presiden memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa seluruh anak Indonesia dapat mengakses pendidikan yang layak tanpa terbebani biaya.
Desakan Konkret dari JPPI
Mengakhiri pernyataannya, JPPI mendesak Presiden untuk segera mengambil langkah nyata dan menyusun kebijakan strategis dalam waktu dekat. “Ini adalah momentum bagi Presiden untuk menunjukkan keberpihakan nyata terhadap keadilan pendidikan. Jangan biarkan anak-anak dari keluarga kurang mampu kehilangan haknya atas pendidikan yang layak,” tutup Ubaid Matraji. (RIZ)






















Discussion about this post